Dua Bersaudara di Gowa Ditangkap karena Bawa Busur

Ditangkap saat hendak melakukan penyerangan
Polisi sita busur dan ketapel dari tangan kedua pelaku
Pelaku mengaku bikin sendiri dan kini menyesal
Makassar, IDN Times – Dua pemuda yang merupakan saudara kandung ditangkap Tim Resmob Polres Gowa setelah kedapatan membawa busur. Kejadiannya di Jalan Swadaya, Kecamatan Somba Opu, Sungguminasa, pada Minggu (12/10/2025) dini hari.
Keduanya masing-masing Muh. Afu Akram (25) dan Muh. Badra Nitaqi Mappasomba (20), warga Jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo, Kelurahan Bonto Bontoa, Kecamatan Somba Opu. Keduanya merupakan mahasiswa di salah satu kampus swasta di Makassar.
1. Mereka ditangkap saat diduga hendak menyerang warga

Barang bukti anak panah busur dari dua pemuda saudara kandung yang ditangkap Polisi di Gowa, Minggu (12/10/2025) dini hari. IDN Times/Istimewa Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, menjelaskan, penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari masyarakat. Menurut laporan, ada sekelompok pemuda yang diduga hendak tawuran.
“Saat patroli, anggota melihat dua pengendara motor berboncengan dengan gelagat mencurigakan. Keduanya sempat membuang busur dan anak panah ke pinggir jalan sebelum ditangkap,” ujar Aldy dalam konferensi pers di Mapolres Gowa, Minggu (12/10/2025) malam.
2. Polisi sita busur dan ketapel dari tangan kedua pelaku

Barang bukti ketapel dari dua pemuda saudara kandung yang ditangkap Polisi di Gowa, Minggu (12/10/2025) dini hari. IDN Times/Istimewa Dari tangan keduanya, polisi menyita satu ketapel. Selain itu ditemukan beberapa anak panah, dan motor Scoopy hitam yang mereka kendarai.
“Kami menduga mereka hendak melakukan penyerangan. Patroli malam juga kami tingkatkan untuk mengantisipasi teror busur dan tawuran,” lanjutnya.
3. Menyesal, pelaku mengaku bikin sendiri anak panah

Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman saat tampak memarahi pelaku, Minggu (12/10/2025). IDN Times/Istimewa Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bahtiar, menambahkan, kedua pelaku dijerat Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara.
“Sementara kami dalami. Diduga mereka ini mau menyerang,” ungkap Bahtiar.
Salah satu pelaku di hadapan Kapolres mengakui kesalahannya. Dia mengakui bahwa busur atau anak panah tersebut hasil buatannya sendiri. “Saya bikin sendiri busurnya. Saya menyesal,” ujar sambil tertunduk.





















