Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install

Begini Mekanisme Pemberhentian Bupati Gowa jika Husniah Ditahan

Kota Makassar
3 min read
Begini Mekanisme Pemberhentian Bupati Gowa jika Husniah Ditahan
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang saat memimpin Apel Besar usai libur Idulfitri di halaman Kantor Bupati Gowa, Selasa (8/4/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)
  • Status tersangka dugaan korupsi tidak otomatis menggugurkan jabatan Sitti Husniah Talenrang sebagai Bupati Gowa; pemberhentian sementara berlaku saat ia berstatus terdakwa terdaftar di pengadilan.
  • Jika Husniah ditahan dan tak dapat bertugas, Kemendagri dapat menunjuk pelaksana harian atau Plt, dengan wakil bupati berpotensi menjalankan tugas kepala daerah.
  • MA mengabulkan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah, namun proses administratif tetap berjalan terpisah dari perkara korupsi.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Share Article

Makassar, IDN Times - Status tersangka yang disandang Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang dalam kasus dugaan korupsi belum otomatis menggugurkan jabatannya sebagai kepala daerah. Mekanisme pemerintahan baru perlu disiapkan apabila Husniah menjalani penahanan atau terdapat keputusan pemberhentian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pakar Pemerintahan Universitas Hasanuddin (Unhas), Andi Lukman Irwan, mengatakan penetapan tersangka tidak serta-merta membuat Husniah berhenti sebagai Bupati Gowa.

"Penetapan tersangka ini belum menggugurkan beliau sebagai kepala daerah. Beliau masih tetap sebagai bupati. Namun, apabila kemudian ada proses penahanan yang dilakukan oleh penyidik, tentunya akan ditunjuk pelaksana harian," kata Lukman kepada IDN Times, Sabtu (3/10/2026).

  1. 1. Jika ditahan maka pemerintahan perlu diisi sementara

    1000981675.jpg
    Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, memberikan sambutan dalam pembukaan Beautiful Malino di Kawasan Hutan Pinus Malino, Kabupaten Gowa, Rabu (9/7/2025) malam. (Dok. Pemkab Gowa)

    Menurut Lukman, apabila Husniah ditahan sehingga tidak dapat menjalankan tugas sehari-hari, maka pemerintah perlu menyiapkan mekanisme untuk memastikan roda pemerintahan Kabupaten Gowa tetap berjalan.

    Dia mengatakan perkembangan proses hukum tersebut perlu dicermati oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Hal itu menjadi pertimbangan sebelum menentukan langkah administrasi pemerintahan.

    "Pelaksana harian bupati yang membantu yang mana tugas-tugas kepala daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan itu dilakukan oleh pelaksana harian," katanya.

    Namun, mekanisme tersebut berbeda dengan proses pemberhentian tetap. Berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pemberhentian sementara kepala daerah dalam perkara korupsi berlaku ketika kepala daerah berstatus terdakwa berdasarkan register perkara di pengadilan, bukan semata-mata karena penetapan sebagai tersangka.

  2. 2. Wakil bupati bisa ditunjuk menjalankan tugas

    1001374438.jpg
    Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memberi sambutan pada kegiatan panen raya di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Lukman mengatakan wakil bupati dapat menjalankan tugas apabila kepala daerah berhalangan. Penunjukannya tetap mengikuti mekanisme yang berlaku.

    "Nah, sekiranya nanti misalnya ada penahanan yang tidak memungkinkan lagi kepala menjalankan tugas-tugas kesehariannya, maka bisa ditunjuk Plt dalam hal ini adalah wakil bupati," katanya.

    Menurut dia, penunjukan tersebut tetap bergantung pada penilaian situasi. Keputusan akhir berada pada pemerintah pusat melalui Kemendagri.

    "Tentunya berdasarkan penilaian situasi dan kondisi karena yang melakukan penetapan nantinya Plt ini kan adalah Kementerian Dalam Negeri," katanya.

  3. 3. Plt tetap bisa ambil kebijakan strategis

    1001374443.jpg
    Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang memanen padi bersama petani di Desa Romanglasa, Kecamatan Bontonompo, Jumat (28/11/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Jika wakil bupati ditunjuk sebagai Plt, kata Lukman, maka pejabat tersebut memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan yang diperlukan. Hal itu agar penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik, dan pembangunan tetap berjalan.

    Lukman mengatakan wakil bupati memiliki kapasitas dan kewenangan yang sama ketika ditunjuk sebagai pelaksana tugas. Dia menjelaskan aturan pemerintahan daerah telah mengatur wakil kepala daerah dapat menjalankan tugas kepala daerah yang berhalangan sekaligus mengonsolidasikan penyelenggaraan pemerintahan.

    "Jadi, dia memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan dan kebijakan yang bersifat penting dan strategis agar roda organisasi pemerintahan, pelayanan publik, dan proses pembangunan tetap berjalan dan tidak terganggu," katanya.

  4. 4. Pemberhentian Husniah juga masuk proses HMP

    IMG-20250911-WA0668.jpg
    Bupati Gowa Husniah Talenrang memberi sambutan di sela penyerahan rumah kepada keluarga korban demonstrasi Makassar di Perumahan Grand Sulawesi, Kecamatan Bontomarannu, Gowa, Kamis (11/9/2025). (Dok. Humas Pemkab Gowa)

    Di sisi lain, proses pemberhentian Husniah melalui jalur politik dan kelembagaan DPRD Gowa juga telah memasuki tahapan baru. Mahkamah Agung (MA) pada Kamis (1/10/2026) mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Bupati Gowa. 

    Putusan tersebut tercatat dalam perkara Nomor 1 P/UP/2026. Putusan MA itu menjadi tindak lanjut dari proses hak angket dan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang sebelumnya ditempuh DPRD Gowa.

    Meski demikian, proses pemberhentian tetap harus mengikuti tahapan administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, status tersangka dalam perkara korupsi dan proses pemberhentian melalui HMP merupakan dua proses hukum dan kelembagaan yang berjalan dalam ranah berbeda.

Share Article
Editorial Team

Related Articles

See More