Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

10 Terdakwa Pembakaran Gedung DPRD Sulsel Divonis 6 Bulan Penjara

Massa membakar gedung DPRD Sulsel, Sabtu (30/8/2025). Dok. IDN Times
Massa membakar gedung DPRD Sulsel, Sabtu (30/8/2025). Dok. IDN Times
Intinya sih...
  • 10 terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel divonis 6 bulan penjara.
  • Dinyatakan bersalah sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP, tuntutan jaksa satu tahun penjara.
  • Para terdakwa menerima putusan dan tidak melakukan banding usai divonis enam bulan penjara.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Sepuluh terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.

1. Dinyatakan bersalah sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers penetapan tersangka kericuhan dan pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto saat konferensi pers penetapan tersangka kericuhan dan pembakaran DPRD Makassar dan DPRD Sulsel, Kamis (4/9/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Pembacaan vonis digelar di ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/2/2026). Sedangkan para terdakwa menjalani sidang vonis secara online dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar.

Penasihat Hukum terdakwa, Agus Salim mengatakan klienya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap benda sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP tertuang dalam dakwaan alternatif.

"Tuntutan jaksa terhadap 10 mahasiswa 1 tahun penjara sedangkan putusan hakim 6 bulan penjara," kata Agus Salim kepada IDN Times via WhatsApp.

2. Terdakwa terima putusan hakim

Kondisi Kantor DPRD Sulsel usai dibakar massa, Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)
Kondisi Kantor DPRD Sulsel usai dibakar massa, Sabtu (30/8/2025). (IDN Times/Darsil Yahya)

Para terdakwa ditangkap pada bulan September 2025, sehingga mereka sisa menjalani masa tahan sekitar 1 bulan.

Ia mengungkapkan, kliennya atau seluruh terdakwa menerima putusan dan tidak melakukan banding usai divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembakaran gedung DPRD Sulsel.

"Mahasiswa terima (vonis enam bulan) saya juga sebagai penasihat hukum (terdakwa) setuju putusan hakim," ujarnya.

3. Para terdakwa merupakan mahasiswa yang demo kenaikan fasilitas dan gaji anggota DPR RI.

Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025) yang rusak setelah demo berujung ricuh. IDN Times/Asrhawi Muin
Gedung DPRD Sulawesi Selatan, Jumat (12/12/2025) yang rusak setelah demo berujung ricuh. IDN Times/Asrhawi Muin

Kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat (29/8/2025) lalu. Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan fasilitas dan gaji anggota DPR RI.

Adapun 10 terdakwa dalam perkara pembakaran gedung DPRD Sulsel antara lain sebagai berikut:

1. Muh. RE

2. Muh. RA

3. SNK

4. AFJU

5. Muh RI

6. AY

7. AF

8. Muh. AR

9. Muh HS

10. AMM

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

10 Terdakwa Pembakaran Gedung DPRD Sulsel Divonis 6 Bulan Penjara

02 Feb 2026, 18:47 WIBNews