Persoalan Agraria Dominasi Laporan ke Ombudsman Sulsel Sepanjang 2025

- Pergeseran substansi laporan, agraria makin dominan
- Pemerintah daerah paling banyak diadukan
- Penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut paling dominan
Makassar, IDN Times - Persoalan agraria masih mendominasi aduan masyarakat ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan sepanjang 2025. Dari total 827 akses masyarakat yang diterima, laporan terkait agraria menempati posisi tertinggi dengan porsi 32 persen.
Kepala Ombudsman RI Sulsel, Ismu Iskandar, menyampaikan sepanjang 2025 lembaganya menerima 376 laporan masyarakat, 250 konsultasi nonlaporan, 28 respon cepat, empat investigasi atas prakarsa sendiri, serta 169 tembusan laporan. Namun berdasarkan klasifikasinya, substansi agraria menempati urutan teratas laporan masyarakat.
Selain agraria, substansi laporan lain yang cukup dominan berasal dari sektor kepegawaian sebesar 13 persen, hak sipil dan politik 12 persen, pendidikan 8 persen, serta kepolisian 6 persen. Lima substansi tersebut menyumbang 71 persen total laporan masyarakat.
"Agraria masih menempati posisi tertinggi, 32 persen, dan disusul kepegawaian, hak sipil politik, pendidikan, kemudian kepolisian serta subtansi-subtansi lainnya yang berada di bawah ini," kata Ismu dalam kegiatan Ngopi Boss di Kantor Ombudsman RI Sulsel, Selasa (3/2/2026).
1. Pergeseran substansi laporan, agraria makin dominan

Ismu mengatakan untuk tahun 2025, terjadi pergeseran substansi laporan masyarakat ke Ombudsman Sulsel. Laporan terkait kepolisian yang sebelumnya menempati posisi tiga besar kini mengalami penurunan signifikan.
Agraria justru menjadi substansi laporan yang paling banyak diakses masyarakat melalui Ombudsman Sulsel. Karena itu, tahun ini Ombudsman memulai upaya pencegahan dengan melalui kajian untuk menganalisis layanan pengaduan di 24 kantor BPN yang tersebar di Sulsel.
Dari hasil analisis, Ombudsman Sulsel menilai sebagian besar laporan yang diterima sebenarnya dapat diselesaikan di level Badan Pertanahan Nasional. Namun, faktor kepercayaan dan kemudahan akses dinilai membuat masyarakat lebih memilih menyampaikan persoalan tersebut ke Ombudsman.
"Cuma memang dari segi apakah dari segi trust, kepercayaan, atau kemudahan akses, masyarakat lebih banyak ke Ombudsman untuk persoalan tersebut," kata Ismu.
2. Pemerintah daerah paling banyak diadukan

Dari sisi terlapor, pemerintah daerah menjadi kelompok paling banyak diadukan dengan persentase 55,1 persen, disusul Badan Pertanahan Nasional (BPN) 8,1 persen dan lembaga pendidikan negeri 7,4 persen. Sementara pelapor didominasi perorangan dengan porsi 78 persen.
"Kalau kita lihat dari data ini bahwa kebanyakan memang masyarakat mengakses kita karena merasa kepentingannya secara individu itu perlu untuk difasilitasi atau dimediasi oleh Ombudsman untuk mendapatkan hasil sesuai dengan harapan mereka," kata Ismu.
Secara wilayah, Kota Makassar masih menjadi daerah dengan laporan terbanyak, mencapai 34,3 persen. Namun Ombudsman Sulsel mencatat peningkatan laporan dari sejumlah kabupaten, seperti Tana Toraja, Gowa, dan Maros, seiring perluasan sosialisasi serta layanan pengaduan ke daerah.
"Ini merupakan dampak dari beberapa strategi yang kita lakukan tahun lalu mulai dari kegiatan sosialisasi, layanan masif serta berbagai kerja sama yang kita lakukan dengan pemerintah daerah," kata Ismu.
3. Penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut paling dominan

Selain substansi laporan, Ombudsman Sulsel juga mencatat pola dugaan maladministrasi yang paling banyak ditemukan sepanjang 2025. Penyimpangan prosedur dan penundaan berlarut menjadi dua bentuk maladministrasi tertinggi, masing-masing berada di atas 38 persen dari total laporan yang diperiksa.
Ismu menjelaskan kondisi tersebut menunjukkan masih adanya perbedaan antara standar pelayanan yang telah ditetapkan dan praktik layanan yang diterima masyarakat di lapangan. Situasi ini menggambarkan bahwa penerapan prosedur pelayanan belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
Dia menyebut bahwa data tersebut menunjukkan masih terdapat persoalan pada tataran penyelenggara layanan, terutama pada konsistensi antara layanan yang diterima masyarakat dan prosedur yang telah ditetapkan. Kesenjangan tersebut terlihat pada aspek waktu, biaya, serta tahapan layanan yang belum sepenuhnya berjalan sesuai ketentuan.
"Ini dalam praktiknya masih ada gap antara apa yang disampaikan oleh layanan dan apa yang diterima oleh masyarakat dalam pelayanan untuk semua sektor," katanya.


















