Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pusat Libatkan Pemda Beri Masukan untuk Revisi UU Pemerintahan Daerah

Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Heri Wiranto (kiri) didampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (kanan) diwawancarai di sela rapat koordinasi dan sinkronisasi kewenangan pusat-daerah di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam Heri Wiranto (kiri) didampingi Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman (kanan) diwawancarai di sela rapat koordinasi dan sinkronisasi kewenangan pusat-daerah di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025). (IDN Times/Asrhawi Muin)
Intinya sih...
  • Revisi UU Pemerintahan Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman.
  • Masukan Pemda jadi pijakan revisi untuk pemerintahan lebih responsif.
  • Gubernur Sulsel dorong regulasi adaptif untuk percepat pelayanan dan pembangunan.
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times - Pemerintah pusat melibatkan pemerintah daerah secara intensif dalam proses revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Revisi ini dianggap krusial untuk menyesuaikan regulasi dengan dinamika politik, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang, sekaligus mendukung percepatan pembangunan dan pelayanan publik.

Hal ini dibahas dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi kewenangan pusat-daerah digelar Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025). Kegiatan ini diikuti perwakilan 15 provinsi dari Sulawesi, Maluku, hingga Papua, serta 24 pemerintah kabupaten/kota dari wilayah tersebut.

Heri Wiranto, Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polkam, menyampaikan pemerintah daerah memegang peran penting dalam penyusunan regulasi. Dia menyatakan kegiatan ini bertujuan mengumpulkan masukan dan pandangan dari seluruh pemerintah daerah di wilayah tersebut.

"Kami ingin mendapatkan insight kegiatan ini dari seluruh pemerintah yang ada di wilayah Sulawesi, kemudian juga di wilayah Maluku termasuk Papua," kata Heri dalam sesi wawancara.

1. Revisi UU Pemerintahan Daerah untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman

ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)
ilustrasi undang-undang (IDN Times/Aditya Pratama)

Heri menjelaskan UU Nomor 23 Tahun 2014 telah diterapkan selama lebih dari sepuluh tahun. Dia menilai, setelah berjalan lebih dari satu dekade, regulasi tersebut perlu ditinjau kembali agar sesuai dengan perkembangan zaman.

"UU itu sudah cukup lama. Dihadapkan pada situasi perkembangan zaman kemudian juga banyaknya dinamika politik dan berbagai hal tentu perlu dilakukan semacam penyesuaian-penyesuaian," katanya.

UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah direncanakan untuk dibahas tahun ini. Hal ini karena UU tersebut telah masuk dalam daftar RUU prioritas Program Legislasi Nasional tahun 2025.

2. Masukan Pemda jadi pijakan revisi untuk pemerintahan lebih responsif

Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)
Ilustrasi Undang-Undang (IDN Times/Arief Rahmat)

Berdasarkan data Kementerian Dalam Negeri, jumlah daerah otonom di Indonesia saat ini mencapai 546, terdiri dari 415 kabupaten, 93 kota, dan 38 provinsi. UU Nomor 23 Tahun 2014 menjadi dasar hukum utama penyelenggaraan pemerintahan daerah. Namun, jumlah daerah yang terus bertambah dan kompleksitas tata kelola pemerintahan menuntut aturan lebih fleksibel dan adaptif.

Melalui rapat koordinasi ini, pemerintah pusat dan daerah sepakat memperkuat koordinasi dalam penyusunan substansi revisi UU Pemerintahan Daerah. Masukan dari pemerintah daerah akan menjadi pijakan bagi regulasi lebih responsif terhadap kebutuhan lapangan, mempercepat pembangunan, serta mempermudah pelayanan publik di seluruh Indonesia.

"Kami ingin mendapatkan masukan, gambaran tentang bagaimana ke depan dalam rangka membangun pemerintahan daerah lebih baik melalui regulasi lebih optimal. Ini sejalan dengan dalam waktu dekat kita akan melakukan revisi terkait UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah," kata Heri.

3. Gubernur Sulsel dorong regulasi adaptif untuk percepat pelayanan dan pembangunan

1001238535.jpg
Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman memberi sambutan saat rapat koordinasi dan sinkronisasi kewenangan pusat-daerah di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025). (Dok. Humas Pemprov Sulsel)

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyambut positif kegiatan ini. Dia menekankan perlunya perubahan regulasi yang sejalan dengan tuntutan zaman, termasuk kecepatan pelayanan publik, banyaknya permintaan masyarakat, dan penguatan kontribusi daerah terhadap pembangunan wilayah.

"Kami tentu sangat berharap perubahan-perubahan nanti sejalan dengan bagaimana zaman sekarang, kecepatan untuk melayani, kemudian permintaan yang banyak," kata Sudirman.

Sudirman menjelaskan percepatan pembangunan tidak hanya bergantung pada pelaksanaan program, tetapi juga pada kecepatan penyesuaian regulasi. Menurutnya, jika regulasi berjalan lambat, hal itu akan menjadi hambatan bagi kemajuan pembangunan.

"Paling penting sebenarnya penguatan tentang daerah dalam berkontribusi untuk pendepatan dan wilayah, pembangunan wilayah," katanya.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Revisi UU Pemda, Kemendagri Evaluasi Pembagian Urusan Pusat dan Daerah

10 Okt 2025, 02:09 WIBNews