Rektor UNM Diperiksa Tiga Jam Terkait Laporan Dugaan Pelecehan Seksual

Makassar, IDN Times - Rektor UNM Karta Jayadi diperiksa penyidik Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Sulsel terkait laporan dugaan pelecehan seksual terhadap dosen perempuan berinisial QDB.
Karta diperiksa pada Senin lalu (1/9/2025). Ia menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam.
"Prof Karta mengklarifikasi chatting-an via WhatsApp dengan dosen QDB tahun 2022," ucap Kuasa hukum Karta, Jamil Misbach dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (3/9/2025).
1. Sulit ditemukan dugaan pelecehan seksual pada komunikasi antar kedua pihak

Jamil mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dimaksud melalui chating WhatsApp hanya sebatas sahut-menyahut. Pihaknya ragu percakapan itu termasuk pelecehan seksual.
"Antara klien saya dan QDB tidak pernah ada keberatan dengan isi pesan WhatsApp. Jadi dugaan pelecehan seksual sulit ditemukan di komunikasi antar keduanya," kata Jamil.
2. Masyarakat diminta menghormati proses hukum yang berjalan

Jamil mengapresiasi kinerja Polda Sulsel yang dengan cepat mengusut kasus ini. Dia meminta masyarakat dan lebih khusus civitas akademika UNM agar menunggu hasil penyelidikan yang sementara dilakukan jajaran Polda Sulsel.
"Mohon masyarakat untuk bersabar menunggu hasil kerja Polda yang tentu kita wajib menghormati proses hukum yang sedang berjalan," pungkasnya.
3. Rektor lapor balik ke Polda Sulsel

Sebelumnya diberitakan, Rektor UNM Karta Jayadi melaporkan balik dosen berinisial Q ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada 25 Agustus 2025 lalu. Jamil menjelaskan laporan pidana diajukan karena somasi yang dilayangkan kepada Q tidak direspons. Dia menegaskan langkah hukum itu ditempuh untuk menindaklanjuti ketidakjelasan klarifikasi dari pihak Q.
"Karena tidak mau melakukan klarifikasi terkait tuduhan yang dilakukannya, maka Rektor UNM melapor yang bersangkutan pencemaran nama baik di Polda Sulsel," kata Jamil dalam keterangan tertulisnya.
Dalam laporan yang diajukan, Karta menuding Q terlibat dalam pencemaran nama baik dan penghinaan. Tuduhan itu terkait distribusi dokumen yang memuat informasi merugikan nama baiknya melalui sarana elektronik, sesuai ketentuan UU ITE. Tuduhan tersebut yakni dugaan pelecehan seksual.
Jamil menyatakan harapannya agar pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut. Dia menekankan pentingnya proses hukum berjalan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.