Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Gandeng KPU, Pemkot Makassar Gelar Pemilihan RT/RW Serentak

Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Balai Kota Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Makassar, IDN Times — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terus menunjukkan komitmennya memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan. Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menargetkan pemilihan serentak ini digelar pada November 2025, sebelum memasuki Desember.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujarnya.

Langkah ini disebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

1. KPU perkuat legitimasi Pemilihan RT/RW

Kantor KPU Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)
Kantor KPU Makassar. (IDN Times/Ashrawi Muin)

Pertemuan koordinasi antara Pemkot dan KPU Makassar berlangsung di Balai Kota, Rabu (15/10/2025). Hadir Ketua KPU Makassar Andi Muhammad Yasir Arafat, Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih, dan Sekretaris KPU Asrar. Mereka disambut langsung oleh Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Kepala BPM A. Anshar dan Kepala Badan Kesbangpol Fatur Rahim.

Dalam kesempatan itu, dibahas berbagai aspek teknis serta instrumen hukum sebagai dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Makassar. Munafri menilai, keterlibatan KPU akan memperkuat legitimasi dan kualitas pemilihan.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelasnya.

2. Pemilihan melibatkan 1,4 juta warga Makassar

Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)
Ilustrasi pemilu (IDN Times/Agung Sedana)

Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan pemilu. “Mekanisme pemilihan akan sama seperti pemilihan umum lainnya, mencakup proses pendaftaran, pendaftaran calon, pemilihan, perhitungan suara, dan penetapan Ketua RT yang terpilih,” ungkapnya.

Berdasarkan data Pemkot, jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa, dengan sebaran 453.404 kepala keluarga (KK) pemilik hak suara. Pemilihan akan dilaksanakan serentak di 15 kecamatan dan 153 kelurahan, mencakup 4.965 RT dan 992 RW. Saat ini BPM dan KPU tengah memfinalkan juknis dan juklak pelaksanaan agar seluruh tahapan rampung sebelum Desember.

Sebagai tahap awal, BPM akan menggelar sosialisasi Perwali Nomor 19 Tahun 2025 di seluruh kecamatan. Sosialisasi ini juga menjadi ajang meminta persetujuan Wali Kota terkait jadwal pelaksanaan. Berdasarkan regulasi, ada tiga unsur utama dalam penyelenggaraan, yaitu Panitia Pelaksana, Panitia Pemilihan, dan Petugas TPS.

Pemerintah mengimbau masyarakat aktif mengawasi jalannya pemilihan agar terhindar dari praktik kecurangan. Jika di suatu wilayah tidak ada calon yang mendaftar, Ketua RT dapat ditetapkan langsung secara administratif.

3. Sistem pemilihan layaknya Pemilu, satu KK satu suara

ilustrasi pemilu (vecteezy.com/titorollis)
ilustrasi pemilu (vecteezy.com/titorollis)

Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 menjadi landasan hukum pelaksanaan pemilihan RT/RW. Regulasi ini merupakan turunan dari Perwali Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur lembaga kemasyarakatan dan lembaga adat kelurahan. Mekanisme pemilihan Ketua RT dilakukan secara langsung oleh warga melalui sistem satu KK satu suara, sedangkan Ketua RW dipilih oleh Ketua RT di wilayahnya.

KPU Makassar akan berperan dalam penyusunan juknis serta mengawasi pelaksanaan dan evaluasi proses pemilihan. “Keterlibatan KPU adalah dalam penyusunan juknis serta menjadi pengawas dalam pelaksanaan dan evaluasi prosesnya. Penyelenggaraannya tetap menjadi domain Pemkot,” tegas Yasir Arafat.

Ia menekankan pentingnya pemilihan ini sebagai pendidikan demokrasi masyarakat di tingkat lokal. “Ini momentum penting untuk memberi pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilihan itu harus dilakukan secara terbuka dan jujur,” ungkapnya. Yasir juga mengingatkan agar praktik money politics dihindari. “Kalau di tingkat TPS saja sudah ada money politick, ke depan itu bisa jadi contoh yang kurang baik bagi demokrasi kita,” tandasnya.

Pemkot Makassar juga telah menetapkan 17 syarat calon Ketua RT/RW, mulai dari integritas, domisili tetap, hingga tidak menjadi pengurus partai politik. Calon harus berusia 25–70 tahun, berpendidikan minimal SMP, dan berdomisili di wilayahnya. Selain itu, mereka harus bersedia mendukung program pemerintah serta menjaga marwah lembaga kemasyarakatan.

Untuk menjamin keterbukaan dan integritas, BPM menyiapkan mekanisme pengaduan dan masa sanggah. “Masa sanggah diberikan satu hari, dan kami juga akan menyiapkan hotline pengaduan,” jelas Anshar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tegas! Polisi di Gowa Tembak Anggota Geng Motor yang Busur Warga

16 Okt 2025, 16:16 WIBNews