- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
Jurnalis Dipukul Saat Meliput Bisa Ditanggung BPJS Ketenagakerjaan

Makassar, IDN Times – Pekerja sektor informal, termasuk jurnalis freelance atau kontributor lepas, didorong untuk segera memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan. Program ini memberikan jaminan sosial bagi pekerja yang rentan terhadap risiko kerja tinggi, termasuk insiden saat menjalankan tugas peliputan di lapangan.
Berdasarkan data Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar, hingga Agustus 2025 tercatat baru 263.903 pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Jumlah tersebut baru mencakup sekitar 52 persen dari total pekerja di kota ini. Artinya, lebih dari separuh tenaga kerja—termasuk banyak wartawan lepas—masih belum memiliki perlindungan dasar ketika menghadapi risiko kerja.
Kondisi ini menunjukkan masih rendahnya kesadaran akan pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, terutama di kalangan pekerja nonformal yang tidak terikat kontrak tetap.
1. Wartawan freelance termasuk pekerja rentan

Sinbad Okstanza Yusnawir, Kepala Account Representative BPJS Ketenagakerjaan Makassar, menegaskan bahwa jaminan sosial ketenagakerjaan berlaku untuk seluruh pekerja tanpa memandang status kerja.
“Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh pekerja, baik sektor formal maupun informal. Untuk wartawan, risiko seperti terkena lemparan batu atau dipukul oleh oknum saat meliput termasuk kecelakaan kerja, dan seluruh biayanya akan ditanggung,” jelas Sinbad.
Pernyataan itu disampaikan dalam diskusi bertajuk “Antara Liputan dan Perlindungan: Membangun Jaring Pengaman Sosial bagi Jurnalis” yang digelar di Sekretariat Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Makassar, Jalan Toddopuli 10, Makassar, Selasa (7/10/2025).
2. Tiga program utama untuk pekerja informal

BPJS Ketenagakerjaan memiliki lima program jaminan sosial utama, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Namun untuk pekerja informal seperti wartawan freelance, peserta hanya dapat mengakses tiga program sesuai skema iuran, yaitu:
Sinbad menjelaskan bahwa manfaat JKK bersifat komprehensif, mencakup biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, rehabilitasi, hingga santunan keuangan. Peserta yang mengalami cacat permanen juga berhak mengikuti program pelatihan kerja kembali.
3. Lapor maksimal 2x24 jam

Terkait prosedur klaim JKK, Sinbad mengingatkan agar peserta segera melapor setelah mengalami kecelakaan kerja. “Klaim harus dilakukan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan, dan diusahakan tidak lebih dari 2x24 jam setelah insiden terjadi,” ujarnya.
Di Kota Makassar, hampir seluruh rumah sakit telah bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan klaim, kecuali RSUD Labuang Baji Sulsel.
Dengan adanya perlindungan ini, pekerja sektor informal seperti jurnalis lepas diharapkan tidak lagi bekerja tanpa jaring pengaman sosial, sekaligus meningkatkan rasa aman saat menjalankan tugas di lapangan.