Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Polda Sulsel Tunggu Saksi Ahli Komdigi soal Kasus Rektor UNM

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Intinya sih...
  • Saksi ahli Komdigi akan analisis isi chat
  • Agendakan gelar perkara usai dengarkan saksi ahli
  • Kedua belah pihak sama-sama saling lapor
Disclaimer: This summary was created using Artificial Intelligence (AI)

Makassar, IDN Times – Penyelidikan dugaan kasus pelecehan seksual dan verbal yang diduga dilakukan Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM) Prof Karta Jayadi masih terus berjalan di Polda Sulsel. Penyidik Ditreskrimsus kini menunggu kehadiran saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebelum menggelar perkara.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, mengatakan sejumlah saksi ahli telah dimintai keterangan dalam kasus tersebut.

“Untuk kasus di UNM masih tahap penyelidikan. Kita sudah menghadirkan saksi ahli, yaitu ahli hukum pidana dan ahli bahasa,” ujar Dedi usai menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Harga Beras di Gedung Baruga Lappo Ase, Jalan AP Pettarani, Makassar, Rabu (22/10/2025).

1. Saksi ahli Komdigi akan analisis isi chat

Ketua Satgas Pangan Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya
Ketua Satgas Pangan Sulsel, Kombes Pol Dedi Supriyadi, Rabu (22/10/2025). IDN Times/Darsil Yahya

Dedi mengatakan keterangan dari Komdigi dibutuhkan untuk menganalisis isi pesan yang diduga dikirimkan Karta Jayadi kepada dosen perempuan berinisial QDB.

“Kita tunggu dari Komdigi. Karena ini instansi pemerintah, jadi kita menyesuaikan jadwal mereka,” jelasnya.

2. Agendakan gelar perkara usai dengarkan saksi ahli

Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi / IDN Times : Darsil Yahya
Dirreskrimsus Polda Sulsel, Kombes Dedi Supriyadi / IDN Times : Darsil Yahya

Setelah pemeriksaan saksi ahli rampung, penyidik akan melakukan gelar perkara guna menentukan apakah perbuatan tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak.

“Setelah itu baru kita akan gelar perkara. Tinggal satu langkah lagi,” katanya.

3. Kedua belah pihak sama-sama saling lapor

Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)
Kantor Polda Sulsel di Jalan Perintis Kemerdekaan KM 17 Makassar. (Dok. IDN Times)

Dedi menambahkan, baik Karta Jayadi maupun QDB telah dimintai keterangan untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Sebelumnya, keduanya diketahui saling melapor QDB menuding Karta melakukan pelecehan seksual dan verbal melalui pesan singkat, sementara Karta balik melaporkan QDB atas dugaan pencemaran nama baik.

“Intinya mereka sudah diperiksa. Kedua belah pihak sudah kami mintai keterangan,” pungkas Dedi.

Sebelumnya diberitakan, korban dugaan pelecehan seksual oleh Prof Karta Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), QDB, angkat bicara soal perkembangan laporan yang ia buat di Polda Sulawesi Selatan. Ia menegaskan keyakinannya bahwa kepolisian akan memproses kasus tersebut secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.

"Saya optimis Polda berjalan sesuai jalur hukum. Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak rektor, karena semua langkahnya sejauh ini normatif dan transparan,” ucap QDB saat dikonfirmasi awak media Selasa (21/10/2025).

Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Irwan Idris
EditorIrwan Idris
Follow Us

Latest News Sulawesi Selatan

See More

Satgas Pangan Temukan Dua Daerah di Sulsel Jual Beras Melebihi HET

23 Okt 2025, 02:33 WIBNews