Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Diduga Gelapkan Uang Warga Rp2,5 Juta, Aipda ML Terancam Sanksi

Kota Makassar
3 min read
Diduga Gelapkan Uang Warga Rp2,5 Juta, Aipda ML Terancam Sanksi
Ilustrasi polisi. (IDN Times/Putra F. D. Bali Mula)
  • Aipda ML, anggota Polsek Rappocini Makassar, diperiksa Propam atas dugaan menggunakan uang warga Rp2,5 juta dan terancam sanksi disiplin atau etik jika terbukti melanggar.

  • Vera melaporkan dugaan penggunaan dana pembayaran sebagian dari terlapor kasus penipuan, yang disebut menyerahkan Rp2,5 juta kepada Aipda ML untuk diteruskan kepadanya.

  • Vera menyebut Aipda ML akhirnya mengakui menerima dan menggunakan uang tersebut; Propam Polrestabes Makassar menangani perkara, termasuk rencana memeriksa korban dan upaya pengembalian dana.

This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Anggota Polsek Rappocini Makassar, Aipda ML, terancam dijatuhi sanksi disiplin atau etik setelah diduga menggunakan uang milik warga sebesar Rp2,5 juta. Uang tersebut sebelumnya diserahkan oleh seseorang yang dilaporkan dalam kasus dugaan penipuan kepada Aipda ML untuk diteruskan kepada korban.

Pelaksana Tugas (Plt) Kabid Propam Polda Sulawesi Selatan Kombes Dodik Susianto mengatakan dugaan tersebut kini dalam penanganan Propam Polrestabes Makassar. Aipda ML telah dipanggil dan diperiksa untuk mendalami dugaan penggunaan uang milik warga tersebut.

  1. 1. Aipda ML terancam sanksi disiplin atau etik

    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)
    Ilustrasi borgol. (IDN Times/Mardya Shakti)

    Dodik mengatakan Propam akan mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan Aipda ML. Jika terbukti melakukan pelanggaran, anggota polisi tersebut dapat dikenai sanksi disiplin atau etik.

    "Tentunya ada sanksi (terhadap Aipda ML), kami di Propam hanya ada dua sanksi yaitu sanksi disiplin atau etik," kata Dodik kepada IDN Times, Rabu (30/9/2026).

    Selain memeriksa Aipda ML, Propam juga berencana memanggil korban untuk dimintai keterangan terkait kronologi dugaan penggunaan uang tersebut. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui secara lengkap peristiwa dan alasan uang korban berada di tangan anggota polisi tersebut.

    "Kami akan dalami dan introgasi oknum tersebut untuk mengetahui penyebab pastinya, begitupun nanti pelapor mungkin kami akam panggil juga," tuturnya.

  2. 2. Pelaku menggelapkan uang Rp2,5 juta

    Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)
    Kantor Polda Sulawesi Selatan. (IDN Times/Darsil Yahya)

    Sebelumnya, warga bernama Vera (27) melaporkan dugaan penggunaan uang miliknya oleh Aipda ML. Uang Rp2,5 juta tersebut merupakan pembayaran sebagian dari terlapor dalam perkara dugaan penipuan yang dilaporkan Vera di Polsek Rappocini.

    Kasus bermula ketika Vera melaporkan seseorang karena diduga tidak mengembalikan uang pinjaman sebesar Rp3,25 juta. Dalam proses penanganan perkara tersebut, terlapor disebut hendak mengembalikan uang kepada Vera melalui Aipda ML yang menangani kasus tersebut.

    "Yang saya laporkan harusnya bayar Rp 3,250,000, tapi dia bayar dulu Rp2,500,000 ke polisi ini (Aipda ML) sisanya nyusul," kata Vera kepada IDN Times, Selasa (29/9/2026).

    Vera mengaku baru mengetahui uang tersebut telah diserahkan kepada Aipda ML setelah mendapat informasi dari seorang saksi. Menurutnya, pada Rabu (16/9/2026), terlapor telah menyerahkan uang Rp2,5 juta kepada Aipda ML.

    "Seminggu kemudian, Rabu 23 September saya bertemu dengan saksi yang juga teman dari terlapor dan mengaku bahwa ia melihat terlapor menyerahkan uang kepada Aipda ML," ujarnya.

  3. 3. Korban sebut uang telah digunakan

    ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)
    ilustrasi rupiah (IDN Times/Umi Kalsum)

    Vera kemudian menanyakan keberadaan uang tersebut kepada Aipda ML. Menurut pengakuannya, polisi tersebut awalnya menyatakan tidak menerima uang dari terlapor.

    Namun, Vera mengatakan Aipda ML akhirnya mengakui telah menerima uang tersebut setelah ia menyampaikan akan mempertemukan polisi itu dengan terlapor. Vera menyebut uang tersebut kemudian diakui telah digunakan.

    "Setelah itu saya tanya ke oknum polisi bahwa uang saya dari terlapor sudah bapak terima, tapi katanya dia tolak, terus saya bilang jangan bohong pak, setelah saya ancam mau pertemukan dengan terlapor, polisi ini akhirnya mengaku sudah terima dan sudah habis digunakan," ungkapnya.

    Vera kemudian berencana melaporkan dugaan tersebut ke Propam Polda Sulsel karena merasa uang miliknya tidak kunjung dikembalikan. Sementara itu, Kapolsek Rappocini Kompol Ismail membenarkan adanya persoalan tersebut.

    Ismail mengatakan pihaknya telah mengambil alih persoalan tersebut dan menyerahkannya kepada Propam Polrestabes Makassar untuk ditangani. Ia juga menyebut ada upaya pengembalian uang kepada korban.

    "Saya selaku Kapolsek sudah mengambil alih dan menyerahkan ke Propam dan mungkin hari ini ada upaya untuk pengembalian," ucap Ismail.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More