10 Terdakwa Pembakaran Gedung DPRD Sulsel Divonis 6 Bulan Penjara

- 10 terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel divonis 6 bulan penjara.
- Dinyatakan bersalah sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP, tuntutan jaksa satu tahun penjara.
- Para terdakwa menerima putusan dan tidak melakukan banding usai divonis enam bulan penjara.
Makassar, IDN Times - Sepuluh terdakwa kasus pembakaran Gedung DPRD Sulawesi Selatan (Sulsel) divonis enam bulan penjara. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni satu tahun penjara.
1. Dinyatakan bersalah sesuai Pasal 170 ayat 1 KUHP

Pembacaan vonis digelar di ruang Prof Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (2/2/2026). Sedangkan para terdakwa menjalani sidang vonis secara online dari rumah tahanan (Rutan) Kelas IA Makassar.
Penasihat Hukum terdakwa, Agus Salim mengatakan klienya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap benda sebagaimana Pasal 170 ayat 1 KUHP tertuang dalam dakwaan alternatif.
"Tuntutan jaksa terhadap 10 mahasiswa 1 tahun penjara sedangkan putusan hakim 6 bulan penjara," kata Agus Salim kepada IDN Times via WhatsApp.
2. Terdakwa terima putusan hakim

Para terdakwa ditangkap pada bulan September 2025, sehingga mereka sisa menjalani masa tahan sekitar 1 bulan.
Ia mengungkapkan, kliennya atau seluruh terdakwa menerima putusan dan tidak melakukan banding usai divonis enam bulan penjara oleh majelis hakim dalam kasus pembakaran gedung DPRD Sulsel.
"Mahasiswa terima (vonis enam bulan) saya juga sebagai penasihat hukum (terdakwa) setuju putusan hakim," ujarnya.
3. Para terdakwa merupakan mahasiswa yang demo kenaikan fasilitas dan gaji anggota DPR RI.

Kasus pembakaran Gedung DPRD Sulsel berawal dari aksi unjuk rasa yang digelar pada Jumat (29/8/2025) lalu. Aksi tersebut dilakukan untuk menyuarakan penolakan terhadap kebijakan pemerintah terkait kenaikan fasilitas dan gaji anggota DPR RI.
Adapun 10 terdakwa dalam perkara pembakaran gedung DPRD Sulsel antara lain sebagai berikut:
1. Muh. RE
2. Muh. RA
3. SNK
4. AFJU
5. Muh RI
6. AY
7. AF
8. Muh. AR
9. Muh HS
10. AMM


















