Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Konstitusi Hijau: WALHI Sulsel Bentuk Posko Aduan Perusak Lingkungan

WALHI bersama PBHI ,LAPAR Sulsel, LPA Maros dan Yayasan Pendidikan Lingkungan saat jumpa pers pembentukan posko aduan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan Kantor PBHI Sulsel, Ruko Topas Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu, (15/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
WALHI bersama PBHI ,LAPAR Sulsel, LPA Maros dan Yayasan Pendidikan Lingkungan saat jumpa pers pembentukan posko aduan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan Kantor PBHI Sulsel, Ruko Topas Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu, (15/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Masyarakat dilindungi UU saat melaporkan aktivitas penambangan ilegal
  • Identitas pelapor dirahasiakan
  • Walhi sebut miliaran uang negara hilang akibat tambang ilegal
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Wahana Lingkungan Hidup Sulawesi Selatan Indonesia (WALHI Sulsel) bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia Sulawesi Selatan (PBHI Sulsel), Lembaga Perlindungan Anak Kabupaten Maros (LPA Maros), Lembaga Pemberdayaan dan Advokasi Rakyat Sulawesi Selatan (LAPAR Sulsel), dan Yayasan Pendidikan Lingkungan (YPL) membuat posko aduan aktivitas ilegal yang merusak lingkungan.

Tujuan pembentukan posko aduan ini untuk mengajak masyarakat berpartisipasi secara aktif dalam melaporkan segala bentuk aktivitas ilegal yang berdampak buruk terhadap lingkungan seperti, tambang, logging, perumahan, industri dan tambak yang ada di Sulawesi Selatan.

Nantinya posko aduan ini agar menyebar di 24 Kabupaten/kota di Sulsel. Sehingga masyarakat bisa langsung melaporkan ke posko aduan yang ada di wilayahnya jika menemukan adanya aktivitas penambangan.

1. Masyarakat dilindungi UU saat melaporkan aktivitas penambangan ilegal

Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin meminta masyarakat tidak ragu-ragu untuk melaporkan adanya aktivitas dan pelaku penambangan. "Waktunya kita bergandengan tangan, kerjasama. Kawan-kawan yang melihat dan menemukan langsung pelaku dan aktivitasnya, jangan ragu-ragu untuk melaporkannya," kata Al Amin saat konferensi pers di Kantor PBHI Sulsel, Ruko Topas Raya, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Rabu, (15/10/2025).

Amin menegaskan bawah masyarakat tidak perlu takut melakukan pelaporan karena berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi masyarakat dilindungai oleh Pasal 66 Undang-Undang (UU) 32 tahun 2009 setiap orang tidak dipidana maupun di perdata jika memperjuangkan hak atas linkungan.

"Jelas sekali bahwa semua orang, setiap orang atau badan hukum yang memperjuangkan hak, atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, tidak bisa dipidana maupun diperdata. Jadi siapapun di antara kita yang melaporkan tindak praktek kegiatan bisnis yang ilegal, baik itu merusak lingkungan ataupun tidak, maka teman-teman tidak bisa lagi dipidana maupun dituntut secara perdata," ujarnya.

Menurutnya, pasal tersebut menjadi landasan bagi masyarakat untuk tidak lagi takut terhadap siapapun yang berusaha merusak lingkungan di negeri ini khususnya di Sulawesi Selatan.

"Saya berharap masyarakat berpartisipasi aktif untuk melaporkan seluruh praktik dan bisnis ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan agar dilaporkan dan diadukan kepada posko ini," bebernya.

2. Identitas pelapor dirahasiakan

-
Direktur Eksekutif WALHI Sulsel, Muhammad Al Amin / Foto : Darsil Yahya

Amin menuturkan masyarakat tidak perlu takut saat melaporkan, karena identitasnya akan dirahasiakan jika memang mereka enggan memasukkan namanya sebagai bagian dari pelapor.

"Tentu kami tidak akan mencatut atau memasukkan nama yang bersangkutan di dalam pelaporan nanti. Artinya, seluruh identitas dan informasi mengenai pelapor akan kami rahasiakan sebaik mungkin. Sehingga tidak ada yang dapat melakukan retaliasi atau melakukan serangan balik atas laporan yang kawan-kawan lakukan," jelasnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa posko aduan ini lebih dulu akan akan dirikan di daerah yang dianggap paling banyak kegiatan pertambangan ilegalnya. Seperti Palopo, Luwu Timur, Pinrang, Maros, Gowa, Bulukumba, dan Enrekang.

"Sekarang waktunya kita mengambil langkah bersama untuk melaporkan para pelaku ke penegak hukum. Kita sudah lelah mendengar uang kita, kekayaan kita dirampok, diambil oleh kelompok-kelompok tertentu yang tidak sedikitpun masuk ke kas negara," tuturnya.

3. Walhi sebut miliaran uang negara hilang akibat tambang ilegal

Syamsul Rijal dari PBHI Sulsel / Foto: Darsil Yahya
Syamsul Rijal dari PBHI Sulsel / Foto: Darsil Yahya

Amin mencontohkan misalnya ada 20 atau 200 unit pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan dan seandainya setiap pelaku tambang atau badan usaha pertambangan ilegal di Sulawesi Selatan diwajibkan membayar pajak Rp 100 juta, maka bisa dipastikan ada Rp20 miliar uang negara hilang dan dinikmati oleh segelintir orang.

"Nah, inilah yang harus segera ditegakkan oleh kepolisian dan kejaksaan. Oleh karena itu, sekali lagi, ini waktunya untuk kita bisa sama-sama menyelamatkan, memulihkan Sulawesi Selatan dari ancaman kerusakan yang terus-menerus terjadi di daerah kita," tandasnya.

Perwakilan Lapar Sulsel, Wiwin mengatakan gerakan ini adalah bentuk kerasahan semua masyarakat dari berbagai macam aktivitas pertambanga ilegal. Merek sudah sangat berdampak petani, nelayan, pekerja, bahkan buruh.

Ia mengulas kembali insiden banjir yang pernah terjadi Barombong, akibat daerah Bili-Bili mengalami kerusakan hutan begitupun bencana banjir yang terjadi di Palopo. "Tiba-tiba banyak potongan-potongan kayu besar masuk di tengah kota. Ironi ini yang kemudian memantik kita (membuat posko aduan)," ujarnya.

Rais dari Yayasan Peduli Lingkungan menyambut baik kolaborasi ini. Menurutnya salah satu dampak terjadinya kerusakan lingkungan karena lemahnya penegakan hukum, seperti yang terjadi di Kabupaten Gowa khususnya di wilayah aliran sungai (DAS) Jeneberang dan Bili-bili.

“Kurangnya kepedulian aparat penegak hukum membuat praktik ilegal logging terus terjadi bahkan di bibir sungai. Ironisnya, sebagian aparat yang seharusnya menjaga malah menjadi bagian dari pelaku. Tidak ada transparansi dalam penertiban izin, dan pelapor sering kali takut karena identitas mereka disebar,” jelas Rais.

4. LSM sambut baik pembentukan posko aduan aktivitas ilegal

Rais dari Yayasan Peduli Lingkungan. IDN Times/Darsil Yahya
Rais dari Yayasan Peduli Lingkungan. IDN Times/Darsil Yahya

Muhammad Asri dari LPA HPPMI Maros menyebut bahwa Maros memiliki salah satu tambang terbesar di Indonesia dan kini jadi kota bencana, karena musim hujan kebanjiran, musim kemarau kekeringan. Sehingga dengan pembentukan wadah ini bisa menerima aduan-aduan masyarakat yang ada di Kabupaten Maros dan Pangkep.

"Banyak masyarakat bingung mau mengadu di mana mau ke polisi takut karena mungkin dia merasa pendidikannya tidak terlalu pantas untuk ke kantor polisi, pemerintah dan sebagainya. Masyarakat mengeluh terlambat kerja karena terhambat oleh truk-truk pertambangan," ucapnya.

Syamsul Rijal dari PBHI Sulsel mengungkapkan gerakan merupakan Green Constitution atau konstitusi hijau, karena perebutan ruang hidup semakin menyempit, terutama di Sulawesi Selatan.

"Jadi posko ini sebagai awal cikal bakal perjuangan kita bersama untuk menunjukkan Indonesia Green Constitution Atau konstitusi hijau," kata Rijal.

Dia menambahkan posko induk berada di Makassar, nantinya di posko induk ini semua berkas laporan akan diverifikasi, termasuk menentukan arah gugatan. "Misalnya, izinnya akan lari ke ranah pidana atau bisa dilakukan gugatan perdata, begitu mekanisme kerja posko ini," pungkasnya.

Hingga saat ini, laporan aktivitas tambang ilegal telah masuk dari sedikitnya 10 kabupaten di Sulawesi Selatan, dengan Maros menjadi wilayah dengan pengaduan terbanyak. WALHI menyebut hal ini sebagai tantangan bagi Kapolda Sulsel untuk segera menertibkan tambang ilegal dan mengembalikan fungsi ekologis wilayah yang rusak akibat eksploitasi tanpa izin.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

WALHI Sebut Aparat Negara Diduga Bekingi Tambang Ilegal di Sulsel

16 Okt 2025, 01:02 WIBNews