Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[BREAKING] Eks Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp50 M

[BREAKING] Eks Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas Rp50 M
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan sebagai tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya Sih
  • Eks Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh Kejati Sulsel.
  • Kejati Sulsel juga menetapkan lima tersangka lain dari kalangan ASN dan swasta yang diduga terlibat dalam proyek pengadaan fiktif serta mark-up harga.
  • Penyidik menemukan nilai riil proyek hanya sekitar Rp4,5 miliar dan telah mengajukan pencekalan enam orang agar proses hukum berjalan lancar tanpa hambatan pelarian.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin (53), ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.

Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi didampingi pejabat utama (PJU) Kejati Sulsel di Lobi Gedung Kejati Sulsel, Senin (9/6/2026) malam.

Pantauan IDN Times di Gedung Kejati Sulsel, pukul 20:25 Wita, pertama tiga tersangka laki-laki keluar dari lift dengan mengenakan rompi bertuliskan Tahanan Tipikor Kejati Sulsel dengan memakai masker dan topi. Mereka jalan menunduk dikawal penyidik ke mobil tahanan.

Kemudian disusul lagi satu tersangka perempuan keluar dari lift dan langsung digiring ke mobil tahahan yang telah standby di depan lobi Gedung Kejati Sulsel yang dijaga dua anggota TNI.

Sekitar Pukul 21:26 Wita Bahtiar Baharuddin keluar dari lift mengenakan kemeja putih dan telah mengenakan rompi pink bertuliskan Tahanan Kejati Sulsel, ia memakai topi dan masker, tangannya juga terborgol dan langsung digiring di mobil tahanan.

Selain Bahtiar Baharuddin, Kejati Sulsel menetapkan lima tersangka lain yakni, Hasan Sulaiman (51) yang berprofesi sebagai PNS Pemprov Sulsel, Ririn Riyan Saputra Ajnur (35), bekerja sebagai PNS, Uvan Nurwahida (49), bekerja sebagai PNS, Rimawaty Mansyur (55) yang bertindak sebagai Direktur Utama PT. AAN, dan Rio Erlangga (40), seorang karyawan swasta.

"Penetapan dan penahanan para tersangka dilakulan setelah tim penyidik memperoleh minimal dua alat bukti yang sah dan cukup yang mengindikasikan adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan adanya kerugian negara kurang lebih Rp50 miliar," kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, Senin malam.

"Adapun 5 tersangkka adalah inisial BB mantan PJ Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE Direktur PT CAP pelaksana kegiatan, HS tim pendamping PJ Gubuernur Sulsel 2023 - 2024 dan kelima RS seorang ASN pada Pemkab Takalar, termasuk pelaksana kegiatan."

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More