Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apes! Pemilik Truk di Luwu Bayar Polisi Rp45 Juta, Kendaraan Tetap Disita

Screenshot_20251010_231820_WhatsApp.jpg
Truk tambang ilegal yang diduga disita meski pemilik sudah Bayar Rp45 juta ke oknum polisi Polres Luwu / Foto : Istimewa
Intinya sih...
  • Truk ditahan karena angkut material penambangan ilegal
  • Sudah bayar Rp 45 juta ke polisi tapi mobil masih ditahan
  • Kapolres enggan berkomentar soal dugaan pungli
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Seorang warga berinisial TS, pemilik truk asal Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, mengeluhkan nasib kendaraannya yang telah disita polisi selama sembilan bulan terakhir. Ia mengaku sempat menyetorkan uang kepada oknum anggota kepolisian dengan janji truknya akan dilepaskan, namun hingga kini kendaraan itu tetap menjadi barang bukti kasus tambang ilegal.

TS menuturkan bahwa truk miliknya termasuk dari enam kendaraan yang disita polisi karena diduga mengangkut material hasil tambang tanpa izin. Kini, seluruh truk tersebut sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu sebagai barang bukti dalam berkas perkara yang telah dinyatakan lengkap atau P21.

“Mobilku cuma satu yang ditahan, tapi ada enam semua (mobil truk). Sekarang sudah masuk di kejaksaan,” kata TS.

1. Truk ditahan karena angkut material penambangan ilegal

Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)
Ilustrasi tambang batu bara (IDN Times/Aditya)

Ia menjelaskan, penahanan itu bukan karena kelengkapan administrasi kendaraan, melainkan karena material timbunan yang diangkut berasal dari aktivitas penambangan ilegal di Sungai Somba, Kecamatan Larompong.

“Lengkap surat-suratnya, cuma pajaknya memang mati. Jadi bukan karena itu (kelengkapan surat), tapi karena tambang ilegal,” ujarnya.

Tak lama setelah penangkapan, TS mengaku didatangi seseorang bernama Agung yang mengaku memiliki koneksi di Polres Luwu dan bisa membantu membebaskan kendaraan tersebut.

“Yang urus namanya Agung, katanya keponakannya Pak Cakka (Andi Mudzakkar, mantan Bupati Luwu). Sekarang dia kerja di Jakarta, di Kementerian Tenaga Kerja,” ungkap TS.

2. Sudah bayar Rp45 juta ke polisi tapi mobil masih ditahan

Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi pungli. (IDN Times/Arief Rahmat)

Lewat Agung, para pemilik kendaraan disebut diminta iuran masing-masing Rp5 juta, sementara pemilik eskavator diminta Rp15 juta. Uang itu, katanya, dikumpulkan untuk diserahkan kepada sejumlah anggota polisi agar kendaraan dilepas dan kasus tidak dilanjutkan.

“Totalnya sekitar Rp45 juta, enam mobil masing-masing Rp5 juta, dan dari excavator Rp15 juta,” katanya.

Namun setelah uang diserahkan, penyidik tetap memproses kasus tersebut hingga tuntas. Menurut TS, uang itu disebut-sebut dibagi kepada beberapa anggota polisi.

“Katanya Pak Misbah ambil Rp10 juta, Pak Rian ambil Rp15 juta, dan sisanya Rp20 juta untuk Kapolres waktu itu. Jadi semua Rp45 juta,” ujar TS.

3. Kapolres enggan berkomentar soal dugaan pungli

Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)
Ilustrasi pungli (IDN Times/Istimewa)

Sementara itu, Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu membenarkan bahwa seluruh kendaraan kini telah diserahkan ke Kejaksaan sebagai barang bukti.

“Benar, semua truk sudah diserahkan ke Kejaksaan. Berkasnya juga sudah P21,” kata Adnan, Jumat (10/10/2025).

Terkait tuduhan adanya pungutan liar oleh anggotanya, Adnan enggan berkomentar lebih jauh. Ia menegaskan baru menjabat sebagai Kapolres Luwu sekitar tiga bulan terakhir, setelah kasus tersebut terjadi.

“Itu perkara lama, sebelum saya di sini. Saya saja baru tiga bulan di Luwu (jadi Kapolres). Jadi saya belum bisa berkomentar," ujarnya singkat.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Pendapatan Kantin Sekolah di Makassar Anjlok 50 Persen karena MBG

11 Okt 2025, 01:26 WIBNews