KPK Awasi Program MBG, Tunggu Hasil Evaluasi Pemerintah

- KPK akan turun tangan jika ada indikasi kerugian keuangan negara
- Potensi penyelidikan kasus korupsi MBG
- KPK siap lakukan penyelidikan
Makassar, IDN Times - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menegaskan lembaganya belum turun tangan menyelidiki program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belakangan ramai dibicarakan.
Johanis mengatakan saat ini KPK masih menunggu langkah pemerintah pusat dalam memperbaiki pelaksanaan program tersebut.
“Program makan bergizi itu tentunya kita tidak bisa (langsung selidiki dugaan korupsi), bukan tidak boleh. Presiden melalui organnya (jajaran pemerintahnya) yang ada, kita serahkan saja dulu untuk memperbaiki,” ujar Johanis kepada awak media usai rakor dengan 24 kepala daerah se-Sulsel di Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (16/10/2025).
1. Akan turun tangan jika ada indikasi kerugian keuangan negara

Namun, ia menegaskan KPK bisa turun tangan jika ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.
“Kecuali kalau memang ada perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan, maka tim yang dibentuk oleh Presiden pasti akan menyerahkan kepada aparat penegak hukum,” katanya.
2. Potensi penyelidikan kasus korupsi MBG

Lebih lanjut Johanis menjelaskan, jika terdapat penyimpangan hukum dalam pengadaan makanan yang bersumber dari keuangan negara, maka hal itu bisa dikategorikan sebagai kerugian negara. Dalam kondisi demikian, kasus bisa ditangani oleh aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, atau bahkan KPK.
“Manakala terindikasi memang sebagai suatu tindak pidana korupsi, maka tentunya akan ditingkatkan proses penyelidikan menjadi penyidikan,” jelasnya.
3. KPK siap lakukan penyelidikan

Dia juga menegaskan peran KPK dalam melakukan koordinasi dan supervisi terhadap aparat penegak hukum di daerah, terutama polisi dan kejaksaan. Hal itu untuk memastikan setiap kasus dugaan korupsi tidak mandek dalam proses hukum.
“Sepanjang cukup bukti, perkara tidak boleh dihentikan. Tapi kalau ada pihak ketiga yang mengintervensi, kami bisa ambil alih untuk melakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.