Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

4.553 Aset Pemkot Makassar Belum Bersertifikat, Ada Atas Nama Pihak Lain

1001234995.jpg
Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih menghadapi persoalan serius dalam penataan dan pengamanan aset tanah. Berdasarkan data terbaru, terdapat lebih dari 6.976 bidang tanah yang tercatat dalam Kartu Inventaris Barang (KIB) A milik pemerintah kota.

Dari jumlah tersebut, sekitar 4.553 bidang belum bersertifikat, sementara hanya 2.423 bidang yang telah memiliki sertifikat resmi. Namun, dari total yang bersertifikat itu, sebagian tercatat bukan atas nama Pemerintah Kota Makassar, melainkan atas nama pihak lain.

"Dari seluruh aset bersertifikat, hanya 1.981 bidang yang resmi tercatat atas nama Pemerintah Kota Makassar. Jadi, masih banyak aset kita, ada 442, yang kita tercatat di buku KIB A tetapi tidak atas nama pemerintah kota," kata Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Rabu (8/10/2025).

1. Balai Kota termasuk masih proses sertifikasi

Kantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)
Kantor Balaikota Makassar (IDN Times/Sahrul Ramadan)

Zulkifly menjelaskan sebagian besar aset yang bermasalah merupakan warisan administrasi lama. Banyak di antaranya belum mengalami peralihan kepemilikan dari pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi ke pemerintah kota.

Salah satu contoh adalah Balai Kota Makassar yang kini masih dalam proses pembaruan status kepemilikan. Gedung itu dulunya merupakan milik Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sehingga memerlukan penyesuaian administrasi agar sah menjadi aset Pemkot Makassar.

"Balai Kota akan segera disertifikatkan meski sebelumnya berstatus sebagai kantor gubernur. Semua aset akan diperbarui dan disertifikatkan atas nama Pemerintah Kota Makassar. Sebab, dulu sebagian masih tercatat sebagai milik pemerintah pusat dan belum dialihkan ke pemerintah kota," ujar Zulkifly.

2. Sertifikasi aset butuh proses panjang

IMG_20250708_172108.jpg
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Zulkifly menjelaskan penyelesaian aset lama membutuhkan waktu yang tidak singkat. Prosesnya meliputi verifikasi dokumen, pengukuran ulang, dan pembuktian status kepemilikan di lapangan.

Dia menyebut aset pelayanan publik menjadi prioritas utama untuk disertifikatkan lebih dulu. Proses ini membutuhkan koordinasi erat dengan BPN, mengingat jumlah tenaga pengukur dan verifikator tanah di lembaga tersebut masih terbatas.

"Jumlah aset yang dimiliki sangat besar, sehingga dibutuhkan koordinasi yang matang untuk menentukan berapa banyak aset yang bisa disertifikatkan setiap tahunnya. Belum lagi persyaratannya, bagaimana membuktikan bahwa tanah ini adalah milik pemerintah kota," kata Zulkifly.

3. Prioritaskan sertifikasi aset pelayanan publik

IMG_20250708_171744.jpg
Sekretaris Daerah Kota Makassar Andi Zulkifly Nanda. (IDN Times/Asrhawi Muin)

Zulkifly menegaskan pemerintah kota berupaya mempercepat proses sertifikasi seluruh aset yang dimiliki. Langkah itu diharapkan dapat mengakhiri temuan berulang dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) setiap tahun.

"Kami sebenarnya tetap memprioritaskan pengamanan aset, terutama melalui sertifikasi. Namun memang banyak permasalahan kompleks yang harus dihadapi," ujar Zulkifly.

Beberapa aset memang tercatat dalam KIB A, namun tidak disertai bukti administrasi yang sah dan kerap menimbulkan sengketa dengan masyarakat. Dari ribuan aset tersebut, sekitar 4.553 itulah yang ditargetkan untuk disertifikatkan.

"Kami prioritaskan dulu pada sertifikasi kantor-kantor yang dipakai untuk pelayanan publik. Sementara jalan dan fasilitas lain akan dicatat dan disertifikatkan pada tahap selanjutnya," kata Zulkifly.

Share
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Tiga Pemuda di Makassar Nekat Menjambret demi Beli Sabu

08 Okt 2025, 13:47 WIBNews