Kajati Sulsel: Proyek Bibit Nanas Bahtiar Tak Punya Proposal dan Lahan

- Kejati Sulsel menetapkan mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin dan lima orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas senilai Rp50 miliar tahun anggaran 2024.
- Penyidik menemukan proyek pengadaan bibit nanas tanpa proposal, lahan, maupun perencanaan yang jelas, menyebabkan sekitar 3,5 juta dari total 4 juta bibit mati karena tidak tertanam.
- Bahtiar diperiksa selama 11 jam, sementara penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dan menelusuri aliran dana hingga ke Bogor dengan potensi kerugian negara mencapai Rp50 miliar.
Makassar, IDN Times - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menetapkan mantan Penjabat Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin (53), sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp50 miliar pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024.
Selain Bahtiar Baharuddin, Tim Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga menetapkan lima tersangka lainnya yakni Hasan Sulaiman (51) PNS Pemprov Sulsel, Ririn Riyan Saputra (35) ASN Pemkab Takalar, Rimawaty Mansyur (55) Direktur Utama PT. AAN, Rio Erlangga (40) karyawan swasta, dan Uvan Nurwahida (49) PNS.
1. Kejanggalan proyek bibit nanas

Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, didampingi para pejabat utama Kejati Sulsel di lobi kantor Kejati Sulsel, Senin (9/6/2026) malam.
Didik menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik menemukan adanya sejumlah perbuatan melawan hukum sejak tahap perencanaan program pengadaan bibit nanas tersebut. Menurutnya, pengadaan bibit yang seharusnya melalui mekanisme hibah justru tidak didahului dengan proposal maupun perencanaan yang jelas.
“Seharusnya kalau bibit itu mekanismenya hibah. Tapi ini tidak ada proposalnya, lahannya juga tidak ada. Perencanaannya tidak ada,” kata Didik kepada awak media.
Akibat tidak adanya perencanaan yang matang, bibit nanas yang didatangkan dalam jumlah besar akhirnya tidak dapat ditanam sebagaimana mestinya. Didik menyebutkan, dari total 4 juta bibit nanas yang diadakan, sekitar 3,5 juta bibit tidak dapat ditampung di lahan milik PTPN sehingga akhirnya mati.
“Bayangkan, bibit datang 4 juta. Yang bisa ditaruh di lahan PTPN hanya sebagian kecil. Akhirnya sekitar 3,5 juta bibit mati karena tidak ada perencanaan,” ujarnya.
2. Bahtiar diperiksa 11 jam

Dalam pemeriksaan terhadap Bahtiar Baharuddin, penyidik Kejati Sulsel memeriksanya selama lebih dari 11 jam sebelum akhirnya menetapkan status tersangka.
“Pemeriksaan dimulai sekitar pukul 10.00 pagi sampai hampir pukul 22.00 malam,” jelas Didik.
Terkait kerugian negara, Didik mengatakan hingga saat ini masih dalam proses perhitungan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun secara riil, dari total anggaran Rp60 miliar, dana yang benar-benar digunakan dalam kegiatan tersebut sekitar Rp4,5 miliar.
“Kerugian negara masih dihitung BPKP, tapi secara riil yang diberikan dari anggaran Rp60 miliar itu sekitar Rp4,5 miliar. Artinya potensi kerugian negara sekitar Rp50 miliar,” ungkapnya.
Penyidik juga masih terus mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Didik menyebutkan, sejak awal program pengadaan bibit nanas tersebut tidak tercantum dalam rencana anggaran. Namun secara tiba-tiba muncul dalam APBD Pokok Sulawesi Selatan Tahun 2024.
“Dari awal anggaran itu tidak ada untuk bibit nanas. Tiba-tiba muncul. Itu yang sedang kita dalami siapa saja yang terlibat,” katanya.
3. EKs Ketua Komisi B DPRD Sulsel ikut diperiksa

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa lebih dari 80 saksi dalam proses penyidikan. Beberapa di antaranya berasal dari lingkup DPRD Sulawesi Selatan, termasuk anggota Komisi B. “Ketua Komisi B (periode 2019-2024) juga sudah kita periksa,” kata Didik.
Dalam penelusuran aliran dana, penyidik menemukan bahwa dari total anggaran Rp60 miliar, sekitar Rp20 miliar diterima oleh pihak pelaksana distribusi. Sementara sekitar Rp40 miliar ditransfer ke Bogor.
Dari dana Rp20 miliar tersebut, sebagian di antaranya diketahui digunakan untuk membeli sebuah mobil senilai Rp1,2 miliar. Namun kendaraan itu kemudian dijual kembali.
“Mobil itu sudah dijual, sehingga yang kita sita adalah uang hasil penjualannya,” ujar Didik.
Kejati Sulsel juga tidak menutup kemungkinan akan mengembangkan penyidikan terhadap program pertanian lain pada masa kepemimpinan Bahtiar, termasuk rencana pengadaan pisang Cavendish.
Namun Didik menjelaskan, program pisang Cavendish tersebut pada akhirnya tidak direalisasikan karena anggarannya tidak sempat dicairkan.
“Awalnya memang pisang Cavendish, tapi tidak cair anggarannya. Kemudian diganti dengan pengadaan bibit nanas,” jelasnya.
















