Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Sidang Bibit Nanas Rp60 Miliar, Proyek Disebut Direkayasa Sejak Awal

Kota Makassar
3 min read
Sidang Bibit Nanas Rp60 Miliar, Proyek Disebut Direkayasa Sejak Awal
Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024, di PN Makassar, Selasa (29/9/2026). (Dok. Kejati Sulsel)
  • Tujuh saksi diperiksa dalam sidang dugaan korupsi pengadaan bibit nanas Sulsel 2023–2024, yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.
  • Saksi menyebut pengadaan 4 juta bibit tidak masuk RKPD, tanpa studi kelayakan dan survei harga memadai; penyedia juga dipersoalkan karena berkualifikasi usaha kecil.
  • Penyaluran bibit diduga tidak sesuai dokumen BAST, dengan sebagian bibit terbengkalai, mati, atau menumpuk; sidang ditunda dan dilanjutkan 5 Oktober 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) menghadirkan tujuh dari 12 saksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar pada Selasa (29/9/2026).

Tujuh saksi tersebut masing-masing mantan Kepala DTPH-BUN Sulsel Imran Jausi, Kasubag Program A. Wahyu, Bendahara Pengeluaran St. Aisyah, Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Kasman, Pengelola e-Katalog Andi Patrika, Kabid Hortikultura Bone A. Herman, serta Camat Mare A. Muh. Hidayat Pananrangi. Mereka dihadirkan untuk memberikan keterangan terkait perkara yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp52,4 miliar.

  1. 1. Pengadaan 4 juta bibit nanas disebut tak masuk RKPD

    nanas sebagai bahan campuran nasi goreng
    ilustrasi nanas (pexels.com/Matheus Bertelli)

    Dalam persidangan, Imran Jausi dan A. Wahyu menerangkan bahwa rencana pengadaan 4 juta bibit nanas tidak pernah masuk dalam usulan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dinas. Menurut keterangan keduanya, pengadaan tersebut kemudian dimasukkan ke dalam Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD).

    Pengadaan itu juga disebut tidak didahului studi kelayakan lapangan. Penentuan harga bibit sebesar Rp15 ribu per batang pun disebut dimasukkan ke dalam sistem tanpa melalui survei perbandingan harga pasar yang memadai.

    Keterangan tersebut menjadi bagian dari fakta persidangan yang sedang diuji dalam perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tersebut. JPU menduga proses pengadaan telah bermasalah sejak tahap perencanaan hingga penentuan harga.

  2. 2. Penyedia disebut tak memenuhi kualifikasi paket Rp60 miliar

    Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun
    Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi pengadaan bibit nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (DTPH-BUN) Sulsel Tahun Anggaran 2023-2024, di PN Makassar, Selasa (29/9/2026). (Dok. Kejati Sulsel)

    Keterangan saksi dari Biro Barjas juga menyoroti perusahaan penyedia bibit nanas. PT Almira Agro Nusantara disebut berstatus sebagai perusahaan dengan kualifikasi usaha kecil sehingga dipersoalkan kelayakannya untuk menangani paket pengadaan melalui e-Katalog dengan nilai sekitar Rp60 miliar.

    Sementara itu, A. Herman dan A. Muh. Hidayat Pananrangi memberikan keterangan mengenai penyaluran bibit nanas di lapangan. Dokumen berita acara serah terima barang (BAST) yang menjadi dasar pencairan dana disebut tidak sesuai dengan kondisi penyaluran sebenarnya.

    Dalam keterangannya, saksi menyebut jutaan bibit nanas tidak seluruhnya disalurkan kepada kelompok tani sesuai proposal. Sebagian bibit disebut terbengkalai dan mati di lahan PTPN, sementara sebagian lainnya ditemukan ditumpuk di halaman kantor camat.

  3. 3. Sidang ditunda karena pemeriksaan saksi berlangsung hingga tengah malam

    IMG-20251126-WA0245.jpg
    Kapala Seksi Penegakan Hukum, Kejati Sulsel, Soetarmi. (IDN Times / Darsil Yahya)

    Sidang pemeriksaan tujuh saksi tersebut berlangsung hingga larut malam. Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan keterangan para saksi dinilai menguatkan pembuktian JPU dalam perkara tersebut.

    "Sidang pembuktian ini berlangsung sangat mendalam dan alot hingga melewati jam 12 malam," kata Soetarmi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (1/10/2026).

    Menurut Soetarmi, keterangan tujuh pejabat dan saksi yang diperiksa berkaitan dengan konstruksi perkara yang didakwakan JPU, mulai dari proses perencanaan, penentuan harga, hingga penyaluran bibit nanas.

    Karena waktu persidangan sudah larut, majelis hakim memutuskan menunda pemeriksaan saksi. Sidang akan kembali digelar pada Senin (5/10/2026) dengan agenda pemeriksaan lima saksi yang belum sempat memberikan keterangan.

    Dalam perkara ini, JPU Kejati Sulsel mendakwa lima orang terdakwa dengan peran masing-masing. Mereka adalah Uvan Nurwahidah selaku KPA/PPK, Rio Erlangga selaku Direktur PT Citra Agri Pratama, Hasan Sulaiman selaku Tim Pendamping Pj Gubernur Sulsel 2023-2024, Ririn Riyan Saputra Ajnur selaku ASN Pemkab Takalar, serta Rimawaty Mansyur selaku Direktur PT Almira Agro Nusantara.

    Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More