Berebut Lahan, Pria di Maros Tusuk Pak Ogah hingga Kehilangan Penglihatan

Maros, IDN Times - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melalui Unit Jatanras menangkap seorang pria berinisial MFA (37), terduga pelaku penganiayaan berat yang menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian mata kiri.
Pelaku diamankan di Jalan Panser, Kelurahan Hasanuddin, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, pada Selasa (7/10/2025) sekitar pukul 22.30 WITA, tanpa perlawanan.
1. Pelaku menusuk korban di bagian mata

Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa (30/9/2025) sekitar pukul 23.40 WITA di Jalan Poros Maros–Makassar, Desa Marumpa, Kecamatan Marusu. Saat kejadian, korban IDA bersama dua rekannya sedang menawarkan jasa pengaturan lalu lintas di persimpangan jalan depan dealer Daihatsu.
Pelaku mendatangi korban sambil menanyakan siapa yang berteriak di lokasi. Setelah korban menjawab tidak tahu, pelaku justru emosi dan mengeluarkan sebilah badik. Korban yang berusaha menenangkan malah menjadi sasaran amukan hingga tertusuk di bagian mata kiri dan kehilangan penglihatan.
2. Pelaku dan korban berebut lahan jasa pengatur jalan di u-turn

Kasat Reskrim Polres Maros, Iptu Ridwan menjelaskan penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat tim Jatanras setelah menerima laporan masyarakat mengenai kasus penganiayaan yang terjadi di Kecamatan Marusu.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim Jatanras berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku tanpa perlawanan. Saat ini MFA sudah diamankan di Mapolres Maros untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas IPTU Ridwan, dalam keterangan yang dikutip, Kamis (9/10/2025).
Dari hasil interogasi, MFA mengaku melakukan penusukan terhadap korban menggunakan sebilah badik berwarna hitam sepanjang 30 sentimeter. Aksi tersebut dilakukan karena sakit hati akibat perebutan lahan parkir (pak ogah) di lokasi kejadian.
3. Polisi sita barang bukti badik

Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita satu bilah senjata tajam jenis badik berwarna hitam dengan panjang sekitar 30 sentimeter dan lebar 3 sentimeter sebagai barang bukti.
Kini MFA ditahan di Mapolres Maros dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Berat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946. Dia terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.