Jadwal Operasional Samsat Sulsel saat Libur Nyepi dan Idul Fitri 2026

- Bapenda Sulsel memastikan sejumlah layanan Samsat unggulan tetap buka selama libur Nyepi dan Idul Fitri 2026 agar masyarakat bisa membayar pajak kendaraan tanpa hambatan.
- Layanan Samsat Induk ditutup sementara pada 18–24 Maret 2026, sedangkan Samsat unggulan beroperasi terbatas pada 18, 23, dan 24 Maret pukul 09.00–14.00 WITA.
- Masyarakat dapat membayar PKB dan SWDKLLJ melalui Drive Thru, Gerai, Kedai, Samsat Keliling, serta aplikasi Bapenda Sulsel Mobile yang tersedia di Play Store dan App Store.
Makassar, IDN Times – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan tetap membuka sejumlah layanan Samsat unggulan selama masa libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) serta Idul Fitri 1447 Hijriah. Layanan ini disediakan agar masyarakat tetap dapat membayar pajak kendaraan bermotor meskipun sebagian pelayanan tutup sementara.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan pelayanan publik tetap berjalan, khususnya bagi wajib pajak yang ingin melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan kewajiban lainnya selama masa libur.
1. Layanan Samsat unggulan tetap beroperasi

Kepala Bapenda Sulsel, Andi Winarno Eka Putra, menyebutkan bahwa kebijakan ini tertuang dalam nota dinas sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 2 Tahun 2026 tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN selama libur nasional dan cuti bersama.
Selain itu, kebijakan tersebut juga merujuk pada Surat Edaran Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 100.3.4/19690/BIRO Org tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Dalam ketentuan tersebut, layanan Samsat unggulan yang tetap beroperasi meliputi Drive Thru, Gerai Samsat, Kedai Samsat, Samsat Keliling, Samsat Care, dan Samsat Lorong. Pelayanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat yang ingin menunaikan kewajiban pajaknya di tengah masa libur panjang.
2. Pelayanan Samsat Induk ditutup selama sepekan

Bapenda Sulsel menetapkan jadwal operasional layanan Samsat unggulan pada tiga hari selama periode libur nasional dan cuti bersama.
Pelayanan akan dibuka pada Rabu, 18 Maret 2026, serta Senin dan Selasa, 23–24 Maret 2026. Seluruh layanan tersebut beroperasi mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WITA.
Sementara itu, pelayanan Samsat Induk akan ditutup sementara selama periode 18 hingga 24 Maret 2026. Pelayanan di kantor Samsat Induk baru akan kembali berjalan normal setelah masa libur nasional dan cuti bersama berakhir.
3. Warga tetap bisa bayar pajak kendaraan

Melalui layanan Samsat unggulan, masyarakat tetap dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Selain datang langsung ke lokasi layanan, masyarakat juga dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan secara daring melalui aplikasi Bapenda Sulsel Mobile. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store.
Dengan adanya layanan tersebut, pemerintah daerah berharap masyarakat tetap dapat memenuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan tepat waktu meskipun berada di tengah masa libur panjang.


















