Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Pria di Bone Gadaikan Mobil Majikan Rp45 Juta, Ditangkap di Makassar

Kab. Bone
2 min read
Pria di Bone Gadaikan Mobil Majikan Rp45 Juta, Ditangkap di Makassar
Seorang pria berinisial JP (52) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi setelah diduga menggadaikan mobil milik majikannya senilai Rp45 juta. (Dok. Resmob Polda Sulsel)
  • JP (52), karyawan usaha mebel, ditangkap Resmob Polda Sulsel di kos kawasan Pampang, Makassar, terkait dugaan menggadaikan mobil milik majikannya.
  • Kasus bermula Desember 2025 saat korban meminjamkan mobil selama tiga hari karena menganggap JP seperti keluarga, tetapi kendaraan tidak dikembalikan.
  • JP mengaku menggadaikan mobil seharga Rp45 juta kepada pria berinisial D di Maros tanpa administrasi resmi; polisi memburu D dan melacak mobil tersebut.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Seorang pria berinisial JP (52) ditangkap polisi setelah diduga menggadaikan mobil milik majikannya senilai Rp45 juta. JP ditangkap tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) di sebuah rumah kos di kawasan Pampang, Kota Makassar.

Kanit Resmob Polda Sulsel, Kompol Wawan Suryadinata, mengatakan JP merupakan karyawan korban yang telah lama bekerja di usaha mebel. Polisi menangkap JP setelah mendapat informasi mengenai keberadaannya di wilayah Pampang.

"Pelaku diketahui berada di sebuah kos-kosan di wilayah Pampang, Makassar, sehingga tim bergerak ke lokasi dan mengamankannya," kata Wawan, Selasa (29/9/2026).

  1. 1. Korban pinjamkan mobil karena sudah anggap pelaku keluarga

    Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)
    Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)

    Wawan menjelaskan, kasus tersebut bermula pada Desember 2025. Saat itu, JP meminjam mobil milik korban untuk keperluan pribadi.

    Korban yang sudah menganggap JP seperti keluarga kemudian meminjamkan kendaraan tersebut selama tiga hari. Namun, setelah batas waktu peminjaman berakhir, JP tidak kunjung mengembalikan mobil tersebut.

    "Pelaku merupakan karyawan korban dan sudah lama bekerja di bidang usaha mebel. Karena sudah dianggap keluarga, korban meminjamkan mobil tersebut selama tiga hari. Namun, mobil tidak kunjung dikembalikan," ujar Wawan.

  2. 2. Mobil digadaikan Rp45 juta di Maros

    Ilustrasi penggelapan  (IDN Times/Arief Rahmat)
    Ilustrasi penggelapan (IDN Times/Arief Rahmat)

    Dari hasil pemeriksaan, JP mengakui telah menguasai mobil tersebut selama beberapa hari sebelum akhirnya menggadaikannya kepada seorang pria berinisial D. Mobil tersebut digadaikan seharga Rp45 juta di wilayah Kabupaten Maros pada Desember 2025.

    Transaksi gadai itu disebut dilakukan tanpa surat perjanjian maupun administrasi resmi. Polisi kini masih mendalami proses penggadaian mobil tersebut.

    "Pelaku mengakui telah menguasai mobil milik korban selama beberapa hari dan selanjutnya menggadaikan mobil tersebut kepada seseorang dengan harga Rp45 juta di Maros," ucap Wawan.

  3. 3. Polisi buru penerima gadai, keberadaan mobil dilacak

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mencari keberadaan D, yang diduga menerima gadai mobil milik korban. Polisi juga tengah melacak keberadaan kendaraan tersebut.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh polisi, mobil itu diduga berada di kawasan Pasar Carangki, Kelurahan Batangase, Kecamatan Tanralili, Kabupaten Maros.

    "Anggota masih melakukan pengembangan untuk mencari D dan mobil tersebut," kata Wawan.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More