Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov Sulsel Minta Sekolah Awasi Pembatasan Media Sosial Anak

Pemprov Sulsel Minta Sekolah Awasi Pembatasan Media Sosial Anak
Sekda Sulsel Jufri Rahman. (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya Sih
  • Pemprov Sulsel mendukung pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah 16 tahun sesuai aturan baru untuk melindungi tumbuh kembang anak di ruang digital.
  • Sekolah diminta ikut mengawasi penggunaan media sosial pelajar agar kebijakan berjalan efektif dan mencegah paparan konten berisiko.
  • Pemerintah menilai pengawasan orang tua dan sekolah penting agar anak tumbuh sehat secara digital serta terhindar dari dampak negatif media sosial.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)
Is this "Intinya Sih" helpful?

Makassar, IDN Times - Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mendukung kebijakan pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun guna melindungi tumbuh kembang anak di ruang digital. Dalam penerapannya, sekolah juga diminta ikut mengawasi penggunaan media sosial di kalangan pelajar.

Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas). Aturan tersebut mengatur pembatasan kepemilikan akun pada platform digital berisiko tinggi bagi anak di bawah usia 16 tahun.

Sekretaris Daerah Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menilai pengawasan dari lingkungan pendidikan diperlukan agar kebijakan tersebut berjalan efektif. Menurutnya, sekolah memiliki kedekatan dengan pelajar sehingga dapat ikut mengingatkan dan memantau penggunaan perangkat digital.

"Larangan itu mesti diawasi betul, khususnya pihak sekolah," kata Jufri, Selasa (10/3/2026). 

1. Pembatasan media sosial dinilai langkah tepat

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi media sosial (IDN Times/Sukma Shakti)

Jufri juga menilai pembatasan akses media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun merupakan langkah yang tepat. Bahkan menurutnya, kebijakan tersebut seharusnya sudah diterapkan sejak beberapa tahun lalu.

"Saya setuju dengan itu. Mestinya, dilakukan sejak beberapa tahun lalu. Di Australia juga sudah mulai terapkan," kata Jufri.

Penggunaan media sosial tanpa pengawasan dinilai berisiko menimbulkan berbagai dampak negatif bagi anak. Selain paparan konten yang tidak pantas, interaksi di ruang digital juga berpotensi membawa anak pada percakapan yang berbahaya atau tidak sesuai dengan usia mereka.

2. Media sosial berpengaruh pada tumbuh kembang anak

Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)
Ilustrasi media sosial (IDN Times/Yosafat Diva Bayu Wisesa)

Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Iqbal Najamuddin, menyebut media sosial memiliki pengaruh besar terhadap tumbuh kembang anak. Pengaruh tersebut dinilai semakin kuat ketika penggunaannya tidak diawasi.

"Media sosial sangat mempengaruhi tumbuh kembang anak. Ketika penggunaan media digital tidak diawasi, terutama terkait konten-konten berbahaya, maka pembatasan dari pemerintah menjadi langkah yang sangat efektif," kata Iqbal. 

3. Pengawasan orang tua dan sekolah tetap dibutuhkan

ilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)
ilustrasi keluarga (IDN Times/Mardya Shakti)

Menurut Iqbal, pembatasan akses digital diharapkan dapat menjadi langkah pencegahan. Kebijakan ini bertujuan agar anak tidak mudah terpapar konten negatif yang berpotensi memengaruhi perilaku maupun perkembangan mereka.

"Dengan adanya aturan ini, kita berharap perilaku negatif akibat paparan media sosial bisa diminimalkan, sehingga anak-anak dapat tumbuh dengan lebih sehat dan terlindungi dari bahaya penggunaan media digital yang tidak terkontrol," kata Iqbal.

Selain regulasi dari pemerintah, pengawasan juga diperlukan dari lingkungan terdekat anak. Peran orang tua dan sekolah dinilai tetap dibutuhkan agar penggunaan teknologi berlangsung secara sehat serta mendukung proses belajar dan pembentukan karakter pelajar.

Kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial juga telah diterapkan di sejumlah negara. Australia lebih dulu memberlakukan aturan serupa melalui Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 yang membatasi penggunaan media sosial bagi pengguna di bawah usia 16 tahun.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More