Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

NTP Sulsel Naik 2,79 Persen pada September, Harga Jual Petani Melonjak

Kota Makassar
3 min read
NTP Sulsel Naik 2,79 Persen pada September, Harga Jual Petani Melonjak
Ilustrasi petani tengah beraktivitas di sawah. IDN Times/Riyanto.
  • NTP Sulawesi Selatan naik 2,79 persen menjadi 125,94 pada September 2026, karena indeks harga diterima petani tumbuh 3,26 persen, melampaui kenaikan harga yang dibayar 0,45 persen.
  • Seluruh subsektor mencatat kenaikan NTP, dengan hortikultura tertinggi 6,62 persen menjadi 136,65, didorong lonjakan harga sayuran, buah-buahan, dan tanaman obat.
  • BPS mencatat NTUP Sulsel naik 3,08 persen menjadi 131,73; NTP digunakan untuk mengukur perbandingan harga produk petani dengan kebutuhan rumah tangga dan biaya produksi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Nilai Tukar Petani (NTP) Sulawesi Selatan naik 2,79 persen pada September 2026 dibandingkan bulan sebelumnya. Badan Pusat Statistik (BPS) Sulsel mencatat NTP meningkat dari 122,52 pada Agustus menjadi 125,94 pada September 2026.

Kenaikan tersebut terjadi karena indeks harga yang diterima petani meningkat lebih besar dibandingkan indeks harga yang harus dibayar. Indeks harga yang diterima petani naik 3,26 persen, sedangkan indeks harga yang dibayar petani hanya meningkat 0,45 persen.

  1. 1. Harga yang diterima petani naik 3,26 persen

    ilustrasi petani buah apel
    ilustrasi petani buah apel (pexels.com/Moussa Idrissi)

    BPS Sulsel, melalui berita resmi statistik yang dilansir Kamis (1/10/2026), mencatat indeks harga yang diterima petani atau It naik dari 153,48 pada Agustus menjadi 158,48 pada September 2026. Kenaikan terjadi pada seluruh subsektor pertanian yang menjadi komponen penghitungan NTP.

    Kenaikan terbesar terjadi pada subsektor hortikultura sebesar 6,94 persen, disusul tanaman perkebunan rakyat 5,99 persen, tanaman pangan 2,29 persen, peternakan 1,91 persen, dan perikanan 0,66 persen. Sementara itu, indeks harga yang dibayar petani atau Ib naik dari 125,27 menjadi 125,84 atau sebesar 0,45 persen.

    Indeks yang dibayar petani mencakup kebutuhan konsumsi rumah tangga serta biaya produksi dan penambahan barang modal. Dengan kenaikan harga yang diterima lebih tinggi daripada kenaikan harga yang dibayar, NTP Sulsel pun meningkat pada September.

  2. 2. Hortikultura catat kenaikan NTP tertinggi

    ilustrasi petani cabai
    ilustrasi petani cabai (pexels.com/Danang DKW)

    Dari lima subsektor pertanian, seluruhnya mengalami kenaikan NTP pada September 2026. Kenaikan tertinggi terjadi pada subsektor hortikultura yang mencapai 6,62 persen, dari 128,16 pada Agustus menjadi 136,65.

    Kenaikan NTP hortikultura dipengaruhi indeks harga yang diterima petani yang meningkat 6,94 persen. Kenaikan itu antara lain berasal dari harga sayur-sayuran yang naik 7,31 persen, buah-buahan 1,47 persen, dan tanaman obat-obatan 0,74 persen.

    Sementara itu, NTP tanaman perkebunan rakyat naik 5,46 persen menjadi 158,56. NTP tanaman pangan naik 1,82 persen menjadi 117,46, NTP peternakan naik 1,64 persen menjadi 105,64, sedangkan NTP perikanan hanya naik 0,07 persen menjadi 128,06.

  3. 3. Apa itu NTP dan bagaimana membacanya?

    ilustrasi petani kentang
    ilustrasi petani kentang (pertanian.go.id)

    NTP merupakan perbandingan antara indeks harga yang diterima petani dengan indeks harga yang dibayar petani. BPS menggunakan indikator ini sebagai salah satu ukuran untuk melihat kemampuan atau daya beli petani di wilayah perdesaan.

    Sederhananya, NTP membandingkan perubahan harga produk yang dijual petani dengan perubahan harga barang dan jasa yang mereka beli untuk kebutuhan rumah tangga maupun biaya produksi. Semakin tinggi NTP, secara relatif semakin kuat pula kemampuan atau daya beli petani.

    Selain NTP, BPS Sulsel mencatat Nilai Tukar Usaha Pertanian (NTUP) pada September 2026 sebesar 131,73 atau naik 3,08 persen dibandingkan Agustus yang sebesar 127,80. NTUP merupakan perbandingan indeks harga yang diterima petani dengan indeks biaya produksi dan penambahan barang modal (BPPBM).

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More