Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Mau Nikah Gratis? Pemkot Makassar Buka Kuota untuk 210 Pasangan

Kota Makassar
3 min read
Mau Nikah Gratis? Pemkot Makassar Buka Kuota untuk 210 Pasangan
Ilustrasi Pernikahan. (IDN Times/Arief Rahmat)
  • Pemkot Makassar membuka nikah massal gratis untuk 210 pasangan dalam rangka HUT ke-419 pada 2026, menyasar warga kurang mampu yang terkendala biaya dan administrasi.
  • Pendaftaran berlangsung 29 September-16 Oktober 2026 melalui LONTARA+ dan peserta akan diasesmen. Program terbuka bagi pasangan belum tercatat, termasuk yang pernah menikah atau bercerai dengan dokumen lengkap.
  • Peserta wajib berdomisili serta terdata di Makassar, dengan prioritas Desil 1-5 dan warga pulau. Pemkot menyiapkan resepsi serta transportasi, ditargetkan terlaksana sebelum 9 November 2026.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar menyiapkan program nikah massal gratis bagi 210 pasangan atau 420 orang dalam rangka HUT ke-419 Kota Makassar tahun 2026. Program ini menyasar masyarakat kurang mampu yang terkendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan pernikahan secara resmi.

Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufrie, mengatakan pendaftaran dibuka mulai 29 September hingga 16 Oktober 2026. Masyarakat dapat mendaftar melalui aplikasi LONTARA+ yang terhubung dengan formulir pendaftaran.

"Nanti semua pendaftar akan diasesmen terlebih dahulu sebelum ditetapkan sebagai peserta," kata Bukti, dikutip, Rabu (30/9/2026).

  1. 1. Bisa diikuti yang pernah menikah

    IMG_20251107_170911.jpg
    Para peserta itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

    Bukti menjelaskan program nikah massal tidak hanya diperuntukkan bagi pasangan yang belum pernah menikah. Warga yang telah menikah secara agama tetapi belum memiliki pencatatan resmi juga dapat mengikuti program tersebut sepanjang memenuhi persyaratan.

    Begitu pula bagi warga yang pernah menikah dan telah bercerai. Mereka masih dapat mengikuti program untuk menikah kembali dengan melengkapi dokumen perceraian.

    "Yang belum pernah menikah bisa, yang pernah menikah juga bisa, termasuk yang sudah cerai dan ingin menikah kembali, yang penting ada surat cerainya," jelasnya.

    Menurut Bukti, pelaksanaan tahun ini berbeda dengan program itsbat nikah massal yang digelar pada 2025. Itsbat nikah memiliki persyaratan dan proses pembuktian tersendiri di Pengadilan Agama.

    Tahun ini, Pemkot Makassar membuka fasilitasi bagi masyarakat kurang mampu untuk melangsungkan pernikahan. Program tersebut juga mencakup pencatatan administrasi pernikahan.

  2. 2. Prioritaskan warga kurang mampu

    IMG_20251107_153603.jpg
    Para peserta itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

    Kuota 210 pasangan atau 420 orang ditetapkan menyesuaikan momentum HUT ke-419 Kota Makassar. Pemkot juga telah menyurati seluruh camat agar informasi program diteruskan hingga kelurahan dan lingkungan.

    Sosialisasi menyasar masyarakat kurang mampu di Kota Makassar. Warga yang tinggal di wilayah kepulauan juga menjadi sasaran program tersebut.

    "Kita sudah menyurat ke para camat untuk disebarluaskan, khususnya kepada masyarakat kurang mampu Desil 1 sampai Desil 5. Termasuk masyarakat di pulau," katanya.

    Calon pengantin wajib berdomisili di Kota Makassar. Mereka juga harus tercatat secara administratif sebagai warga Kota Makassar.

  3. 3. Disiapkan resepsi dan transportasi

    IMG_20251107_155231.jpg
    Pasangan itsbat nikah massal di Tribun Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), menunjukkan buku nikahnya. (IDN Times/Asrhawi Muin)

    Selain memfasilitasi proses pernikahan, Pemkot Makassar juga menyiapkan dukungan lain bagi peserta. Fasilitas tersebut mencakup resepsi bersama dan transportasi bagi pengantin.

    Namun, lokasi pelaksanaan masih dalam tahap persiapan karena jumlah peserta yang mencapai sekitar 420 orang. Kegiatan ditargetkan berlangsung sebelum 9 November 2026 sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-419 Kota Makassar.

    "Kita masih mencari tempat karena pesertanya sekitar 400 orang. Pelaksanaannya sebelum tanggal 9 November," tuturnya.

    Bukti berharap program ini dimanfaatkan warga yang selama ini terkendala ekonomi. Program tersebut diharapkan membantu mereka mendapatkan pelayanan pernikahan dan pencatatan resmi.

    "Kesempatan ini terbuka bagi warga Makassar yang memenuhi persyaratan, khususnya masyarakat kurang mampu," katanya.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More