Bapenda Sulsel: 50% Masyarakat Tunggu Pemutihan Pajak Kendaraan

Makassar, IDN Times - Program pembebasan denda dan diskon pajak kendaraan bermotor di Sulawesi Selatan menciptakan dua sisi dampak bagi wajib pajak. Kebijakan ini mendorong kepatuhan masyarakat dalam jangka pendek, tetapi juga menumbuhkan kebiasaan menunggu keringanan sebelum membayar pajak.
Di satu sisi, kebijakan ini terbukti mendorong peningkatan kepatuhan masyarakat dalam jangka pendek. Namun di sisi lain, masih ada kecenderungan sebagian wajib pajak menunggu program serupa di masa mendatang sebelum membayar pajak.
"Mereka akan selalu menunggu adanya pembebasan. Tapi di satu sisi ketika pembebasan ini dilaksanakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak itu secara tidak langsung meningkat karena mereka akan melakukan pembayaran pajak," kata Plt Kepala Bidang PAD Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulsel, Muhammad Irvandi Thamrin, saat dihubungi IDN Times, Selasa (7/10/2025).
1. Sekitar 50 persen warga masih tunggu pemutihan pajak kendaraan

Irvandi menjelaskan bahwa program pembebasan denda dan diskon pajak ini memang memicu lonjakan partisipasi masyarakat. Namun, dia menilai kebijakan tersebut tidak bisa dijadikan solusi berulang.
"Kami melihat hampir 50 persen masyarakat di Sulawesi Selatan itu masih selalu berharap ada pembebasan dan diskon. Tapi 50 persennya lagi sebenarnya wajib pajak itu sudah banyak yang patuh membayar pajak tanpa harus menunggu diskon," Irvandi.
2. Program pemutihan pajak tak perlu selalu diulang
Menurut Irvandi, kebijakan insentif pajak memang efektif dalam menarik penerimaan dalam waktu singkat, tetapi berpotensi menimbulkan kebiasaan menunggu keringanan. Karena itu, Bapenda berharap ke depan masyarakat makin sadar akan kewajiban membayar pajak tepat waktu tanpa harus menunggu program pemutihan.
"Kami berharap di tahun-tahun ke depan itu program seperti ini sudah tidak ada. Karena secara tidak langsung sebenarnya dengan adanya program pembebasan ini bisa berdampak ke moral wajib pajak," kata Irvandi.
3. Bapenda rencana perkuat upaya penagihan pajak

Bapenda pun berencana memperkuat upaya penagihan dan sosialisasi pasca program berakhir. Langkah ini mencakup penertiban kendaraan yang menunggak mulai dari penagihan door to door hingga sweeping di jalan, kerja sama dengan pemerintah kabupaten dan kota, serta edukasi kepada masyarakat mengenai manfaat pajak bagi pembangunan daerah.
"Sosialisasi terkait apa-apa manfaat dari membayar pajak supaya masyarakat bisa lebih paham bahwa sebenarnya mereka bayar pajak itu akan kembali kepada mereka sendiri, karena pajak itu digunakan untuk pembangunan di khususnya Sulawesi Selatan," kata Irvandi.