Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel Diperiksa Terkait Korupsi Bibit Nanas

Eks Ketua Komisi B DPRD Sulsel Diperiksa Terkait Korupsi Bibit Nanas
Gedung Kejati Sulsel di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar. IDN Times
Intinya Sih
  • Kejati Sulsel memeriksa mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2019–2024 terkait dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar yang menyeret Bahtiar Baharuddin sebagai tersangka utama.
  • Penyidik menemukan perencanaan proyek tidak sesuai mekanisme hibah, menyebabkan sekitar 3,5 juta dari 4 juta bibit nanas mati dan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
  • Anggaran pengadaan bibit nanas awalnya tidak tercantum dalam APBD 2024 namun tiba-tiba muncul, sehingga Kejati mendalami aliran dana hingga ke Bogor dan penggunaan sebagian untuk pembelian mobil.
    Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
    Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan periode 2019-2024 ikut diperiksa penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam pengusutan kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas, yang menyeret mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pendalaman penyidikan proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024 yang bernilai Rp60 miliar.

1. Kejati periksa 80 saksi

Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya
Kantor Kejati Sulsel di Kota Makassar. IDN Times/Darsil Yahya

Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penyidik telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi, termasuk sejumlah pihak dari DPRD Sulsel. Salah satunya yaitu mantan Ketua Komisi B DPRD Sulsel periode 2019-2024. Meski demikian, Didik enggan menyebut nama secara gamblang.

“Ketua Komisi B (periode 2019-2024) juga sudah kita periksa,” kata Didik kepada awak media di lobi Kantor Kejati Sulsel, Senin (9/3/2026) malam.

Dalam kasus ini, penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka. Selain Bahtiar Baharuddin (53), tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman (51) yang merupakan PNS Pemprov Sulsel, Ririn Riyan Saputra (35), ASN Pemkab Takalar, Rimawaty Mansyur (55) selaku Direktur Utama PT AAN, Rio Erlangga (40) karyawan swasta, serta Uvan Nurwahida (49) PNS.

Didik menjelaskan, penyidik menemukan adanya sejumlah perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan program pengadaan bibit nanas tersebut. Menurutnya, pengadaan bibit yang seharusnya dilakukan melalui mekanisme hibah justru tidak diawali dengan proposal maupun perencanaan yang jelas, termasuk kesiapan lahan.

“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Tapi ini tidak ada proposalnya, lahannya juga tidak ada. Perencanaannya tidak ada,” ujar Didik.

2. Sekitar 3,5 juta bibit nanas mati

Bahtiar Baharuddin tersangka korupsi nanas.jpg
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Akibat tidak adanya perencanaan yang matang, bibit nanas yang didatangkan dalam jumlah besar akhirnya tidak dapat ditanam sebagaimana mestinya. Dari total 4 juta bibit nanas yang diadakan, sekitar 3,5 juta bibit tidak dapat ditampung di lahan milik PTPN sehingga akhirnya mati.

“Bayangkan, bibit datang 4 juta. Yang bisa ditaruh di lahan PTPN hanya sebagian kecil. Akhirnya sekitar 3,5 juta bibit mati karena tidak ada perencanaan,” jelasnya.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Bahtiar Baharuddin diperiksa oleh penyidik Kejati Sulsel selama lebih dari 11 jam. Didik mengatakan pemeriksaan dimulai sejak pukul 10.00 WITA hingga hampir pukul 22.00 WITA.

“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10 pagi sampai hampir pukul 10 malam,” katanya.

Terkait kerugian negara, Didik menyebut hingga kini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun secara riil, dari total anggaran Rp60 miliar, dana yang benar-benar digunakan dalam kegiatan tersebut sekitar Rp4,5 miliar.

“Kerugian negara masih dihitung BPKP, tapi secara riil yang diberikan dari anggaran Rp60 miliar itu sekitar Rp4,5 miliar. Artinya potensi kerugian negara sekitar Rp50 miliar,” ungkapnya.

3. Tidak tercantum dalam rencana anggaran

Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya
Eks Pj Gubernur Sulawesi Selatan, Bahtiar Baharuddin, ditetapkan tersangka korupsi bibit nanas, Senin (9/3/2026). IDN Times/Darsil Yahya

Selain itu, penyidik juga mendalami bagaimana program pengadaan bibit nanas tersebut bisa muncul dalam APBD Sulawesi Selatan Tahun 2024. Menurut Didik, pada awalnya anggaran untuk pengadaan bibit nanas tidak tercantum dalam rencana anggaran, namun kemudian tiba-tiba muncul dalam APBD Pokok 2024.

“Dari awal anggaran itu tidak ada untuk bibit nanas, kok tiba-tiba muncul. Itu yang sedang kita dalami siapa saja yang terlibat,” ujarnya.

Dalam penelusuran aliran dana, penyidik menemukan bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar diterima oleh pihak pelaksana distribusi. Sementara sekitar Rp40 miliar lainnya ditransfer ke Bogor.

Dari dana Rp20 miliar tersebut, sebagian diketahui digunakan untuk membeli mobil senilai Rp1,2 miliar. Namun kendaraan tersebut kemudian dijual kembali.

“Mobil itu dijual, sehingga yang kita sita adalah uang hasil penjualannya,” kata Didik.

Kejati Sulsel juga membuka kemungkinan untuk mengembangkan penyidikan terhadap program pertanian lain pada masa kepemimpinan Bahtiar, termasuk rencana pengadaan pisang Cavendish.

Namun Didik menjelaskan, program tersebut tidak pernah direalisasikan karena anggarannya tidak sempat dicairkan.

“Awalnya memang pisang Cavendish, tapi tidak cair anggarannya. Kemudian diganti dengan pengadaan bibit nanas,” ujarnya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More