7 Fraksi DPRD Gowa Setuju Pemakzulan Husniah sebagai Bupati

- Tujuh fraksi DPRD Gowa sepakat melanjutkan Hak Menyatakan Pendapat untuk mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang melalui mekanisme hukum.
- Persetujuan disampaikan PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera dalam rapat paripurna DPRD Gowa pada 12 Agustus 2026.
- Fraksi-fraksi menekankan proses harus mengikuti peraturan, berlandaskan laporan pansus, serta mengedepankan kehati-hatian, keadilan, kepastian hukum, dan pertanggungjawaban pemerintahan.
Makassar, IDN Times – Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Gowa sepakat melanjutkan usulan pemberhentian Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa. Kesepakatan itu disampaikan dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026).
Tujuh fraksi yang menyatakan setuju yakni PPP, Gerindra, PAN, NasDem, Demokrat, Golkar, dan Gowa Sejahtera. Seluruh fraksi menyetujui usulan HMP untuk diproses sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1. Tujuh fraksi kompak setujuh hak menyatakan pendapat dilanjutkan

Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang saat menyampaikan pendapat dalam rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) DPRD Gowa di Kantor DPRD Gowa, Jalan Masjid Raya, Kecamatan Somba Opu, Rabu (12/8/2026).Dok. Youtube DPRD Gowa Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Gowa Hasrul Abdul Rajab. Ia didampingi Ketua DPRD Gowa Fahmi Adam, Wakil Ketua II Taufik Surullah, dan Wakil Ketua III Tyna Haji Tino.
Sebelum mendengarkan pandangan masing-masing fraksi, DPRD Gowa terlebih dahulu mendengarkan penyampaian usulan HMP dari Dian Purnama Sari selaku juru bicara pengusul. Dalam penyampaiannya, Dian mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Mengusulkan pemberhentian Bupati Gowa dari jabatan melalui mekanisme hukum yang berlaku sepanjang memenuhi persyaratan dan tahapan sebagaimana peraturan perundang-undangan," kata Dian.
Fraksi PPP melalui juru bicara Wahyuni Nurdani kemudian menyatakan setuju terhadap usulan HMP. Menurutnya, persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan politik, tetapi juga menyangkut amanah jabatan, kepatuhan terhadap hukum, etika pemerintahan, dan pertanggungjawaban kepala daerah kepada masyarakat.
"Ini menyangkut amanah jabatan, kepatuhan terhadap hukum, etika pemerintahan dan pertanggungjawaban seorang kepala daerah kepada rakyat yang telah memberikan mandat," kata Wahyuni.
Fraksi Gerindra melalui juru bicara Eka Afriani juga menyatakan persetujuan. Gerindra menilai DPRD tidak boleh mengambil keputusan berdasarkan prasangka, tetapi juga tidak boleh mundur setelah proses penyelidikan dilakukan.
"Fakta telah dihimpun, saksi telah diperiksa dan hasilnya telah dituangkan secara kelembagaan dalam laporan akhir pansus," ujar Eka.
Menurut Eka, HMP bukan instrumen untuk menjatuhkan seseorang karena perbedaan politik. HMP merupakan instrumen konstitusional untuk menguji pertanggungjawaban kekuasaan.
2. PAN, NasDem, Demokrat minta diproses sesuai aturan

Penyampaian usulan HMP dari Anggota DPRD Gowa dari Fraksi Gerindra, Dian Purnamasari. Dok. Youtube DPRD Gowa Fraksi PAN melalui juru bicara Fatmawati Bangsawan menyatakan setuju dan mendukung dilanjutkannya proses HMP. PAN menilai penggunaan hak tersebut merupakan bagian dari mekanisme check and balance dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
"Ketika DPRD melalui pansus menemukan dan menguraikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan penggunaan kewenangan dan penyelenggaraan pemerintahan, maka DPRD mempunyai tanggung jawab untuk memberikan sikap kelembagaan," kata Fatmawati.
Fraksi NasDem melalui juru bicara Rosita juga menyatakan setuju terhadap penyampaian usulan dan penjelasan pengusul HMP. Namun, NasDem meminta seluruh proses tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, keadilan, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat Gowa.
"Fraksi NasDem menyatakan setuju terhadap penyampaian usulan dan penjelasan pengusul Hak Menyatakan Pendapat DPRD Kabupaten Gowa dan setuju untuk melanjutkan proses Hak Menyatakan Pendapat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rosita.
Sementara itu, Fraksi Demokrat melalui juru bicara Sutihati Dahlan turut menyatakan persetujuan. Demokrat memandang HMP sebagai bagian dari mekanisme demokrasi untuk menjaga keseimbangan antara kekuasaan eksekutif dan lembaga perwakilan rakyat.
"Kami tidak sedang memusuhi seseorang. Kami sudah menjalankan kewajiban kelembagaan, memastikan bahwa kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol," ucap Sutihati.
3. Proses hasus sampai pada tahap mengambil keputusan

Rapat paripurna hak menyatakan pendapat DPRD Gowa, Rabu (12/8/2026). (Dok. YouTube/DPRD Gowa) Fraksi Golkar melalui juru bicara Wardah Hambat menyatakan setuju terhadap pandangan pengusul HMP. Golkar menilai HMP merupakan kelanjutan dari proses hak angket yang sebelumnya telah melalui pembentukan pansus, penyelidikan, pemeriksaan, pengumpulan alat bukti, hingga penyusunan laporan akhir pansus.
"DPRD tidak boleh hanya berani memulai proses, tetapi kemudian kehilangan keberanian ketika sampai pada tahap mengambil keputusan," kata Wardah.
Fraksi Gowa Sejahtera melalui juru bicara Haniyah Hafid juga menyatakan sikap yang sama. Menurutnya, jabatan publik merupakan amanah rakyat sehingga semakin besar kewenangan yang diberikan, semakin besar pula tanggung jawab yang harus dipikul.
"Untuk menjaga marwah pemerintahan dan kepercayaan rakyat, kita membutuhkan keberanian untuk mengambil keputusan yang sulit," tutur Haniyah.
Dengan demikian, tujuh fraksi DPRD Gowa kompak menyetujui dilanjutkannya proses HMP terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang. Proses selanjutnya akan dijalankan melalui mekanisme dan tahapan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

















