Tiga Pemuda di Makassar Nekat Menjambret demi Beli Sabu

- Pelaku beraksi di gang kecil yang sepi, mencari korban yang tengah lengah
- Uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli sabu karena ketergantungan terhadap narkoba
- Sabu dibeli di "kampung narkoba" di Kecamatan Tallo dengan harga Rp 300 ribu per paket
Makassar, IDN Times - Deretan barang bukti tertata rapi di atas meja halaman Polsek Panakkukang, Makassar, Selasa (7/10/2025) malam. Di antaranya, satu bilah pisau berukuran 30 sentimeter, satu parang sepanjang 70 sentimeter, sebuah ponsel iPhone 11 Pro Max, flashdisk berisi rekaman CCTV, dua jaket berwarna abu-abu dan pink, serta satu unit motor Honda Beat yang terparkir di lobi Polsek.
Sejumlah wartawan dari berbagai media, mulai dari media online hingga televisi, bergantian memotret dan merekam barang bukti tersebut. Tak jauh dari meja, tiga pria berusia muda berdiri dengan tangan terborgol, mengenakan baju oranye bertuliskan Tahanan Polsek Panakkukang. Ketiganya berinisial MRB (19), MA (18), dan JS (19).
Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana, duduk menghadap ke awak media. Dia didampingi Kapolsek Panakkukang Kompol Ema Ratna AR, Kanit Reskrim Polsek Panakkukang Iptu Nasrullah, Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Wahiduddin. Mereka hadir untuk memaparkan penangkapan pelaku tindak pidana oleh Unit Reskrim Polsek Panakkukang.
"Kasus ini terkait beberapa video viral yang terjadi di wilayah Makassar, pelaku penjambretan mengambil handphone," ucap Arya.
Kapolrestabes Makassar membeberkan kronologi penangkapan tersebut. Dijelaskan bahwa para terungkap daro video viral di media sosial. Pelaku terlihat menjambret handphone di Perumahan CV Dewi, Panakkukang.
"Setelah kita telusuri, ternyata mereka sudah beberapa kali beraksi di wilayah Panakkukang,” ujar Arya.
1. Pelaku beraksi di gang kecil yang sepi

Dari hasil penyelidikan, polisi menemukan fakta bahwa mereka telah beraksi berulang kali di sejumlah lokasi, antara lain di Jalan Dr. Leimena, Jalan Sukaria, dan Jalan Abdullah Dg. Sirua. Aksi itu terjadi dalam waktu berdekatan 23 Agustus, 13, 14, dan 15 September 2025.
Arya menuturkan modusnya sederhana namun terencana. Mereka berkeliling menggunakan sepeda motor, mencari jalan sepi yang minim pengawasan warga. Begitu melihat korban yang tengah memegang ponsel, mereka langsung merampas secara paksa lalu melarikan diri.
“Mereka sengaja beraksi di gang-gang kecil, mencari korban yang lengah. Setelah berhasil, barangnya dijual dan uangnya dipakai membeli sabu,” kata Arya.
2. Uang hasil kejahatan digunakan beli sabu

Dari hasil interogasi, terungkap bahwa uang hasil kejahatan digunakan untuk membeli narkotika jenis sabu. Bukan sekadar karena faktor ekonomi, tapi juga karena ketergantungan terhadap narkoba yang membuat mereka terus mengulangi perbuatan yang sama.
"Motif pencuriannya sendiri ketika ditanyakan kepada pelaku ini ternyata barang-barang yang diambil secara paksa ini digunakan untuk membeli sabu, kebanyakan,” kata Kapolrestabes.
3. Sabu dibeli di "kampung narkoba"

Kini, tiga begal muda itu hanya bisa meringkuk di balik jeruji besi. Ketiganya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Yang satu ini residivis, dua lainnya masih baru. Tapi semuanya akan diproses sesuai hukum,” tegas Kapolrestabes Makassar.
Sementara itu, MRB salah satu pelaku yang tangannya dipenuhi tatto, mengaku nekat melakukan aksi jambret dan begal, karena tidak ada yang memberinya uang untuk membeli sabu. "Buat beli narkoba (sabu), saya beli di Borta, harganya Rp 300 ribu (per paket)," ucapnya saat diinterogasi secara singkat oleh Kapolrestabes Makassar.
Hal yang sama juga disampaikan oleh dua pelaku lainnya, MA dan JS. Mereka juga melakukan tindakan kriminal lalu uang hasil kejahatannya, dipakai beli barang haram. Borta yang disebut pelaku merupakan sebuah kawasan di Kecamatan Tallo, yang kerap dijuluki sebagai "kampung narkoba".