Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Polres Maros Tangkap Pengedar Sabu yang Beroperasi Lewat Media Sosial

Polres Maros mengungkap peredaran narkoba yang dijual melalui media sosial. (Dok. Istimewa)
Polres Maros mengungkap peredaran narkoba yang dijual melalui media sosial. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Polres Maros kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di wilayahnya. Seorang pria berinisial AF (24), warga Kelurahan Turikale, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, ditangkap bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu seberat 6,43 gram.

Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/10) di rumah pelaku di Jalan Langsat, Turikale. Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Maros yang dipimpin oleh Ipda Erwin berhasil mengamankan pelaku setelah menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas transaksi narkotika yang dilakukan secara online.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan empat saset plastik bening berisi sabu seberat total 6,43 gram, satu unit handphone, satu alat isap sabu, satu alat timbang digital, serta beberapa saset plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas narkotika.

Kasat Resnarkoba Polres Maros AKP Salehuddin, S.H., M.H., membenarkan penangkapan tersebut. “Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui bahwa barang bukti sabu tersebut adalah miliknya. Ia mendapatkan barang itu melalui media sosial Instagram dan kembali mengedarkannya secara online di beberapa titik di wilayah Maros,” ujar AKP Salehuddin, Minggu (12/10/2025).

Lebih lanjut, pelaku juga mengaku tidak hanya mengedarkan namun juga turut mengonsumsi barang haram tersebut. Berdasarkan pemeriksaan terhadap handphone pelaku, polisi menemukan bukti percakapan terkait penjualan dan distribusi sabu melalui akun media sosial.

Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolres Maros beserta seluruh barang bukti untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kasat Resnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Maros.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Dana TKD Dipangkas, Pemkot Makassar Hapus Program Nonprioritas

14 Okt 2025, 12:47 WIBNews