Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Viral Akses Perumahan di Tamalanrea Ditutup Cor, Diduga Sengketa Lahan

Viral Akses Perumahan di Tamalanrea Ditutup Cor, Diduga Sengketa Lahan
Kuasa hukum Grand Puri, Adeh Dwi Putra. Dok. Istimewa
Intinya Sih
  • Akses jalan menuju Wisma Nirmalasari di Tamalanrea viral karena diblokir dan dicor, dipicu sengketa lahan antara pihak Nirmalasari dan ahli waris almarhum Basri Caronge.
  • Hotel Grand Puri membantah tudingan penyerobotan tanah, menegaskan pengecoran dilakukan pemilik lahan yang sah, bukan penutupan akses publik oleh pihak hotel.
  • Camat Tamalanrea memastikan kasus sengketa sudah ditangani Polda Sulsel, sementara polisi turun tangan meredam ketegangan dan mengimbau kedua pihak menunggu keputusan hukum.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Viral di media sosial, akses jalan menuju Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, diblokir dan dicor di tengah sengketa lahan. Penutupan jalan itu memicu polemik hingga menyeret nama Hotel Grand Puri, yang kemudian membantah terlibat dalam aksi tersebut.

Kuasa hukum Grand Puri, Adeh Dwi Putra, menegaskan tudingan bahwa pihak hotel melakukan penyerobotan lahan tidak benar.

“Permasalahan yang viral menyebut Hotel Grand Puri melakukan penyerobotan tanah di samping hotel. Kami tegaskan, hotel tidak memiliki keterkaitan dengan permasalahan tersebut,” ujar Adeh saat dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).

1. Sengketa disebut antara Nirmalasari dan ahli waris

Kuasa hukum Grand Puri, Adeh Dwi Putra. Dok. Istimewa
Kuasa hukum Grand Puri, Adeh Dwi Putra. Dok. Istimewa

Adeh menjelaskan, berdasarkan keterangan manajemen hotel, lahan yang disengketakan masih tercatat sebagai milik almarhum Basri Caronge. Sengketa disebut terjadi antara pihak Wisma Nirmalasari dan ahli waris, Budiawan Caronge.

“Jadi sengketa sebenarnya antara pihak Nirmalasari dan ahli waris almarhum Basri Caronge,” katanya.

Ia mengakui pihak hotel sempat tertarik membeli lahan tersebut setelah ahli waris menawarkan objek tanah kepada manajemen. Tim legal hotel kemudian melakukan verifikasi dan menilai dokumen kepemilikan sah secara administratif.

“Ada sertifikat hak milik dan dokumen pendukung lainnya yang sah, sehingga hotel tertarik,” ujarnya.

Namun, proses jual beli belum dapat diselesaikan karena masih terdapat persoalan hukum pada objek tanah tersebut.

Dari hasil analisis hukum, sebagian akses jalan diketahui masuk dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama almarhum Basri Caronge seluas 1.239 meter persegi.

2. Disebut bukan penutupan akses publik

Akses jalan masuk ke Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dicor. Istimewa
Akses jalan masuk ke Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dicor. Istimewa

Adeh menegaskan pengecoran bukan dilakukan pihak hotel, melainkan pemilik tanah yang membangun fondasi di atas lahannya sendiri.

“Tidak ada aksi penutupan oleh hotel. Yang terjadi adalah pemilik tanah membangun fondasi di atas tanah miliknya yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Ia menyebut komunikasi antara pemilik tanah dan pihak Nirmalasari sebenarnya telah berlangsung lama, termasuk opsi tukar guling maupun pembelian lahan, namun tidak mencapai kesepakatan. Jika ada pihak merasa dirugikan, ia mempersilakan menempuh jalur hukum.

“Silakan melakukan upaya hukum, baik gugatan maupun laporan polisi,” katanya.

Adeh juga menyebut telah ada Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB), tetapi belum sempurna karena objek masih disengketakan.

3. Klaim tidak ada dokumen fasilitas umum

Akses jalan masuk ke Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dicor. Istimewa
Akses jalan masuk ke Wisma Nirmalasari di Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar, dicor. Istimewa

Rekan Adeh, Lucky Diwangkara, menegaskan akses yang dipermasalahkan bukan fasilitas umum (fasum). Ia mengaku telah melakukan peninjauan lapangan dan koordinasi dengan instansi terkait.

“Hasil penelusuran kami, tidak ada dokumen yang menyatakan lokasi itu sebagai fasum,” kata Lucky.

Ia juga menegaskan pemblokiran jalan bukan dilakukan pihak hotel. Menurutnya, klaim jalan telah ada sejak 1970-an tetap harus dibuktikan dengan dokumen hukum resmi.

"Bukan Grand Puri yang melakukan pemblokiran, melainkan tindakan pemilik tanah,” ujarnya.

Penutupan akses jalan tersebut sempat memicu ketegangan di lokasi. Kedua pihak terlibat adu mulut hingga aksi saling dorong sebelum aparat kepolisian turun tangan mengamankan situasi.

4. Camat: Kasus sudah ditangani Polda Sulsel

Polda Sulsel menggelar apel pengamanan aksi May Day, Rabu (30/4/2025). Dok. IDN Times/Humas Polda Sulsel
Polda Sulsel menggelar apel pengamanan aksi May Day, Rabu (30/4/2025). Dok. IDN Times/Humas Polda Sulsel

Camat Tamalanrea, Andi Patiroi, membenarkan perkara sengketa lahan itu telah bergulir di Polda Sulawesi Selatan.

“Itu menurut pihak Polsek sudah bergulir di Polda terkait sengketa tanah,” ujarnya.

Ia menjelaskan penutupan jalan diawali pemasangan pagar seng sebelum dilakukan pengecoran pada Kamis (25/2) malam.

Penutupan tersebut berdampak langsung pada aktivitas Wisma Nirmalasari, meski warga sekitar masih memiliki jalur alternatif.

Polisi redam ketegangan dan mediasi dilakukan

Ketegangan sempat terjadi karena masing-masing pihak membawa massa ke lokasi. Polisi dari Polsek Tamalanrea turun tangan untuk mencegah konflik meluas dan mengurai kemacetan.

Upaya mediasi sebenarnya telah dilakukan di Kantor Kelurahan Tamalanrea Jaya, namun imbauan agar kedua pihak menahan diri hingga ada keputusan hukum belum sepenuhnya diindahkan.

“Kami hanya memantau bersama Polsek agar situasi tetap kondusif dan jalan poros tidak terganggu,” pungkas Patiroi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More