Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polisi Cabut Status Tersangka Eks Rektor UMI Basri Modding

Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding / Istimewa
Mantan Rektor UMI, Prof Basri Modding / Istimewa

Makassar, IDN Times - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan mencabut status tersangka mantan Rektor Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Basri Modding. Sebelumnya Basri tersangka dalam kasus penggelapan dana proyek Yayasan Wakaf UMI.

Status tersangka Basri dicabut usai Ditreskrimum Polda Sulsel menghentikan kasus tersebut. Sebelumnya, polisi juga mencabut status tersangka Rektor UMI nonaktif, Prof. Sufirman, dalam kasus yang sama.

1. Kasus berakhir dengan restorative justice

Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti / Istimewa
Dirkrimum Polda Sulsel Kombes Pol Jamaluddin Farti / Istimewa

Selain dua orang di atas, polisi juga mencabut status tersangka lain, yaitu Muhammad Ibnu Widyanto Basri alias MIW.  Dia merupakan putra Basri Modding. Lalu Mantan Wakil Rektor I Bidang Akademik, Hanafi Ashad alias HA.

Pencabutan status tersangka berdasarkan surat ketetapan Dirreskrimum Polda Sulsel Nomor, S Tap / 102 /XI/RES.1.11/2024/DITRESKRIMUM tertanggal 14 November 2024. Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel Kombes Jamaluddin Farti mengatakan, kasus dihentikan usai Yayasan Wakaf UMI dan para tersangka bersepakat menempuh keadilan restoratif alias restorative justice (RJ).

"Kan mereka RJ, pihak tersangka dan pihak kampus juga sama-sama menerima, makanya (kasus) dihentikan," kata Jamaluddin Farti di Kantor Polda Sulsel, Rabu (20/11/2024).

2. Tersangka mengembalikan dana ke Yayasan Wakaf UMI

Rektor non aktof UMI, Prof Sufirman saat jumpa pers di lantai 9 Menara UMI Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari
Rektor non aktof UMI, Prof Sufirman saat jumpa pers di lantai 9 Menara UMI Jl Urip Sumoharjo, Senin (7/10/2024) / Darsil Yahya Mustari

Lebih lanjut Jamaluddin menerangkan, RJ ditempuh usai para tersangka mengembalikan dana yang diduga digelapkan kepada Yayasan Wakaf UMI. Tidak disebutkan secara rinci berapa dana yang dikembalikan oleh para tersangka.

Sebelumnya para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal. Di antaranya Pasal 374 KUHPidana Juncto Pasal 55,56 KUHPidana dan atau pasal 372 KUHPidana Juncto Pasal 55,58 KUHPidana.

3. Rincian dugaan penggelapan dana Yayasan Wakaf UMI

Taman Firdaus UMI Makassar / Istimewa
Taman Firdaus UMI Makassar / Istimewa

Kasus dugaan penggelapan dilaporkan Yayasan Wakaf UMI sejak Oktober 2023. Prof. Basri Modding diduga melakukan penggelapan dana dalam beberapa proyek di kampus, saat masih menjabat sebagai Rektor UMI.

Salah satu proyek yang disorot adalah proyek pembangunan Taman Firdaus dengan anggaran senilai Rp11.499.400.000. Namun, berdasarkan hasil audit, realisasi pekerjaan hanya senilai Rp4.904.000.000. Selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai miliaran rupiah.

Selain itu, ada proyek pembangunan Gedung International School LPP YW-UMI, di mana Basri Modding diduga mencairkan anggaran sebesar Rp10.191.425.310. Namun, berdasarkan hasil audit menunjukkan bahwa pekerjaan tersebut hanya bernilai Rp6.559.679.480.

Kasus berikutnya terkait pengadaan 150 Access Point, di mana anggaran sebesar Rp2.130.000.000 dicairkan, tetapi realisasi dari hasil audit hanya Rp1.350.000.000. Serta, dalam proyek pengadaan Videotron Pascasarjana UMI, anggaran yang dicairkan senilai Rp1.034.151.680, sedangkan hasil audit menunjukkan nilainya hanya Rp305.550.875.

Secara keseluruhan, dari empat proyek tersebut, Basri Modding diduga menggelapkan dana yayasan sekitar Rp11.735.746.635.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

KPK Awasi Program MBG, Tunggu Hasil Evaluasi Pemerintah

16 Okt 2025, 23:20 WIBNews