Polisi Makassar Pemilik Rubicon Pelat Palsu hanya Ditegur Tak Ditilang

- Hanya ditegur karena pengakuan kesalahan dan penggantian pelat nomor palsu
- Teguran simpatik sebagai bentuk penindakan preventif yang menekankan edukasi
- Mobil Jeep Rubicon viral di media sosial karena pemakaian pelat nomor palsu
Makassar, IDN Times – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar memberikan teguran simpatik kepada AKP H Ramli, seorang perwira polisi pemilik mobil Jeep Rubicon yang viral karena memakai pelat nomor palsu.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, menjelaskan bahwa teguran simpatik diberikan karena pelanggaran yang dilakukan bersifat ringan.
"Iya, sudah ditegur secara simpatik. Tilang juga sebenarnya bisa dilakukan, tapi karena yang bersangkutan sudah mengakui dan langsung mengganti pelatnya, maka cukup ditegur," kata Husnaeni kepada awak media, Minggu (12/10/2025).
1. Kasat Lantas Polrestabes Makassar : pelanggaran tidak tergolong berat

Teguran simpatik, lanjutnya, merupakan bentuk penindakan preventif yang menekankan edukasi dan imbauan agar masyarakat lebih tertib berlalu lintas. Langkah ini diterapkan jika pelanggaran tidak tergolong berat, sehingga petugas tidak perlu langsung mengeluarkan surat tilang.
"Mobilnya lengkap surat-suratnya. Tidak ada maksud tertentu, hanya keliru saja menggunakan pelat itu. Sudah diganti langsung hari itu juga," jelasnya.
2. Kasat Lantas imbau masyarakat patuhi aturan

Husnaeni menegaskan, masyarakat tetap diimbau untuk tidak menggunakan pelat nomor kendaraan (TNKB) yang tidak sesuai aturan.
"Kalau pelatnya palsu, tentu bisa kita tilang. Tapi dalam kasus tertentu bisa juga kita beri teguran simpatik sambil memberikan edukasi," ujarnya.
3. Viral di media sosial

Sebelumnya, publik menyoroti kemunculan sebuah mobil Jeep Wrangler Rubicon oranye yang terparkir di halaman Mapolrestabes Makassar, Jalan Ahmad Yani, Kecamatan Wajo. Mobil yang ditaksir bernilai miliaran rupiah itu memakai pelat nomor DD 501 JR, yang diketahui tidak terdaftar dalam aplikasi Bapenda Sulsel Mobile.
Video mobil tersebut beredar luas di media sosial usai diunggah akun Instagram @kulitintamks, Jumat (10/10/2025). Dalam unggahan berdurasi 37 detik itu, disebutkan mobil tersebut milik salah satu pejabat utama (PJU) Polrestabes Makassar.
Belakangan, AKP Ramli yang menjabat sebagai Kepala Seksi Hukum (Kasi Hukum) Polrestabes Makassar membenarkan bahwa mobil itu adalah miliknya. Ia juga mengakui pelat yang terpasang merupakan pelat palsu.
"Iya, memang pelat itu palsu.Saya lupa buka karena baru dari luar daerah. Waktu itu saya ambil obat untuk orang tua yang sakit di kampung," tutur Ramli lewat sambungan telepon.
Mantan Kanit Reskrim Polsek Tallo ini memastikan, pelat palsu tersebut sudah dilepas dan diganti dengan pelat asli sesuai surat-surat kendaraan. “STNK dan BPKB lengkap, mobilnya bukan bodong,” tegasnya.
Ramli juga menyampaikan permohonan maaf jika penggunaan pelat palsu itu menimbulkan kegaduhan. “Tidak ada maksud tertentu, dan pelatnya sudah saya ganti kembali ke yang asli,” ujarnya.