Kompolnas Soroti Pelat Palsu Rubicon dan Gaya Hedon Polisi di Makassar

- Polisi wajib menjaga diri agar tidak terjerumus dalam perilaku hedonis
- Bahan evaluasi bagi seluruh anggota Polri
- Hanya diberi sanksi diteguran, tidak ditilang
Makassar, IDN Times - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Choirul Anam, menilai kasus penggunaan pelat palsu pada mobil Rubicon milik perwira polisi Polrestabes Makassar merupakan bentuk pelanggaran yang harus diselidiki secara tuntas oleh Divisi Propam Polri.
"Saya kira ini sebuah pelanggaran, apa yang dilakukan oleh Propam sudah tepat memeriksa (AKP Ramli)" ujar Anam kepada IDN Times, Senin (13/10/2025).
1. Polisi wajib menjaga diri agar tidak terjerumus dalam perilaku hedonis

Anam mengungkapkan, ada dua poin penting yang menjadi sorotan dalam kasus ini. Pertama, ketidaksesuaian pelat nomor dengan identitas kendaraan aslinya. Kedua, gaya hidup hedon yang diperlihatkan anggota kepolisian.
Ia menegaskan, setiap polisi wajib menjaga diri agar tidak terjerumus dalam perilaku hedonis. Aparat harus mematuhi aturan yang tertuang dalam peraturan kapolri (Perkap) nomor 8 tahun 2017.
“Kita mengingatkan kembali bahwa kepolisian adalah pelayan dan pengabdi masyarakat," sebutnya.
2. Bahan evaluasi bagi seluruh anggota Polri

Anam berharap peristiwa ini bisa menjadi pengingat bagi seluruh anggota Polri agar tetap bersikap sederhana dan fokus melayani masyarakat.
"Sehingga budaya berlaku. Hedon atau bermewah-mewah, ya, harus dihindari," imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa Kompolnas mendukung penuh langkah Propam Polri untuk menuntaskan kasus penggunaan pelat gantung tersebut. “Ini jadi pelajaran penting, dan kami mendukung Propam untuk menuntaskannya,” tandasnya.
3. Hanya diberi sanksi diteguran, tidak ditilang

Sebelumnya diberitakan, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Makassar memberikan teguran simpatik kepada AKP H Ramli, seorang perwira polisi pemilik mobil Jeep Rubicon yang viral karena memakai pelat nomor palsu.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar, AKBP Andi Husnaeni, menjelaskan bahwa teguran simpatik diberikan karena pelanggaran yang dilakukan bersifat ringan.
"Iya, sudah ditegur secara simpatik. Tilang juga sebenarnya bisa dilakukan, tapi karena yang bersangkutan sudah mengakui dan langsung mengganti pelatnya, maka cukup ditegur," kata Husnaeni kepada awak media, Minggu (12/10/2025).