Diduga Tilep Uang Warga Rp2,5 Juta, Polisi di Makassar Terancam Sanksi

Aipda ML terancam sanksi disiplin atau etik setelah diduga menggelapkan uang warga sekitar Rp2,5 juta.
Propam memanggil dan memeriksa Aipda ML, serta berencana meminta keterangan korban terkait kronologi perkara.
Kasus tersebut telah ditangani Propam Polrestabes Makassar setelah korban berencana melaporkannya ke Propam Polda Sulsel.
Makassar, IDN Times - Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Pol Dodik Susianto, mengatakan anggota Polsek Rappocini Makassar, Aipda ML terancam dijatuhi sanksi disiplin atau etik setelah diduga menggelapkan uang warga sekitar Rp2,5 juta.
"Tentunya ada sanksi (terhadap Aipda ML), kami di Propam hanya ada dua sanksi yaitu sanksi disiplin atau etik," kata Dodik Susianto kepada IDN Times, Rabu (30/9/2026).
1. Propam bakal panggil korban

ilustrasi uang (vecteezy.com/Onyengradar) Dodik menyebut, tak lama setelah korban melaporkan uangnya digelapkan oleh Aipda ML, oknum polisi nakal ini langsung dipanggil dan diperiksa oleh Propam Polstestabes Makassar.
Tak hanya Aipda ML, Propam juga rencananya bakal memanggil korbannya untuk dimintai keterangan terkait kronologi penggelapan yang dilakukan anggota SPKT Polsek Rappocini tersebut.
"Kami akan dalami dan interogasi oknum tersebut untuk mengetahui penyebab pastinya, begitupun nanti pelapor mungkin kami akan panggil juga," tuturnya.
2. Gelapkan uang korban Rp2,5 juta

ilustrasi uang (pexels.com/Ahsanjaya) Kasus ini bermula ketika korban bernama Vera (27) melaporkan seseorang atas dugaan penipuan terkait uang yang dipinjam terlapor sebasar Rp3,250,000. Telapor kemudian bermaksud mengembalikan uang tersebut kepada korban melalui Aipda ML yang menangani perkara ini.
"Yang saya laporkan harusnya bayar Rp3.250.000, tapi dia bayar dulu Rp2.500.000 ke polisi ini (Aipda ML) sisanya nyusul," kata Vera kepada IDN Times, Selasa (29/9/2026).
Vera menjelaskan, pada Rabu 16 Sepetember, Aipda ML ternyata sudah menerima uang dari terlapor. Vera mengaku tidak tahu kalau ternyata terlapor sudah kembalikan uangnya ke polisi karena antara korban dan terlapor tidak pernah komunikasi.
"Seminggu kemudian, Rabu 23 September saya bertemu dengan saksi yang juga teman dari terlapor dan mengaku bahwa ia melihat terlapor menyerahkan uang kepada Aipda ML," ujarnya.
3. Awalnya tak akui perbuatannya

ilustrasi uang (unsplash.com/Mufid Majnun) Namun, uang yang seharusnya diserahkan kepada korban itu diduga justru diambil dan digunakan sampai habis oleh polisi tersebut tanpa seizin korban.
"Setelah itu saya tanya ke oknum polisi bahwa uang saya dari terlapor sudah bapak terima, tapi katanya dia tolak, terus saya bilang jangan bohong pak, setelah saya ancam mau pertemukan dengan terlapor, polisi ini akhirnya mengaku sudah terima dan sudah habis digunakan," ungkapnya.
Kini korban berencana melaporkan kasus tersebut ke Propam Polda Sulsel karena merasa Aipda ML tidak punya itikad baik untuk menyerahkan uang miliknya.
Sementara itu, Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail mengatakan, saat ini kasusnya sudah ditangani Propam Polrestabes Makassar.
"Saya selaku Kapolsek sudah mengambil alih dan menyerahkan ke Propam dan mungkin hari ini ada upaya untuk pengembalian," ucap Ismail kepada IDN Times.
![[INFOGRAFIS] AI Jadi Tempat Curhat: Tren Baru Gen Z & Milenial](https://image.idntimes.com/post/20260429/upload_9c2883de31fbc7ad993691764c90e6e3_dfc3c6ee-e42f-48f6-9f1a-cde1ce74477c.jpg)



















