Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Dijerat Pasal Berlapis

Korupsi Bibit Nanas, Eks Pj Gubernur Sulsel Dijerat Pasal Berlapis
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Kejati Sulsel menetapkan enam tersangka, termasuk eks Pj Gubernur Bahtiar Baharuddin, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar tahun anggaran 2024.
  • Penyidik menemukan indikasi mark-up dan pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar, dengan komitmen Kejati untuk menindak tegas semua pihak terlibat.
  • Para tersangka dijerat pasal berlapis sesuai KUHP dan UU Tipikor, lalu ditahan di dua lapas berbeda setelah penyidik memperoleh minimal dua alat bukti sah.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan (Sulsel) telah resmi menetapkan enam tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Para tersangka yang dihadirkan Senin (9/3/2026) malam di Kantor Kejati Sulsel yaitu, mantan Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, Hasan Sulaiman (PNS Pemprov Sulsel), Ririn Riyan Saputra (ASN Pemkab Takalar), Rimawaty Mansyur (Direktur Utama PT. AAN), Rio Erlangga (karyawan swasta), dan Uvan Nurwahida (PNS), namun Uvan tidak hadir karena beralasan sakit.

1. Komitmen Kejati Sulsel tindak tegas koruptor

Bahtiar Baharuddin tersangka korupsi nanas.jpg
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan dari total nilai proyek sebesar Rp60 miliar, tim penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang mengakibatkan kerugian keuangan negara hingga mencapai sekitar Rp 50 miliar.

"Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan," kata Didik Farkhan kepada awak media di Lobi Gedung Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026).

2. Bahtiar Baharuddin Cs dijerat pasal berlapis

Bahtiar Baharuddin tersangka korupsi nanas 3.jpg
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Atas perbuatan para tersangka, kata Didik, mereka disangkakan melanggar ketentuan perundang-undangan dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Ini pasalnya panjang-panjang sekarang karena ada perubahan beberapa pasal di undang-undang korupsi masuk dalam KUHP," ucap Didik.

3. Eks Pj Gubernur Sulsel ditahan di Lapas Maros

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Didik menambahkan, para tersangka ditahan di dua Lapas berbeda, empat tersangka ditahan di Lapas Kelas 1 A Makassar, sementara Bahtiar dan satu orang lainnya di Lapas Maros. "Pak BB (Bahtiar Baharuddin) ditahan di Lapas Maros," jelasnya.

Didik Farkhan Alisyahdi menyebut, "Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup, yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar," kata dia.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More