Ejekan "BO" di Instagram Picu Tawuran Busur Geng Motor Makassar

- Tawuran geng motor dipicu saling ejek di Instagram
- Satu warga terkena busur akibat tawuran dua geng motor
- Kelima pelaku terancam penjara 5 tahun 6 bulan
Makassar, IDN Times – Malam itu, pukul 19.54 Wita, suasana di lobi Polsek Manggala tampak lebih ramai dari biasanya. Cahaya lampu menyorot deretan dua motor Honda HDV hitam dan Honda CRF merah yang dipajang berdampingan.
Di atas meja, 11 ketapel dan 25 anak panah busur, satu bilah pisau serta satu batang besi dan balok ditata rapi, barang bukti ini menjadi saksi bisu dari aksi brutal kelompok geng motor "Trobos".
Tak lama kemudian, lima pemuda dengan tangan terborgol berjalan menunduk dari ruang tahanan menuju lobi Polsek. Mereka mengenakan seragam oranye bertuliskan "Tahanan Polsek Manggala".
Saat tiba di lobi mereka diarahkan menghadap tembok. Awak media yang telah menanti mereka keluar, langsung merekam dan memotretnya.
1. Tawuran dipicu saling ejek di media sosial instagram

Tepat di belakag kelima pemuda itu, Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana duduk berdampingan dengan Kapolsek Manggala Kompol Semuel To’longan dan Kasi Humas Polrestabes AKP Wahiduddin.
Kapolrestabes Arya membuka keterangan persnya dengan nada tegas. Ia menyebut, kelima pemuda itu merupakan anggota kelompok geng motor yang terlibat tawuran di Jalan Antang Raya, Kecamatan Manggala, beberapa waktu lalu.
“Kelimanya berasal dari kelompok geng motor Trobos. Mereka terlibat tawuran dengan geng motor Waser dipicu saling ejek di media sosial, kemudian sepakat tawuran,” ujar Arya.
Kelima pelaku masing-masing berinisial MR alias Bagong (22), AI (22), MA (23), FM (18), RA (18), dan FY (18). Dari jumlah itu, tiga di antaranya diketahui masih mahasiswa dan pelajar.
2. Satu warga terkena busur akibat tawuran dua geng motor

Arya menyebut berdasarkan hasil penyelidikan, pertikaian berawal dari saling hina di media sosial. Kelompok Waser bahkan melakukan siaran langsung (live) di Instagram, menantang kelompok Trobos dan menghina ibu salah satu anggotanya dengan sebutan kasar.
“Dalam live itu disebutkan bahwa ibu dari salah satu pelaku adalah open BO, sehingga kelompok Trobos merasa terhina dan sepakat melakukan penyerangan,” jelas Arya.
Tantangan itu pun disambut. Malam itu, kedua kelompok membawa senjata tajam, balok, serta panah busur ke lokasi bentrok di Jalan Antang Raya. Suasana mencekam berubah cepat ketika hujan anak panah menghujani jalanan.
Di tengah kekacauan itu, seorang warga bernama Fadli (18) yang melintas menjadi korban salah sasaran. Panah busur menancap di lengan kirinya.
“Korban ini bukan bagian dari geng motor, hanya kebetulan melintas di lokasi,” tutur Arya.
Tak lama setelah bentrokan viral di media sosial, polisi dari Polsek Manggala dan Unit Reskrim bergerak cepat. Mereka melakukan penyisiran dan penggeledahan di sekitar lokasi kejadian.
Hasilnya, sejumlah barang bukti berhasil diamankan: motor yang dipakai pelaku, ketapel, busur, senjata tajam, dan batang besi.
“Motor ini digunakan oleh pelaku untuk melakukan tawuran sambil menembakkan panah busur,” terang Arya.
3. Terancam penjara 5 tahun 6 bulan.

Kini, kelima pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat Pasal 170 ayat (1) junto Pasal 55 dan 56 KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.
“Ini bukan lagi sekadar kenakalan remaja. Aksi seperti ini bisa memakan korban jiwa,” tegas Arya.
Sementara itu, kondisi warga yang menjadi korban salah sasaran kini berangsur membaik setelah proyektil panah busur berhasil diangkat.
“Korban sudah mendapat perawatan dan kondisinya membaik,” tutup Arya.