Revisi UU Pemda, Kemendagri Evaluasi Pembagian Urusan Pusat dan Daerah

- Pemerintah kaji ulang pembagian urusan tiga level pemerintahan
- Revisi bukan untuk menambah atau mengurangi kewenangan daerah
- Kemendagri nilai otonomi daerah selaras dengan pertumbuhan indikator makro nasional
Makassar, IDN Times - Pemerintah mulai mengkaji ulang pembagian urusan pemerintahan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sebagai bagian dari rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Evaluasi ini menjadi langkah awal untuk memastikan pelaksanaan otonomi daerah berjalan lebih selaras, efektif, dan tidak tumpang tindih.
Direktur Fasilitasi Kelembagaan dan Kepegawaian Perangkat Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Cheka Virgowansyah, menjelaskan pemerintah mulai memfokuskan pembahasan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 pada evaluasi urusan pemerintahan. Evaluasi ini meninjau pelaksanaan kewenangan yang telah berjalan selama 11 tahun sejak UU tersebut diberlakukan.
Cheka menjelaskan, Kemendagri bersama Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam) tengah mengkaji potensi revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Pembahasan di Makassar menjadi lanjutan dari proses yang sebelumnya telah dimulai di tingkat pusat.
"Ini kan sudah masuk prolegnas. Usulnya memang dari inisiatif dewan, tapi kita ikut membahas untuk mencarikan daftar inventarisasi masalah," kata Cheka saat diwawancarai di sela Rapat Koordinasi dan Sinkronisasi Kewenangan Pusat dan Daerah di Hotel Claro Makassar, Kamis (9/10/2025).
1. Pemerintah telaah ulang pembagian urusan tiga level pemerintahan

Menurut Cheka, pembahasan ini melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga, termasuk Kemenko Polhukam. Fokus utama kajian adalah pembagian urusan pemerintahan di tiga tingkatan pemerintahan.
Cheka menuturkan fokus pembahasan revisi berada pada evaluasi kewenangan yang selama ini dijalankan oleh masing-masing tingkat pemerintahan. Kajian itu menelaah kembali pembagian urusan antara pemerintah pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
"Ini yang sedang dikaji kembali sebagaimana di DIM (daftar inventaris masalah) di Baleg DPR," katanya.
2. Revisi bukan untuk menambah atau mengurangi kewenangan daerah

Cheka menjelaskan revisi UU Nomor 23 Tahun 2014 tidak semata menambah atau mengurangi kewenangan daerah. Langkah ini bertujuan menata ulang pembagian urusan agar penerapannya lebih efisien dan sesuai dengan kebutuhan masa kini.
Dia juga menekankan revisi ini berfokus pada penataan ulang pembagian urusan pemerintahan. Sistem pemerintahan Indonesia, kata dia, dibangun berdasarkan urusan pemerintahan yang terbagi antara pusat, provinsi, serta kabupaten dan kota.
"Masalah simpel nggak simpelnya nanti setelah pembahasan. Sekarang ini yang jelas bagaimana kita mengevaluasi dari pembagian urusan yang existing pasca UU 23 ini diterbitkan di 2014 yang lalu," katanya.
Dia menuturkan, hampir 11 tahun penerapan otonomi daerah menjadi momentum untuk menilai dampak, kemajuan, dan kendala yang muncul selama pelaksanaannya. Hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar bagi perbaikan kebijakan yang kemungkinan dituangkan dalam pasal-pasal revisi UU.
3. Kemendagri nilai otonomi daerah selaras dengan pertumbuhan indikator makro nasional

Cheka menjelaskan evaluasi otonomi daerah berangkat dari capaian makro pembangunan yang telah berlangsung sejauh ini. Penilaian mencakup berbagai indikator ekonomi dan sosial, seperti pendapatan per kapita, pertumbuhan ekonomi, hingga rata-rata lama sekolah.
"Kalau kita melihat keberhasilan tentunya pasti kita lihat dari indikator makro ya, tren indikator makro tadi kita sudah sampaikan getting better lah, bahwasannya income per capita, terus lagi tadi usia harapan lama sekolah, pertumbuhan ekonomi," kata Cheka.
Dia menilai perkembangan setelah otonomi daerah menunjukkan keselarasan dengan berbagai indikator makro nasional. Dia juga mengatakan analisis lebih mendalam akan dilaksanakan per daerah untuk melihat dinamika dan capaian spesifik di masing-masing wilayah.
"Artinya, dengan dilaksanakan urusan pemerintahan kabupaten/kota maupun provinsi di daerah ini, bagaimana dampaknya bagi pembangunan daerah, itu yang mau kita bahas lebih dalam nanti di pasal per pasal," kata Cheka.