Dana TKD Dipangkas, Pemkot Makassar Hapus Program Nonprioritas

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar mulai menata ulang struktur belanja daerah untuk tahun anggaran 2026. Penyesuaian ini muncul setelah pemerintah pusat memangkas dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp502 miliar untuk Kota Makassar.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Makassar, Muh Dakhlan, menjelaskan langkah efisiensi anggaran yang tengah disusun pemerintah kota. Upaya itu mencakup penundaan hingga penghapusan sejumlah kegiatan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang dianggap bukan prioritas.
"Kegiatan dari OPD yang tidak dianggap prioritas untuk sementara akan dihentikan, hold atau dihapus, sehingga yang tersisa hanya kegiatan-kegiatan yang terkait dengan program prioritas wali kota, itu tidak ada kita sentuh," Dakhlan, Selasa (14/10/2025).
1. Tidak semua program terkena dampak penyesuaian anggaran

Dakhlan menuturkan tidak semua program terkena penyesuaian anggaran. Efisiensi hanya diterapkan pada kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan program prioritas Wali Kota Makassar.
"Kalau dibilang penting, iya. Tapi kan ada kegiatan yang terkait dengan program prioritas wali kota. Itu yang kita utamakan dulu," kata Dakhlan.
2. Berdampak pada banyak program termasuk infrastruktur

Menurut Dakhlan, penyesuaian anggaran tidak hanya terbatas pada satu bidang. Kebijakan efisiensi itu menyentuh berbagai pos belanja, mulai dari perjalanan dinas dan konsumsi hingga belanja modal serta infrastruktur.
"Banyak (yang terdampak) termasuk belanja modal dan infrastruktur kita kurangi," katanya.
3. Draf APBD Pokok 2026 Makassar hampir rampung

Dakhlan mengatakan pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pokok 2026 telah memasuki tahap finalisasi. Drafnya segera dilaporkan ke Sekretaris Daerah dan Wali Kota Makassar sebelum diajukan ke DPRD.
"Sudah ada (drafnya). Tinggal hasilnya itu kita fix-kan kemudian kita laporkan ke Pak Sekda dengan Pak Wali. Tinggal menunggu waktulah, minggu ini mungkin sudah bisa diselesaikan," kata Dakhlan.