Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

3 Kategori Zakat Fitrah di Makassar 2026, Mulai Rp40 Ribu per Jiwa

3 Kategori Zakat Fitrah di Makassar 2026, Mulai Rp40 Ribu per Jiwa
Ilustrasi bayar zakat fitrah (freepik.com/EyeEm)
Intinya Sih
5W1H
  • Pemerintah Kota Makassar bersama Baznas dan MUI menetapkan besaran zakat fitrah serta fidyah untuk Ramadan 1447 H sebagai pedoman resmi bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat.
  • Zakat fitrah ditetapkan setara empat liter beras per orang, dengan tiga kategori nilai uang: Rp56 ribu, Rp48 ribu, dan Rp40 ribu sesuai jenis beras yang dikonsumsi masyarakat.
  • Besaran fidyah dibagi tiga kategori, yakni Rp30 ribu, Rp40 ribu, dan Rp50 ribu per hari puasa yang ditinggalkan, hasil kesepakatan berbagai pihak setelah survei harga beras.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times – Pemerintah Kota Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk Ramadan 1447 Hijriah atau 2026 Masehi. Penetapan ini menjadi pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat selama bulan Ramadan.

Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait, termasuk Pemkot Makassar, Baznas, MUI, Dinas Perdagangan, serta unsur Forkopimda. Nilai zakat fitrah yang ditetapkan disesuaikan dengan harga beras yang umum dikonsumsi masyarakat.

1. Zakat fitrah ditetapkan setara 4 liter beras per orang

2149359436.jpg
ilustrasi zakat fitrah (pexels.com/freepik)

Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat, terutama beras. Besarannya ditetapkan setara dengan 4 liter beras untuk setiap orang.

“Jadi, masyarakat Kota Makassar ataupun secara umum untuk zakat fitrah itu besarannya yaitu diharapkan per orang sebanyak 4 liter,” kata Syarif di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).

Menurutnya, karena mayoritas masyarakat Indonesia mengonsumsi beras sebagai makanan pokok, maka zakat fitrah dianjurkan ditunaikan dalam bentuk beras. Kewajiban tersebut berlaku bagi setiap Muslim yang memenuhi syarat untuk menunaikan zakat fitrah.

“Kalau kita masyarakat Indonesia ini makan beras, maka sebaiknya dizakatkan zakat fitrahnya dalam bentuk beras sebanyak 4 liter per orang. Semuanya itu wajib, sifatnya wajib,” jelasnya.

2. Nilai zakat fitrah dibagi tiga kategori

Ilustrasi panitia penerima dan penyaluran zakat fitrah mengumpulkan beras yang dibayarkan warga. (ANTARA/Irwansyah Putra)
Ilustrasi panitia penerima dan penyaluran zakat fitrah mengumpulkan beras yang dibayarkan warga. (ANTARA/Irwansyah Putra)

Selain dalam bentuk beras, zakat fitrah juga dapat dibayarkan dalam bentuk uang. Nilainya disesuaikan dengan harga beras yang dikonsumsi masyarakat dan dibagi menjadi tiga kategori.

Kategori tertinggi ditetapkan sebesar Rp56 ribu per orang atau setara Rp14 ribu per liter. Kemudian kategori menengah sebesar Rp48 ribu per orang atau setara Rp12 ribu per liter.

Sementara kategori terendah ditetapkan sebesar Rp40 ribu per orang atau setara Rp10 ribu per liter. Syarif mengatakan perbedaan nilai tersebut menyesuaikan jenis beras yang biasa dikonsumsi masyarakat.

“Ada tiga tingkatan, dimana ada masyarakat yang biasa mengonsumsi beras premium, kemudian ada yang beras sedang, dan ada juga yang beras dengan harga lebih rendah,” ujarnya.

3. Besaran fidyah Rp30 ribu hingga Rp50 ribu per hari

Seorang warga muslim melakukan tarnsaksi pembayaran zakat fitrah dan zakat mal secara daring dengan menggunakan aplikasi digital banking. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)
Seorang warga muslim melakukan tarnsaksi pembayaran zakat fitrah dan zakat mal secara daring dengan menggunakan aplikasi digital banking. (ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal)

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menetapkan besaran fidyah bagi umat Muslim yang tidak dapat menjalankan puasa Ramadan dengan alasan tertentu. Fidyah merupakan pengganti kewajiban puasa yang tidak dapat ditunaikan.

Besaran fidyah di Kota Makassar juga dibagi dalam tiga kategori nilai, yakni Rp30 ribu, Rp40 ribu, dan Rp50 ribu. Nilai tersebut dihitung untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.

“Rp30.000, Rp40.000 dan Rp50.000 itu dihitung per hari,” tegas Syarif.

Ia menambahkan penetapan besaran zakat fitrah dan fidyah tersebut telah melalui berbagai pertimbangan. Pemerintah juga melakukan survei harga beras di lapangan sebelum menetapkan angka tersebut.

Kesepakatan ini melibatkan berbagai pihak, di antaranya Ketua MUI Kota Makassar, Ketua Baznas Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar melalui Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, Kapolrestabes Makassar, Dandim 1408/Makassar, serta Kementerian Agama Kota Makassar.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More