Bea Cukai Malili Sita 15 Ribu Batang Rokok Ilegal di Luwu

Makassar, IDN Times – Bea Cukai Malili kembali melanjutkan Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal tahun 2025 di wilayah Kabupaten Luwu. Kegiatan ini digelar bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Luwu dan crew Media Center Dinas Kominfo Luwu, Senin (6/10/2025).
Operasi kali ini menyasar dua kecamatan, yakni Bajo dan Belopa. Petugas mendatangi sejumlah kios, toko, dan distributor untuk memeriksa peredaran rokok tanpa cukai.
1. Operasi pasar untuk memberantas peredaran rokok ilegal

Petugas Bea dan Cukai, Deni, mengatakan kegiatan ini merupakan bagian dari fungsi Community Protector Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran produk ilegal. “Operasi pasar ini dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Luwu, sekaligus memberikan keadilan bagi pelaku usaha yang taat aturan serta melindungi konsumen dari produk tanpa izin,” ujar Deni dalam keterangannya di yang dikutip, Rabu (8/10/2025).
Dalam operasi tersebut, tim gabungan berhasil mengamankan 75 slop atau sekitar 15.000 batang rokok ilegal dari berbagai merek. Deni menegaskan bahwa kegiatan seperti ini akan terus digencarkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili.
2. Petugas sekaligus sosialisasikan bahaya rokok ilegal

Selain melakukan penindakan, tim gabungan juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat dan pelaku usaha terkait ciri-ciri serta bahaya memperjualbelikan rokok ilegal. Masyarakat dihimbau agar tidak tergiur harga murah dari produk tanpa pita cukai resmi karena dapat merugikan negara dan menyalahi aturan hukum.
“Diharapkan dengan adanya Operasi Pasar Pemberantasan Rokok Ilegal ini, angka peredaran rokok ilegal di wilayah pengawasan Bea Cukai Malili dapat terus menurun,” tambah Deni.
3. Penjual bisa dikenai sanksi hukum

Kabid Penegakan dan Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Luwu, Ilham, juga mengingatkan para pemilik toko dan kios agar tidak memperjualbelikan rokok ilegal. Ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus bersinergi dengan Bea Cukai Malili dalam menegakkan peraturan yang berlaku.
“Menjual rokok ilegal tidak hanya merugikan negara, tapi juga berpotensi menimbulkan sanksi hukum bagi penjual. Kami di Satpol PP siap mendukung upaya Bea Cukai dalam penegakan aturan ini,” ujar Ilham.