Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Gowa Ajukan Banding Kasus Uang Palsu Annar Sampetoding

WhatsApp Image 2025-08-01 at 13.23.05.jpeg
Terdakwa kasus uang palsu diproduksi di kampus UIN Alauddin Makassar Annar Salahuddin Sampetoding. (Dok. Istimewa)

Makassar, IDN Times - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa resmi mengajukan memori banding terhadap putusan perkara uang rupiah palsu dengan terdakwa Annar Salahuddin Sampetoding. Banding diajukan di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kamis (9/10/2025).

Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk komitmen JPU dalam menegakkan hukum dan menuntut hukuman yang setimpal bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan pengajuan banding menjadi upaya penguatan atas tuntutan yang telah disampaikan sebelumnya.

“Kami berkomitmen menuntut hukuman berat bagi pelaku kejahatan uang rupiah palsu. Oleh karena itu, banding diajukan sebagai upaya penguatan konsistensi JPU terhadap tuntutan sebelumnya,” ujarnya dalam keterangan yang dikutip, Jumat (10/10/2025).

1. Vonis hukuman lima tahun lebih ringan dari tuntutan

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dahrul Amri/IDN Times Sulsel
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Soetarmi. Dok. IDN Times Sulsel

Sebelumnya, Majelis Hakim PN Sungguminasa memutus Annar bersalah melanggar Pasal 37 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, yang merupakan dakwaan subsidiair Penuntut Umum.

Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta, dengan ketentuan subsider 3 bulan kurungan. Baik JPU maupun pihak terdakwa menyatakan banding atas putusan tersebut.

Soetarmi menjelaskan, JPU sebelumnya menuntut Annar dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp100 juta subsider 1 tahun kurungan, berdasarkan dakwaan primair.

“Vonis ini lebih ringan dan tidak mencerminkan keadilan setimpal dengan perbuatan terdakwa yang mengancam stabilitas mata uang negara. Oleh karena itu, JPU Kejari Gowa menempuh upaya hukum banding untuk menguji kembali putusan ini di tingkat yang lebih tinggi,” jelasnya.

2. JPU pertimbangkan beratnya dampak peredaran uang palsu

Tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Gowa, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa
Tersangka utama kasus uang palsu di UIN Alauddin Gowa, Annar Salehuddin Sampetoding (ASS)/Istimewa

Lebih lanjut, Soetarmi menegaskan bahwa JPU mendakwa Annar dengan Pasal 37 Ayat (1) UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, yang memiliki ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Menurutnya, tuntutan 8 tahun penjara yang diajukan sudah mempertimbangkan beratnya dampak peredaran uang palsu terhadap kepercayaan publik dan stabilitas ekonomi nasional.

“Kejaksaan tetap konsisten menegakkan hukum secara adil dan profesional. Upaya banding ini juga menjadi bentuk tanggung jawab moral kami untuk memastikan hukuman yang dijatuhkan sejalan dengan rasa keadilan masyarakat,” ucapnya.

3. Terdakwa juga mengajukan banding

Terdakwa kasus uang palsu diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding. (Dok. Istimewa)
Terdakwa kasus uang palsu diproduksi di UIN Alauddin Makassar, Annar Salahuddin Sampetoding. (Dok. Istimewa)

Annar Salahuddin Sampetodding, terdakwa kasus peredaran uang palsu yang diproduksi di kampus Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Putusan itu dibacakan Ketua Majelis Hakim, Dyan Martha Budhinugraeny di Pengadilan Negeri Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Rabu (1/10/2025).

Dalam putusannya, hakim menyatakan Annar tidak terbukti bersalah atas dakwaan primer jaksa penuntut umum (JPU), yakni Pasal 37 ayat 1 UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

“Menyatakan terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer penuntut umum. Membebaskan terdakwa dari dakwaan tersebut,” ujar hakim Dyan.

Meski begitu, Annar tetap dijerat dengan dakwaan subsidair, Pasal 37 ayat 2 UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Majelis menilai Annar terbukti menyuruh membeli bahan baku uang palsu.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Annar Salahuddin Sampetodding dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara,” tegas Dyan.

Usai vonis dibacakan, kuasa hukum Annar, Andi Jamal Kamaruddin menyatakan pihaknya keberatan. Kuasa hukum Annar menegaskan upaya banding sudah dipersiapkan. “Dari keputusan itu, Annar telah berupaya untuk banding dan kami segera akan banding,” ujar Jamal.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Aan Pranata
EditorAan Pranata
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Rubicon Milik PJU Polrestabes Makassar Diduga Pakai Pelat Palsu

10 Okt 2025, 21:25 WIBNews