Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Terancam Lengser, Bupati Gowa: Pertanggungjawaban Harus Ada Bukti

Kab. Gowa
Terancam Lengser, Bupati Gowa: Pertanggungjawaban Harus Ada Bukti
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026).Dok. Youtube DPRD Gowa
  • Tujuh fraksi DPRD Gowa menyetujui kelanjutan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Bupati Sitti Husniah Talenrang, berdasarkan hasil penyelidikan pansus atas tiga objek perkara.
  • Pansus mengklaim menemukan dugaan pelanggaran administrasi, kickback Rp600 juta dalam pengadaan seragam gratis 2025, penyalahgunaan kewenangan pencabutan beasiswa S3 Risqila, serta dugaan rekayasa dokumen.
  • Husniah menegaskan jabatan bupati adalah amanah, bukan milik pribadi; ia menghormati pengawasan dan proses hukum, sambil meminta pertanggungjawaban dinilai melalui fakta serta bukti.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan pertanggungjawaban dalam proses Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa harus didasarkan pada fakta dan bukti. Pernyataan itu disampaikan setelah tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan setuju terhadap usulan pemberhentiannya sebagai Bupati Gowa.

Husniah menyampaikan pernyataan tersebut dalam rapat paripurna HMP DPRD Gowa di ruang rapat paripurna Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), Rabu (12/8/2026). Ia mengatakan dirinya hadir dalam rapat tersebut untuk menghormati lembaga DPRD, hukum, serta amanah masyarakat Kabupaten Gowa.

  1. 1. Husniah sebut jabatan bupati bukan hak milik

    Rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)
    Rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)

    Husniah mengatakan DPRD merupakan lembaga representasi rakyat yang memiliki kedudukan, fungsi, dan kewenangan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Menurutnya, perbedaan pendapat, kritik, dan pengawasan merupakan bagian dari demokrasi serta pemerintahan yang sehat.

    "Saya hadir di ruangan yang terhormat ini bukan untuk menghindari pengawasan. Saya hadir karena saya menghormati lembaga ini, saya hadir karena saya menghormati hukum dan terutama saya hadir karena kita semua menerima amanah dari rakyat Kabupaten Gowa," kata Husniah.

    Ia menegaskan dirinya tidak pernah menempatkan jabatan sebagai Bupati Gowa di atas kritik maupun pengawasan. Husniah juga menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

    "Saya sebagai bupati tidak pernah menempatkan diri di atas kritik, di atas pengawasan, terlebih lagi di atas hukum," ujarnya.

    Menurut Husniah, jabatan kepala daerah bukan merupakan hak milik pribadi. Jabatan tersebut merupakan amanah yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat dan dijalankan sesuai ketentuan hukum.

    "Dalam negara hukum, pertanggungjawaban harus dibangun di atas fakta. Fakta harus diuji dengan bukti dan kewenangan harus dijalankan menurut hukum," tuturnya.

  2. 2. Singgung polemik beasiswa S3 Risqila

    Rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)
    Rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa)

    Dalam penyampaiannya, Husniah turut menyinggung sejumlah persoalan yang menjadi perhatian DPRD Gowa dan Pansus Hak Angket. Salah satunya berkaitan dengan polemik pencabutan program beasiswa pendidikan doktoral atau S3 Risqila.

    Husniah mengatakan setiap kebijakan Pemerintah Kabupaten Gowa harus dapat dievaluasi berdasarkan prinsip legalitas, keadilan, kesetaraan, transparansi, dan akuntabilitas. Ia juga menyebut negara telah menyediakan mekanisme hukum apabila terdapat keputusan administratif yang dipersoalkan.

    "Apabila suatu keputusan administratif dipersoalkan, negara telah menyediakan mekanisme untuk mengujinya. Saya menghormati mekanisme tersebut," bebernya.

    Husniah menegaskan tidak akan mendahului keputusan lembaga yang memiliki kewenangan untuk menguji persoalan tersebut. Pemerintah Kabupaten Gowa, kata dia, akan menghormati setiap keputusan hukum yang telah ditetapkan sesuai ketentuan perundang-undangan.

    "Pemerintah daerah Kabupaten Gowa akan menghormati setiap keputusan hukum sesuai ketentuan perundang-undangan," tegas Husniah.

  3. 3. Pansus klaim temukan dugaan pelanggaran

    Juru bicara pengusul hak menyatakan pendapat DPRD Gowa Dian Purnama Sari. (Dok. YouTube/DPRD Gowa)
    Juru bicara pengusul hak menyatakan pendapat DPRD Gowa Dian Purnama Sari. (Dok. YouTube/DPRD Gowa)

    Sebelumnya, Pansus Hak Angket DPRD Gowa menyampaikan hasil penyelidikan terhadap tiga objek yang menjadi dasar pengajuan HMP. Ketua Pansus Hak Angket DPRD Gowa, Kasim Sila, menyebut ketiganya yakni dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, dugaan pencabutan sepihak beasiswa S3 Risqila, serta dugaan perbuatan tercela.

    Kasim mengatakan pansus menemukan indikasi kuat adanya pelanggaran hukum administrasi negara. Pansus juga menyebut adanya dugaan tindak pidana korupsi berupa kickback senilai Rp600 juta dalam proyek pengadaan seragam sekolah gratis Tahun Anggaran 2025 yang disebut melibatkan lingkaran dekat Bupati Gowa.

    Selain persoalan pengadaan seragam sekolah, pansus juga menyimpulkan adanya indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dalam kasus pemutusan program beasiswa S3 Risqila. Pansus juga menyebut adanya dugaan rekayasa dokumen post facto dalam proses pemutusan program tersebut.

    Temuan-temuan itu kemudian menjadi bagian dari dasar DPRD Gowa dalam menjalankan HMP terhadap Bupati Gowa. Dalam rapat paripurna Rabu (12/8/2026), tujuh fraksi DPRD Gowa menyatakan setuju agar proses HMP dilanjutkan sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Husniah sendiri mengatakan dirinya menyerahkan proses tersebut kepada mekanisme hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa pada akhirnya setiap persoalan harus dinilai berdasarkan fakta, bukti, serta kewenangan lembaga yang diatur dalam hukum.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More