Korban Dugaan Pelecehan Rektor UNM Optimistis Polda Sulsel Profesional

- Korban yakin Polda Sulsel tangani kasus ini secara profesionalQDB menuturkan, sejak laporannya resmi didaftarkan pada 22 Agustus 2025, proses hukum berjalan cepat. Ia bahkan sudah dua kali dipanggil untuk klarifikasi, begitu pula pihak terlapor.
- Polda Sulsel telah hadirkan tiga saksi ahliPenyidik Polda Sulsel telah menggelar gelar perkara dengan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. Hal itu dinilainya sebagai bukti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini.
- Korban mengaku kerap dapat teror dan fitnah di media sosialDi tengah proses
Makassar, IDN Times – Korban dugaan pelecehan seksual oleh Prof Karta Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), QDB, angkat bicara soal perkembangan laporan yang ia buat di Polda Sulawesi Selatan. Ia menegaskan keyakinannya bahwa kepolisian akan memproses kasus tersebut secara profesional tanpa intervensi dari pihak mana pun.
"Saya optimis Polda berjalan sesuai jalur hukum. Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak rektor, karena semua langkahnya sejauh ini normatif dan transparan,” ucap QDB saat dikonfirmasi awak media Selasa (21/10/2025).
1. Korban yakin Polda Sulsel tangani kasus ini secara profesional

QDB menuturkan, sejak laporannya resmi didaftarkan pada 22 Agustus 2025, proses hukum berjalan cepat. Ia bahkan sudah dua kali dipanggil untuk klarifikasi, begitu pula pihak terlapor.
“Langkah-langkah yang dilakukan Polda itu luar biasa. Setelah saya melapor, minggu depannya langsung ada pemanggilan untuk klarifikasi. Minggu berikutnya rektor juga dipanggil. Jadi progresnya cepat dan normatif,” ujarnya.
Menurutnya, meski Prof Karta masih aktif menjabat Rektor UNM, sejauh ini tidak terlihat adanya intervensi terhadap proses penyidikan.
“Saya yakin pihak Polda berjalannya sesuai aturan. Tidak ada tekanan atau intervensi dari pihak rektor. Apalagi ini kasus yang mendapat perhatian publik nasional,” tegasnya.
2. Polda Sulsel telah hadirkan tiga saksi ahli

QDB mengungkapkan bahwa penyidik Polda Sulsel telah menggelar gelar perkara dengan menghadirkan tiga saksi ahli, yakni ahli ITE, ahli bahasa, dan ahli pidana. Hal itu dinilainya sebagai bukti keseriusan aparat dalam mengusut kasus ini.
“Ahli yang dilibatkan juga bukan orang-orang yang bisa diintervensi. Itu membuat saya optimis bahwa kasus ini akan ditangani dengan objektif,” tambahnya.
Selain dukungan dari kepolisian, QDB menyebut telah mendapat pendampingan dari sejumlah lembaga negara, antara lain Kemendikbudristek, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPA), Komnas Perempuan, serta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
3. Korban mengaku kerap dapat teror dan fitnah di media sosial

Namun di tengah proses hukum, QDB mengaku menerima teror dan fitnah di media sosial dari pihak-pihak yang diduga berupaya menggiring opini. “Kalau orang benar, dia tidak akan meneror. Tapi kalau orang salah, pasti dia melakukan berbagai cara. Itu tanda bahwa mereka takut,” ucapnya.
Ia berharap hasil penyelidikan segera diumumkan secara resmi oleh pihak Polda Sulsel dan Kementerian, serta meminta agar rektor dinonaktifkan bila terbukti bersalah.
“Kalau memang terbukti, ya harus dinonaktifkan dong. Saya yakin karena bukti-buktinya kuat. Prinsip saya, kebenaran tidak akan dikalahkan oleh kebatilan, walaupun kebatilan itu terorganisir,” tutup QDB.
Sementara itu, Pihak Polda Sulsel belum memberikan tanggapan atas perkembangan kasus ini. IDN Times telah berupaya melakukan konfirmasi namun belum direspons.
4. Prof Karta telah menjalani pemeriksaan

Sebelumnya, Kuasa Hukum Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Jamil Misbach, mengatakan, Karta telah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih tiga jam pada Senin (1/9/2025).
"Prof Karta mengklarifikasi chatting-an via WhatsApp dengan dosen QDB tahun 2022," ucap Misbach dalam keterangan tertulisnya kepada IDN Times, Rabu (3/9/2025) lalu.
Penulis: Darsil Yahya/Kontributor Sulawesi Selatan