Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Gowa Usul Pemberhentian Bupati

Kab. Gowa
Gunakan Hak Menyatakan Pendapat, DPRD Gowa Usul Pemberhentian Bupati
Rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)
  • DPRD Gowa menetapkan hak menyatakan pendapat yang mengusulkan pemberhentian Bupati Sitti Husniah Talenrang melalui mekanisme hukum, setelah penyelidikan pansus hak angket.
  • Usulan didukung 41 anggota dan seluruh tujuh fraksi DPRD Gowa, berlandaskan dugaan penyimpangan pengadaan seragam, pencabutan beasiswa doktoral, serta pelanggaran etika jabatan.
  • Husniah menghadiri paripurna, menghormati proses DPRD, dan meminta keputusan berpegang pada bukti serta fakta; ia menegaskan tahapan akhir tetap melalui jalur hukum.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - DPRD Kabupaten Gowa menetapkan hak menyatakan pendapat yang salah satu poin utamanya mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dari jabatannya. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026), setelah melalui proses pelaksanaan hak angket oleh panitia khusus (pansus).

Usulan pemberhentian itu akan ditempuh melalui mekanisme hukum yang berlaku. Hak menyatakan pendapat tersebut berkaitan dengan tiga persoalan yang sebelumnya diselidiki Pansus Hak Angket DPRD Gowa, yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis SD dan SMP tahun anggaran 2025, dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan sepihak program beasiswa doktoral Risqilla, serta dugaan perbuatan tercela dan pelanggaran etika serta sumpah janji jabatan Bupati Gowa.

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab turut dihadiri Bupati Husniah Talenrang. Sebelumnya Husniah pernah hadir sebagai terperiksa dalam rapat pansus, namun memilih walk out.

  1. 1. Pemberhentian Bupati Gowa jadi salah satu usulan

    Juru bicara pengusul hak menyatakan pendapat DPRD Gowa Dian Purnama Sari. (Dok. YouTube/DPRD Gowa)
    Juru bicara pengusul hak menyatakan pendapat DPRD Gowa Dian Purnama Sari. (Dok. YouTube/DPRD Gowa)

    Dalam forum tersebut, juru bicara pengusul hak menyatakan pendapat, Dian Purnama Sari, membacakan dasar dan substansi usulan yang telah diajukan kepada DPRD Gowa. Dia mengatakan usulan tersebut telah ditandatangani 41 anggota DPRD Gowa. Menurutnya, jumlah dukungan itu menunjukkan hak menyatakan pendapat diajukan melalui mekanisme kelembagaan dan bukan atas kehendak perseorangan.

    "Jabatan publik tidak hanya memberikan kewenangan, tapi juga memberikan tanggung jawab moral, etika, hukum, dan pertanggungjawaban kepada rakyat," katanya, disiarkan langsung melalui YouTube DPRD Gowa.

    Ia menegaskan forum rapat paripurna tersebut tidak dimaksudkan untuk menghakimi kehidupan pribadi Bupati Gowa. Hak menyatakan pendapat, kata dia, diarahkan untuk menilai pertanggungjawaban jabatan publik berdasarkan hasil pelaksanaan hak angket dan fakta-fakta yang ditemukan pansus.

    "Forum ini bukan untuk menghakimi kehidupan pribadi seseorang. Forum ini untuk menilai pertanggung jawaban jabatan publik berdasarkan hasil pelaksanaan hak angket dan fakta-fakta yang ditemukan panitia khusus hak angket," ujarnya.

    Dalam usulannya, terdapat enam poin yang diajukan kepada rapat paripurna DPRD Gowa, yakni:

    1. Menerima laporan akhir Pansus Hak Angket sebagai dasar pengajuan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa.
    2. Menyatakan terdapat dugaan penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang, berdasarkan bukti dan fakta hasil penyelidikan pansus terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah serta dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan tugas dan kewajiban Bupati Gowa.
    3. Menyatakan fakta hasil penyelidikan memiliki relevansi dengan sumpah dan janji jabatan, serta kewajiban Bupati Gowa sebagai kepala daerah sebagaimana dituangkan dalam laporan akhir pansus.
    4. Mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan, melalui mekanisme hukum yang berlaku sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan sesuai peraturan perundang-undangan.
    5. Memberikan amanat kepada pimpinan DPRD Gowa untuk menindaklanjuti keputusan rapat paripurna dan menyampaikannya kepada lembaga yang berwenang sesuai mekanisme hukum.
    6. Meminta seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara objektif dan transparan, serta akuntabel, sesuai kewenangan masing-masing lembaga dengan tetap menjunjung kepastian hukum dan hak setiap pihak.

  2. 2. Tujuh fraksi setuju

    Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan laporannya dalam Sidang Paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). (Dok. YouTube/DPRD
    Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa menyampaikan laporannya dalam Sidang Paripurna DPRD Gowa, Rabu (22/7/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)

    Hak menyatakan pendapat tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pelaksanaan hak angket DPRD Gowa. Dalam prosesnya, Pansus Hak Angket mendalami tiga persoalan yang kemudian menjadi dasar pengajuan hak menyatakan pendapat.

    Pertama, pansus mendalami dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan seragam sekolah gratis untuk siswa SD dan SMP pada tahun anggaran 2025. Kedua, pansus mengkaji dugaan penyalahgunaan kewenangan terkait pencabutan sepihak program beasiswa doktoral Risqilla.

    Persoalan ketiga yang menjadi perhatian pansus adalah dugaan perbuatan tercela Bupati Gowa serta dugaan pelanggaran etika dan sumpah janji jabatan sebagai kepala daerah. Hasil kajian dan kesimpulan atas persoalan tersebut kemudian dituangkan dalam laporan akhir Pansus Hak Angket DPRD Gowa.

    Dukungan terhadap hak menyatakan pendapat kemudian disampaikan oleh tujuh fraksi di DPRD Gowa. Seluruh fraksi menyatakan setuju terhadap penetapan hak menyatakan pendapat untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Juru bicara Fraksi PPP, Wahyuni, mengatakan DPRD Gowa tidak boleh menutup mata terhadap persoalan yang dinilai serius dan berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan. Ia menyebut dugaan penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan pemerintahan, dan dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan jabatan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme yang berlaku.

    "Ketika terdapat persoalan serius yang menyentuh penyalahgunaan kewenangan, penyimpangan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan dugaan perbuatan tercela yang berkaitan dengan jabatan, maka DPRD Gowa tidak boleh menutup mata dan tidak boleh pula memilih diam," kata Wahyuni.

    Setelah mencermati pandangan pengusul serta hasil kerja pansus, Fraksi PPP menyatakan setuju terhadap hak menyatakan pendapat. Fraksi tersebut juga meminta proses selanjutnya dijalankan sesuai mekanisme yang berlaku.

  3. 3. Husniah: kebenaran tidak boleh kalah oleh tekanan

    Rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)
    Rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)

    Sekretaris DPRD Kabupaten Gowa kemudian membacakan rancangan surat keputusan penetapan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa. Setelah rancangan tersebut selesai dibacakan, Wakil Ketua DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab meminta persetujuan peserta rapat paripurna.

    "Apakah konsep rancangan surat keputusan yang dibacakan Sekwan dapat diterima dan disahkan menjadi keputusan dewan?" tanya Hasrul.

    Peserta rapat paripurna kemudian menjawab, "Setuju!"

    Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang turut hadir dalam rapat tersebut. Dalam penyampaiannya, Husniah menegaskan dirinya menghormati DPRD Gowa dan seluruh proses yang berlangsung dalam lembaga tersebut.

    "Yang terhormat peserta pansus yang saya banggakan, kita ini adalah teman. Kita adalah saudara. Kita adalah mitra. Kita saling menjaga, kita saling menghormati, kita saling memanusiakan," ujar Husniah.

    Ia mengatakan kehadirannya dalam rapat paripurna merupakan bentuk penghormatan terhadap hukum dan amanah yang diberikan masyarakat Kabupaten Gowa. Husniah juga memahami bahwa keputusan yang akan diambil DPRD Gowa merupakan keputusan penting.

    "Saya memahami bahwa putusan yang akan diambil oleh DPRD adalah keputusan yang penting," katanya.

    Husniah kemudian meminta agar keputusan yang diambil tetap berpegang pada bukti dan fakta. Jika bukti tidak menunjukkan adanya kesalahan, ia berharap DPRD Gowa dapat menempatkan kebenaran di atas tekanan keadaan.

    "Apabila bukti tidak menunjukkan suatu kesalahan, maka saya percaya anggota dewan yang terhormat juga memiliki kebesaran jiwa untuk mengatakan bahwa kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh tekanan keadaan," ujarnya.

    Ia menambahkan bahwa keputusan akhir bukan semata-mata berada di tangan dirinya maupun anggota DPRD Gowa. Menurutnya, proses tersebut tetap memiliki jalur hukum yang harus dihormati.

    "Pada akhirnya bukan saya atau saudara-saudara yang jadi hakim terakhir. Ada hukum, dan di atas segalanya ada Allah," kata Husniah.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More