Proses Hukum Kasus Perbudakan Anak Panti Asuhan di Sulut Menggantung

LBH Manado masih menunggu hasil visum psikiatrikum

Manado, IDN Times - Sudah hampir tiga bulan berlalu sejak Sulawesi Utara dihebohkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual dan perbudakan anak di panti asuhan di Kabupaten Bolaang Mongondow. Hingga saat ini, kasus tersebut masih menggantung.

“Masih menunggu visum psikiatrikum,” ujar Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abasat, Kamis (1/12/2022).

Hal itu juga dikonfirmasi pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Manado yang juga kuasa hukum korban, Citra Tangkudung. Pihaknya telah mendesak pihak rumah sakit untuk mempercepat pemeriksaan.

1. Rumah sakit mengatakan masih banyak antrean

Proses Hukum Kasus Perbudakan Anak Panti Asuhan di Sulut Menggantungilustrasi kekerasan pada perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Pihak rumah sakit mengatakan bahwa masih ada beberapa antrean untuk visum psikiatrum. “Tapi kami sudah mendesak pihak rumah sakit untuk memprioritaskan para korban karena ini kasus kekerasan seksual,” tambah Citra.

Kini, 4 dari 7 korban kekerasan seksual oleh pemilik panti asuhan di Bolmong sudah didampingi oleh UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sulut, sedangkan sisanya kembali ke keluarga.

Citra mengatakan saat ini korban masih dalam masa pemulihan. “Sambil mengisi waktu juga di sini, ada beberapa yang kami sekolahkan,” kata Citra.

2. Kemensos rekomendasikan panti asuhan ditutup

Proses Hukum Kasus Perbudakan Anak Panti Asuhan di Sulut MenggantungLogo LBH Manado. IDNTimes/Dok. LBH Manado

Citra mengatakan, beberapa waktu lalu Kementerian Sosial merekomendasikan agar panti asuhan tersebut ditutup. “Tapi untuk tindak lanjutnya kami masih menunggu surat resmi dari kementerian,” ucap Citra.

Sebelumnya, pada sekitar Bulan September 2022, Sulut dihebohkan dengan dugaan kasus kekerasan seksual yang menimpa 7 anak di sebuah panti asuhan di Bolmong. Selain itu, sebagian besar dari 46 nama yang terdaftar di panti asuhan tersebut juga dipekerjakan secara paksa.

Terduga pelaku merupakan pemilik panti asuhan berinisial FK. Kejadian ini sudah diketahui beberapa pihak seperti keluarga dan masyarakat sekitar panti asuhan, namun tak ada yang berani melapor karena FK juga diketahui merupakan pendeta di gereja sekitar yang cukup dihormati.

Baca Juga: Anak Panti Asuhan di Sulut Diduga jadi Korban Pelecehan dan Perbudakan

3. Korban takut melapor karena sering diancam

Proses Hukum Kasus Perbudakan Anak Panti Asuhan di Sulut Menggantungilustrasi kekerasan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Warga di sekitar panti asuhan mengaku beberapa kali melihat FK melakukan kekerasan kepada anak-anak. Namun, warga sekitar tak ada yang melaporkan perbuatan FK karena mendapat ancaman.

FK mengancam akan melaporkan balik atas pencemaran nama baik. Tak hanya warga sekitar, istri FK pun mengetahui tindakan suaminya, namun tak berbuat apa-apa.

“Beberapa keluarga korban juga enggan bersuara karena sudah dipekerjakan oleh terduga pelaku. Nggak bisa lepas karena terduga pelaku adalah orang yang berpengaruh,” tutur Kepala Operasi LBH Manado, Satriano Pangkey.

Baca Juga: Polda Sulut Periksa 9 Saksi Pelecehan Seksual di Panti Asuhan

Topik:

  • Irwan Idris

Berita Terkini Lainnya