Operasi Keselamatan Pallawa 2026 Digelar Dua Pekan, Ini Sasarannya

- Operasi Keselamatan Pallawa 2026 berlangsung selama dua pekan
- Sasaran prioritas penindakan termasuk kendaraan tidak sesuai standar, TNKB tidak sesuai aturan, dan pengendara sepeda motor tanpa helm
- Petugas diminta melaksanakan operasi secara profesional dan menghindari pelanggaran disiplin serta etika
Makassar, IDN Times – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan menggelar Operasi Keselamatan Pallawa 2026 mulai hari ini, Minggu (2/2/2026). Operasi tersebut akan berlangsung selama dua pekan hingga 15 Februari 2026 dan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Sulawesi Selatan.
Operasi Keselamatan Pallawa merupakan agenda tahunan kepolisian yang bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas. Selain itu, operasi ini juga diarahkan untuk menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di jalan raya.
1. Operasi Keselamatan digelar selama dua pekan

Kepala Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar AKBP Andi Husnaeni menyebut bahwa dalam Operasi Keselamatan Pallawa 2026 terdapat sejumlah sasaran prioritas penindakan dan penertiban guna menekan angka pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polrestabes Makassar.
Pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 difokuskan pada kegiatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara selektif. Seluruh jajaran kepolisian di wilayah Sulsel dikerahkan untuk mendukung terciptanya kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan lancar.
Kegiatan operasi ini juga diharapkan dapat meningkatkan disiplin masyarakat dalam berkendara. Dengan demikian, potensi kecelakaan lalu lintas dapat ditekan sejak dini melalui kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
2. Sejumlah pelanggaran jadi sasaran prioritas penindakan

Adapun sasaran prioritas Operasi Keselamatan Pallawa 2026 meliputi kendaraan bermotor roda dua dan roda empat yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar pabrikan. Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai standar pabrikan seperti menambah panjang rangka atau mengubah spesifikasi teknis (OD/OL) juga menjadi sasaran.
Penindakan turut menyasar kendaraan pribadi yang menggunakan sirene, rotator, atau strobo tidak sesuai peruntukannya. Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang tidak sesuai aturan atau spesifikasi juga termasuk dalam sasaran operasi.
Selain itu, kendaraan pribadi berpelat hitam yang digunakan sebagai angkutan umum atau travel, kendaraan angkutan barang yang digunakan untuk mengangkut orang atau penumpang, serta kendaraan penumpang yang tidak laik jalan menjadi perhatian petugas.
Pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm dan/atau berboncengan lebih dari satu orang juga menjadi sasaran. Termasuk kendaraan pengunjung tempat wisata yang parkir di bahu jalan sehingga mengganggu kelancaran lalu lintas.
Kasat Lantas menegaskan bahwa penindakan terhadap sasaran tersebut akan dilakukan secara humanis, profesional, dan sesuai prosedur. Upaya preemtif dan preventif tetap dikedepankan serta didukung kegiatan edukasi kepada masyarakat demi terwujudnya Kamseltibcarlantas yang aman dan kondusif.
3. Petugas diminta melaksanakan operasi secara profesional

Sebelumnya, Kapolrestabes Makassar Kombes Arya Perdana membuka Latihan Pra Operasi (Latpraops) Keselamatan Pallawa 2026 yang digelar di Aula Andi Mappaoddang Polrestabes Makassar, Jumat pagi (30/1/2026). Kegiatan Latpraops ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang aman, nyaman, dan selamat menjelang pelaksanaan Operasi Ketupat 2026.
Dalam sambutan dan arahannya, Kapolrestabes Makassar mengatakan, dalam setiap operasi perlu melakukan persiapan agar pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik. Melalui latihan, pihaknya menyamakan persepsi tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam pelaksanaan operasi.
Ia juga mengingatkan seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional serta menghindari pelanggaran dalam bentuk apa pun.
“Laksanakan tugas dengan cara profesional. Hindari tindakan yang tidak perlu, pelanggaran disiplin, pelanggaran etika, apalagi sampai melakukan tindak pidana. Jangan ada tindakan yang dapat merusak institusi Polri,” tegasnya.


















