Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Makassar Tidak Masuk 10 Prioritas PSEL, Pemkot Tunggu Perpres

IMG_20251007_142838.jpg
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menjelaskan posisi Makassar terkait proyek PSEL di Gedung Lestari 45, Selasa (7/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)

Makassar, IDN Times - Pemerintah Kota Makassar masih menunggu kepastian regulasi terkait Pembangkit Sampah Energi Listrik (PSEL) atau Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa). Kabar terbaru menyebut kota ini belum masuk dalam 10 prioritas pembangunan PSEL nasional.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman, menegaskan bahwa Pemkot tetap memberikan dukungan kepada PT. SUS, perusahaan yang menjadi mitra dalam proyek PSEL. Namun, seluruh langkah lanjutan proyek masih bergantung pada keluarnya Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Perpres Nomor 35 Tahun 2018.

"Memang kalau melihat beritanya sih, kita tidak menjadi prioritas lagi untuk pembangunan PSEL. Tapi ya sekali lagi, kita pasti menunggu pernyataan resmi dalam hal ini perpres pengganti," kata Helmy ditemui saat kegiatan Kick Off Makassar Eco Circular Hub di Gedung Lestari 45, Selasa (7/10/2025).

1. Makassar tunggu kepastian Perpres untuk kelanjutan proyek PSEL

TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan.
TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan.

Pemkot Makassar berharap peraturan presiden (perpres) pengganti segera memberi kejelasan, karena saat ini kontrak proyek PSEL sudah ada. Pada tanggal 28 September 2024, Pemkot telah menandatangani kontrak dengan PT SUS sebagai pemenang tender,  di kantor Kementerian Investasi dan Kemaritiman. 

Sementara itu, seluruh tahapan pembahasan internal terkait proyek PLTSa telah berlangsung sejak 2019. Proyek tersebut merupakan bagian dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik.

Proyek PSEL termasuk dalam kategori proyek strategis nasional, sehingga Perpres menjadi acuan utama pelaksanaannya. Jika nantinya terjadi perubahan signifikan dari Perpres 35/2018 ke Perpres yang baru, maka pemerintah kota berencana melaksanakan kajian menyeluruh.

"Kita berharap perpres ini segera dikeluarkan. Karena kita juga sudah menunggu kurang lebih ada 3 bulan sampai dengan hari ini. Tapi belum ada informasi kapan perpres itu bisa dikeluarkan," kata Helmy. 

2. Tetap berkoordinasi dengan pemerintah pusat

TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan
TPA Tamangapa, Antang, Makassar. IDN Times/Sahrul Ramadan

Menurut Helmy, komunikasi dengan pemerintah pusat terus terjalin. Pemkot telah beberapa kali mengadakan audiensi dengan pihak terkait, termasuk PT SUS untuk membahas kejelasan proyek PSEL.

"Sejauh ini kita sudah beberapa kali melakukan audiensi, tapi sepanjang sepengetahuan saya dan informasi yang kita sudah sampaikan, ya tetap kita mendukung PSEL, tetap kita mendukung PT.SUS tetapi kami sampaikan bahwa kita tetap menunggu perpres," kata Helmy. 

Sampai Perpres pengganti keluar, pemerintah kota belum bisa mengambil langkah lebih lanjut, meskipun Perpres 35/2018 belum dicabut. Informasi terkait hal ini telah disampaikan berulang kali oleh Pemerintah Kota Makassar. Namun Helmy mengaku pihaknya terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat. 

"Jadi mungkin besok saya rasa kami akan bertemu dengan Menteri Lingkungan Hidup, kita juga akan bertemu dengan Menteri Investasi, Kepala BKPM Nasional. Mudah-mudahan ada kejelasanlah. Jadi tentu bisa kita berharap cepat perpresnya dikeluarkan, begitu saja," katanya. 

3. Bukan karena ada penolakan dari warga

1001028984.jpg
Warga membentangkan spanduk penolakan PLTSa di Gerbang Eterno, Tamalanrea, Makassar, Selasa (29/7/2025). (Dok. WALHI Sulsel)

Meski Makassar belum masuk daftar prioritas PSEL, Helmy menegaskan hal ini tidak terkait penolakan warga. Pemerintah kota masih menunggu keputusan regulasi resmi dari pemerintah pusat untuk kepastian proyek.

"Saya rasa bukan itu (penolakan warga) yang menjadi masalah. Kami sampaikan juga kepada para pendemo yang menolak pembangunan PSEL bahwa ini sudah terjadi dan apa saja keluhan mereka menjadi catatan. Insyaallah Pak Wali akan menyampaikan juga sebagai bagian daripada pertemuan kita besok," kata Helmy. 

Pada Agustus 2025 lalu, warga dari Kelurahan Mula Baru, Tamalalang, Alamanda, dan Akasia menyatakan menolak pembangunan PSEL/PLTSa. Mereka tak ingin keselamatan dan kesehatannya terganggu lantaran proyek itu di bangun di pemukiman mereka. 

Warga juga mengaku tidak pernah merasa dilibatkan secara utuh dalam proses perencanaan proyek. Sejumlah pertemuan yang disebut sebagai sosialisasi dinilai tidak transparan dan hanya menghadirkan segelintir orang yang tidak mewakili keseluruhan warga terdampak.

4. Pemerintah tetapkan 10 wilayah prioritas PSEL

Menteri Zulhas saat berkunjung ke PLTSa Benowo Surabaya, Selasa (7/1/2025). (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)
Menteri Zulhas saat berkunjung ke PLTSa Benowo Surabaya, Selasa (7/1/2025). (Dok. Diskominfo Kota Surabaya)

Pemerintah pusat menetapkan 10 wilayah sebagai fokus utama dalam tahap awal pembangunan fasilitas PSEL sebagai bagian dari strategi nasional pengelolaan sampah. Keputusan ini diambil setelah melalui proses penilaian dan verifikasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

"Penilaian itu artinya sampahnya di atas 1.000 ton per hari, lahannya ada (untuk pembangunan PSEL), dan kesanggupan pemerintah daerah untuk mengangkut sampahnya," kata Menteri Koordinator Bidang Pangan yang juga Ketua Tim Percepatan Swasembada Pangan, Energi, dan Air Nasional Zulkifli Hasan, dikutip dari Antara. 

Adapun ke-10 wilayah tersebut meliputi DKI Jakarta (4 titik), Bali, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Bogor Raya, Tangerang, Semarang Raya, Medan, dan Jawa Barat yang mencakup Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kabupaten Garut.

Selain itu, terdapat 14 wilayah tambahan yang sedang dalam tahap pembahasan. Wilayah tersebut antara lain Serang, Sulawesi Selatan, Depok, Pekanbaru, Lampung, Malang Raya, Padang, Samarinda, Balikpapan, Pontianak, Banjarmasin, Jambi, Kota Makassar, dan Kota Tangerang Selatan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pemprov Sulsel Segera Perbaiki Jalan Hertasning-Aroepala yang Rusak

07 Okt 2025, 16:46 WIBNews