Polisi Tangkap 4 Anggota Sindikat Curanmor di Sulsel, Sita 35 Kendaraan

- Polisi tangkap 4 sindikat curanmor di Sulsel
- Kondisi motor diamankan sudah dipreteli, dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit
- Pelaku terancam 9 tahun penjara, sebagian merupakan residivis curanmor
Makassar, IDN Times - Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bersama Unit Reskrim Polres Bulukumba dan Bantaeng, menangkap empat pelaku sindikat pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Para pelaku yakni ABD (31) ditangkap di Kabupaten Pangkep , SL (38), SA (34), dan SS (32) ditangkap di Kabupaten Bantaeng. Polisi juga mengejar empat orang pelaku lainnya masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.
1. Kondisi motor yang diamankan rata-rata sudah dipreteli

Pantauan IDN Times, 35 barang bukti sepeda motor berbagai merek hasil curian ditampilkan di Mako Resmob Polda Sulsel di Jl Letjen Hertasning, Kecamatan Rappocini Makassar, Selasa (3/2/2026).
Rata-rata kondisinya sudah dipreteli, ada yang tidak miliki plat kendaraan, cat motor sudah diubah, bahkan ada yang hanya sisa rangkanya saja.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, mengatakan kasus ini terungkap berdasarkan 10 laporan polisi, antara lain 7 laporan di Polres Bantaeng dan 3 laporan di Polres Bulukumba.
"Kejadian pencurian ini dilaporkan sepanjang bulan Juni 2025 hingga Januari 2026," ucap Benny Pornika didampingi Kaur Penum Subbid Penmas Bidhumas Polda Sulsel, Kompol Andi Huseng, Kasat Reskrim Pores Bantaeng Iptu Gunawan Amin, dan Kasat Reskrim Polres Bulukumba Iptu Muhammad Ali.
2. Dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit

Benny menjelaskan, sindikat ini menggunakan kunci T untuk menggasak motor korbannya dan satu unit mobil Toyota Avanza digunakan untuk mengangkut kendaraan hasil curian.
Adapun 35 unit sepeda motor barang bukti yang diamankan diantaranya Yamaha Mio 14 unit, Yamaha NMAX 2 unit, Yamaha Jupiter 4 unit, Yamaha Vega 4 unit, Yamaha Vixion 1 unit, Honda Beat 2 unit, Honda Vario 1 unit, Honda Supra 1 unit, Suzuki Satria 2 unit, dan Kawasaki Ninja 2 unit.
"Dijual dengan harga Rp2 juta hingga Rp3 juta per unit. Jadi saat dijual kunci motor ini sudah diganti, mereka terima bukan dari kunci bawaannya (duplikat)," kata Benny.
3. Pelaku terancam 9 tahun penjara

Para pelaku yang ditangkap dijerat pasal tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 dan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
"Dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara atau pidana denda paling banyak kategori V sebesar Rp500.000.000," tandasnya.
4. Pelaku merupakan residivis curanmor

Kasat Reskrim Polres Bulukumba, Iptu Muhammad Ali, menyebut dari 35 sepeda motor yang disita, sembilan unit diantaranya ditemukan di wilayah Polres Bulukumba.
"Tapi baru ada 3 yang teridentifikasi, masih ada 6 yang sementara kami dalami karena rata-rata motor ini sudah disamarkan baik warna maupun identitas kendaraan," jelasnya.
Ia menambahkan bahwa khusus untuk tersangka SA merupakan residivis yang sudah beberapa kali melakukan tindak pidana pencurian motor di wilayah Bulukumba.
"Sudah lama beraksi dari tahun 2017 yang bersangkutan (SA) sudah kita masukkan sebagai daftar pencurian khususnya di Bulukumba," ungkapnya.
Kasat Reskrim Polres Bantaeng, Iptu Gunawan Amin, menuturkan dari 35 barang bukti yang disita, 27 ditemukan di wilayah Kabupaten Bantaeng.
"Sebanyak 27 unit yang kami amankan di Polres Bantaeng, 7 unit sudah termonitor ada LP-nya," bebernya.
5. Korban sampaikan terima kasih ke polisi

Andi Asri (51) salah satu korban mengaku bersyukur setelah motornya berhasil ditemukan oleh Tim Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Selatan bersama Unit Reskrim Polres Bulukumba.
"Saya mengucapkan terima kasih banyak kepada Kasat Reskirm Polres Bulukumba dan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol Benny Pornika, terima kasih banyak," ujarnya.
Asri mengatakan, motor miliknya dicuri sejak Desember 2025 saat diparkir di depan rumahnya di wilayah Desa Swatani, Kelurahan Rilau Ale, Bulukumba.
Ia menyebut kondisi motornya sudah banyak dipreteli, seperti kap dan bannya sudah diganti.
"Motor saya Vega dicuri bulan lalu depan rumah kejadiannya setelah shalat zuhur," sebutnya.
6. Dicuri saat sedang berkebun

Sedangkan Mahmuddin warga asal di Bonto Raja, Keluruhan Onto, Kabupaten Bantaeng, mengungkapkan motornya dicuri sejak bulan November 2025 saat sedang berkebun. Saat ditemukan, kondisi motornya sudah berganti warna, awalnya putih kini jadi oranye. Namun ia bersyukur motornya telah ditemukan.
"Alhamdulillah sudah ditemukan," ucapnya.


















