Penerimaan Pajak Kendaraan Sulsel Naik 30 Persen Usai Pemutihan Denda

Makassar, IDN Times - Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sejak akhir September mendapat sambutan luas dari masyarakat. Antusiasme tinggi terlihat dari peningkatan penerimaan pajak kendaraan bermotor di seluruh wilayah.
Peningkatan ini sejalan dengan program insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dari Pemprov Sulsel yang berlaku mulai 29 September hingga 31 Oktober 2025. Melalui kebijakan ini, masyarakat bisa menikmati pembebasan denda, potongan pajak, hingga layanan balik nama gratis.
Plt Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, menjelaskan penerimaan pajak kendaraan kini meningkat sekitar 30 persen dibanding periode sebelumnya. Sebelum program diberlakukan, rata-rata penerimaan hanya berkisar Rp3-4 miliar per hari. Setelah insentif berjalan, jumlahnya naik menjadi sekitar Rp6,5 miliar per hari.
"Dari data inilah kami menyimpulkan sementara bahwa antusias masyarakat untuk memanfaatkan program ini cukup besar, karena melihat dari realisasi penerimaan pajak kendaraan bermotor kami setiap harinya," kata Irvandi saat dihubungi IDN Times via telepon, Selasa (7/10/2025).
1. Peningkatan terjadi merata di 25 samsat kabupaten/kota

Irvandi menyebut peningkatan penerimaan tidak hanya terjadi di kota besar. Tren serupa juga terlihat di berbagai daerah, dengan hampir seluruh Samsat mencatat kenaikan pembayaran pajak kendaraan.
"Untuk wilayah hampir merata semua, karena dari 25 UPT Samsat kami itu rata-rata semua penerimaan pajaknya itu meningkat. Jadi, hampir merata di seluruh kabupaten, kota, se-Sulawesi Selatan," kata Irvandi.
2. Bapenda Sulsel nilai program diskon pajak dorong kepatuhan

Menurut Irvandi, tren ini menunjukkan kesadaran masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajak semakin baik. Program pembebasan dan diskon pajak juga membantu wajib pajak yang sebelumnya menunggak agar lebih mudah melunasi kewajibannya.
Namun di sisi lain, dia berharap program pembebasan dan diskon pajak tidak terus berulang pada tahun-tahun berikutnya. Dia menilai kebijakan semacam ini bisa memengaruhi kedisiplinan wajib pajak yang cenderung menunggu adanya keringanan.
"Mereka akan selalu menunggu adanya pembebasan. Tapi di satu sisi ketika pembebasan ini dilaksanakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak itu secara tidak langsung meningkat karena mereka akan melakukan pembayaran pajak," katanya.
3. Bayar pajak kendaraan bisa lewat digital

Program bebas denda dan diskon pajak kendaraan di Sulsel akan berlangsung hingga 31 Oktober 2025. Masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas tersebut melalui kantor Samsat maupun secara daring lewat aplikasi Bapenda Sulsel Mobile (Basul).
"Nanti di situ akan ada caranya, terus pembayarannya sudah bisa dilakukan berbagai payment channel antara lain Tokopedia, GoTagihan, Link Aja, Bank Mandiri, Bank Sulselbar, di Indomaret juga sudah bisa," kata Irvandi.