RJ: Keroyok Santri, Empat Pemuda di Maros Disanksi Bersihkan Masjid

Makassar, IDN Times – Empat pemuda pelaku pengeroyokan terhadap delapan santri di Maros, Sulawesi Selatan, mendapatkan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif (restorative justice/RJ). Keputusan ini disetujui Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Agus Salim, setelah mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk perdamaian antara korban dan pelaku.
Kasus ini diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Maros di Camba dan diekspose di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (14/10/2025). Turut hadir Aspidum Rizal Syah Nyaman, jajaran Pidum Kejati Sulsel, serta Kepala Cabjari Camba Muhammad Harmawan bersama jaksa fasilitator secara virtual.
1. Kasus bermula dari kabar bohong hingga aksi pengeroyokan di pesantren

Perkara ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Rabu dini hari, 30 Juli 2025, di Masjid Jami Nurul Islam Pesantren Miftahul Muin, Maros. Empat tersangka berinisial MA (20), SA (22), SM (23), dan MII (20) bersama seorang anak berhadapan hukum (ABH) melakukan kekerasan terhadap delapan santri.
Aksi itu dipicu oleh hoaks yang disebarkan salah satu pelaku, SA, bahwa teman mereka dikeroyok oleh anak pesantren. Tersulut emosi, mereka langsung menuju lokasi dan masuk lewat jendela masjid saat para korban sedang beristirahat.
MA kemudian memulai serangan dengan memukul salah satu korban di bagian belakang kepala, disusul pemukulan oleh pelaku lainnya. Akibatnya, delapan anak menjadi korban pengeroyokan di dalam rumah ibadah tersebut.
2. Kajati setujui RJ karena memenuhi syarat

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Agus Salim, menyetujui penghentian penuntutan ini karena perkara telah memenuhi seluruh syarat keadilan restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum.
Faktor yang mendukung antara lain: para tersangka bukan residivis, adanya perdamaian yang tulus, korban telah memaafkan dan kerugian dipulihkan, tindak pidana berancaman di bawah lima tahun, serta adanya dukungan masyarakat terhadap penyelesaian damai.
“Setelah melihat testimoni korban, para tersangka, dan penyidik, serta adanya pemulihan kerugian dan dimaafkannya para Tersangka oleh Korban, perkara ini telah memenuhi ketentuan Perja 15. Atas nama pimpinan, kami menyetujui permohonan RJ yang diajukan oleh Cabang Kejaksaan Negeri Maros di Camba," ujar Agus Salim.
3. Bebas dengan syarat: wajib kerja sosial bersihkan masjid

Setelah permohonan RJ disetujui, Kajati Sulsel meminta jajaran Cabjari Camba segera menyelesaikan administrasi perkara agar keempat tersangka bisa segera dibebaskan. Namun, kebebasan itu diikuti dengan sanksi sosial, yakni membersihkan masjid di wilayah tempat tinggal mereka selama jangka waktu tertentu.
Agus Salim juga menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam setiap penyelesaian perkara berbasis RJ agar kepercayaan publik tetap terjaga.
"Saya berharap penyelesaian perkara zero transaksional untuk menjaga kepercayaan pimpinan dan publik,” pesan Agus Salim menutup ekspose.
Langkah ini sekaligus menjadi contoh penerapan pendekatan kemanusiaan dan pemulihan sosial, tanpa mengabaikan rasa keadilan bagi korban dan masyarakat.