Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Hasil Swab 30 Demonstran UU Cipta Kerja di Makassar Negatif Semua

Demonstran penolak Omnibus Law di Makassar yang ditangkap telah menjalani swab tes di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dok. IDN Times/Bidokkes Polda Sulsel
Demonstran penolak Omnibus Law di Makassar yang ditangkap telah menjalani swab tes di Rumah Sakit Bhayangkara Makassar. Dok. IDN Times/Bidokkes Polda Sulsel

Makassar, IDN Times - Jajaran petugas Bidang Kedokteran dan Kesehatan Polda Sulsel, telah memeriksa kondisi 30 demonstran yang ditangkap saat aksi unjuk rasa tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja di Kota Makassar. Aksi yang berlangsung pada Kamis, 8 Oktober 2020 lalu itu, berakhir bentrok dengan aparat kepolisian.

"Hasilnya 30 orang negatif (swab) semua. Mereka sudah dirawat, dan besok (Selasa, 13 Oktober) diserahkan ke Satreskrim (Polrestabes Makassar)," kata Kepala Bidokkes Polda Sulsel, Kombes dokter Yusuf Mawadi kepada jurnalis saat dikonfirmasi, Senin (12/10/2020).

1. Sebanyak 30 orang sempat reaktif saat pemeriksaan rapid test

Illustrasi pasien telah menjalani swab tes di Rumah Sakit. IDN Times/Bidokkes Polda Sulsel
Illustrasi pasien telah menjalani swab tes di Rumah Sakit. IDN Times/Bidokkes Polda Sulsel

30 orang demonstran adalah bagian dari 220 orang yang ditangkap polisi usai unjuk rasa di sejumlah titik di Makassar, Kamis pekan lalu. Mereka ditangkap setelah petugas jajaran Polda Sulsel dan Polrestabes Makassar menyisir sejumlah lokasi unjuk rasa. Mulai dari depan Kantor DPRD Sulsel-Flyover, Jalan Urip Sumoharjo, hingga ke Jalan Sultan Alauddin.

Demonstran bentrok dengan aparat setelah tidak ada seorangpun anggota dewan yang menemui mereka, untuk menyampaikan aspirasi dan tuntutan agar pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU dicabut. Setelah dibawa ke Kantor Polrestabes Makassar, mereka yang tertangkap langsung diperiksa kondisi kesehatannya. Mulai dari penggunaan narkoba, hingga COVID-19.

Hasilnya, 30 orang demonstran tersebut, menunjukkan reaktif sesaat setelah mengikuti pemeriksaan rapid test, Kamis, 8 Oktober lalu. Mereka kemudian langsung dipisahkan dengan demonstran lainnya. Beberapa saat kemudian, mereka langsung dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Makassar untuk diperiksa lebih lanjut.

2. Dari 30 yang ditangkap, hanya 10 orang mahasiswa

Ilustrasi. Polisi menangkap demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan
Ilustrasi. Polisi menangkap demonstran dalam unjuk rasa di depan Kantor DPRD Sulsel. IDN Times/Sahrul Ramadan

Berdasarkan data yang diberikan dokter Yusuf Mawadi, 30 orang demonstran yang tertangkap saat aksi tidak semua berstatus sebagai mahasiswa. Beberapa di antara yang tertangkap bahkan ada yang berprofesi sebagai honorer di perusahaan milik negara hingga juru parkir dan pengemudi ojek online.

Bahkan, yang tertangkap ada yang masuk dalam kategori anak di bawah umur. "Pasien demonstran sebanyak 30. Terdiri dari mahasiswa 10, pelajar 9, jukir 3, buruh harian 4, karyawan swasta 1, pedagang 1, honor PDAM 1, grab 1 dan di bawah umur 3," ungkap dokter Yusuf.

3. Diserahkan ke Polrestabes Makassar untuk proses lebih lanjut

Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
Kantor Polrestabes Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Lebih lanjut kata dokter Yusuf, mereka yang hasil swabnya negatif bakal diserahkan ke jajaran Satreskrim Polrestabes Makassar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. Pemeriksaan bertujuan untuk mendalami keterlibatan demonstran saat bentrokan dengan aparat kepolisian.

Satu kali 24 jam menjalani pemeriksaan di Kantor Polrestabes Makassar, sebagian dari 220 orang yang ditangkap kala itu telah dilepaskan. Mereka dilepaskan secara bertahap sejak Jumat, 9 Oktober 2020 lalu. Mereka dilepaskan karena tidak terbukti berbuat tindakan pelanggaran hukum.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

UMK Makassar Naik 6,92 Persen Jadi Rp4,14 Juta

26 Des 2025, 00:42 WIBNews